• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, July 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Yaqut Cholil Qoumas Dilarang KPK Bepergian ke Luar Negeri

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 20, 2026
in News
0
Yaqut Cholil Qoumas Dilarang KPK Bepergian ke Luar Negeri

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa masa pencegahan ke luar negeri berlaku hingga 12 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif.

Perpanjangan larangan bepergian dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan dan pendalaman bukti. Kehadiran para tersangka di dalam negeri dinilai penting untuk kelancaran proses hukum.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada Januari 2026.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

Hingga saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung besaran kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara tersebut. Nilai kerugian akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum.

Selain Yaqut dan Gus Alex, sebelumnya KPK juga pernah melarang pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri. Namun, larangan tersebut kini tidak diperpanjang.

Kasus kuota haji menarik perhatian publik karena menyangkut layanan ibadah umat dan pengelolaan kuota yang memiliki nilai ekonomi besar. Setiap tahun, penyelenggaraan haji melibatkan anggaran dan alokasi yang signifikan.

Pengawasan terhadap kuota haji menjadi isu strategis karena berkaitan dengan transparansi dan keadilan distribusi. Dugaan penyimpangan berpotensi merugikan masyarakat yang menunggu antrean haji.

Perpanjangan pencegahan ke luar negeri juga menunjukkan keseriusan KPK dalam memastikan para tersangka tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan penguatan tata kelola pelayanan publik. Publik berharap penyidikan berjalan transparan dan menghasilkan kepastian hukum.

Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut seiring pengumpulan bukti dan perhitungan kerugian negara yang sedang dilakukan auditor negara.

Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
free online course
download xiomi firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: CobisnisHukumKorupsiKPKKuota hajiPebisnismudaYaqut

Related Posts

Penyidikan Berlanjut, KPK Dalami Pengumpulan hingga Pengembalian Uang Menhut Raja Juli

Penyidikan Berlanjut, KPK Dalami Pengumpulan hingga Pengembalian Uang Menhut Raja Juli

by Hidayat Taufik
July 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dalam perkara suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi...

Pemerintah Siapkan 13 Ribu Dapur MBG, Papua dan NTT Jadi Prioritas Awal

Pemerintah Siapkan 13 Ribu Dapur MBG, Papua dan NTT Jadi Prioritas Awal

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sekitar 112 juta masyarakat Indonesia masih mengalami kekurangan gizi. Data tersebut...

Sudaryono Tolak Temui Mitra dan Pemilik Dapur MBG di Ruang Kerja

Sudaryono Tolak Temui Mitra dan Pemilik Dapur MBG di Ruang Kerja

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN, Sudaryono, menegaskan dirinya tidak akan menerima pertemuan dengan mitra, pengelola dapur,...

Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Buronan Internasional usai Didakwa Rusia

Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Buronan Internasional usai Didakwa Rusia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Dinas Keamanan Federal Rusia atau FSB mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap pendiri sekaligus CEO Telegram, Pavel...

Kuasa Hukum Tegaskan Rumah Ruben Onsu Belum Masuk Tahap Lelang

Kuasa Hukum Tegaskan Rumah Ruben Onsu Belum Masuk Tahap Lelang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kubu Ruben Onsu membantah kabar yang menyebut rumah mewah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, akan dilelang oleh...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bank Mandiri mendukung pembayaran tiket MRT Jakarta menggunakan kartu kredit contactless berbasis EMV global yang lebih praktis, cepat, dan aman.

Bank Mandiri Dukung Pembayaran MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Contactless

July 29, 2026
BNI Perkuat Modal US$700 Juta untuk Dukung Pertumbuhan Jangka Panjang

BNI Perkuat Modal US$700 Juta untuk Dukung Pertumbuhan Jangka Panjang

July 29, 2026
Kasus Hotman Paris Berakhir Damai, PWI Cabut Laporan Polisi

Kasus Hotman Paris Berakhir Damai, PWI Cabut Laporan Polisi

July 29, 2026
Amman Mineral

Membangun Masa Depan dari Perut Bumi Sumbawa

July 29, 2026
Penyidikan Berlanjut, KPK Dalami Pengumpulan hingga Pengembalian Uang Menhut Raja Juli

Penyidikan Berlanjut, KPK Dalami Pengumpulan hingga Pengembalian Uang Menhut Raja Juli

July 30, 2026
Dorong Digitalisasi Industri Fesyen, BTN Hadir di Panggung IFW 2026

Dorong Digitalisasi Industri Fesyen, BTN Hadir di Panggung IFW 2026

July 30, 2026
AS Dikabarkan Tak Dukung Reza Pahlavi Jadi Pemimpin Baru Iran

AS Dikabarkan Tak Dukung Reza Pahlavi Jadi Pemimpin Baru Iran

July 30, 2026
AS Dikabarkan Tak Dukung Reza Pahlavi Jadi Pemimpin Baru Iran

Inggris Pertimbangkan Terbitkan Obligasi Perang, Apa Fungsinya?

July 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved