JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa masa pencegahan ke luar negeri berlaku hingga 12 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif.
Perpanjangan larangan bepergian dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan dan pendalaman bukti. Kehadiran para tersangka di dalam negeri dinilai penting untuk kelancaran proses hukum.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada Januari 2026.
Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.
Hingga saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung besaran kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara tersebut. Nilai kerugian akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum.
Selain Yaqut dan Gus Alex, sebelumnya KPK juga pernah melarang pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri. Namun, larangan tersebut kini tidak diperpanjang.
Kasus kuota haji menarik perhatian publik karena menyangkut layanan ibadah umat dan pengelolaan kuota yang memiliki nilai ekonomi besar. Setiap tahun, penyelenggaraan haji melibatkan anggaran dan alokasi yang signifikan.
Pengawasan terhadap kuota haji menjadi isu strategis karena berkaitan dengan transparansi dan keadilan distribusi. Dugaan penyimpangan berpotensi merugikan masyarakat yang menunggu antrean haji.
Perpanjangan pencegahan ke luar negeri juga menunjukkan keseriusan KPK dalam memastikan para tersangka tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan penguatan tata kelola pelayanan publik. Publik berharap penyidikan berjalan transparan dan menghasilkan kepastian hukum.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut seiring pengumpulan bukti dan perhitungan kerugian negara yang sedang dilakukan auditor negara.













