JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah kembali mengupayakan agenda reformasi di bidang perpajakan melalui
Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Namun sejatinya, reformasi
perpajakan ini juga perlu didukung dengan penguatan institusi, kapasitas SDM, basis data dan proses bisnis, hingga
teknologi.
Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin menekan pentingnya
penguatan kapasitas teknologi dan informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna mendukung agenda
tersebut.
“Sejalan dengan agenda reformasi fiskal yang tengah dipersiapkan pemerintah, penting bagi Kemenkeu untuk
meningkatkan kapasitas teknologi dan informasi secara memadai dan andal. Khususnya bagi Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang memiliki peran sentral dalam mengejar target
penerimaan negara,” urai Puteri.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mengusulkan penambahan dukungan anggaran sebesar Rp992,78 miliar
pada RKA Tahun 2022 yang ditujukan untuk penguatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) di bidang
keuangan negara. Anggaran ini diantaranya untuk pengembangan Core Tax Administration System, Customs-Excise
Information System and Automation (CEISA) 4.0, Sistem Informasi DJP (SIDJP), dan sistem lainnya. Dengan
tambahan tersebut maka total pagu anggaran Kemenkeu Tahun 2022 mencapai Rp44,012 triliun.
“Kita investasikan anggaran untuk membangun sistem. Lantaran, hal ini tidak terlepas dari core tax system karena
ini menyangkut penerimaan juga. Kami sudah meminta kepada DJP dan DJBC nanti kalau sampai terintegrasi bisa
dilakukan. Jadi, jangan sampai membangun dua sistem yang kemudian ternyata tidak bisa terintegrasi diantaranya
keduanya,” urai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian
Keuangan, pada Rabu (22/09).
Puteri menekankan pada pemerintah agar pengembangan aplikasi CEISA 4.0 ini dapat meningkatkan pelayanan
kepabeanan dan cukai serta mencegah risiko downtime yang sempat terjadi beberapa waktu yang lalu.
“Alokasi untuk pengembangan aplikasi CEISA 4.0 yang mencapai Rp145,36 Miliar harus dipastikan penggunaannya
secara maksimal. Apalagi mengingat kejadian downtime kemarin yang mengganggu pelayanan kepabeanan dan
cukai, hal ini perlu menjadi catatan DJBC. Selain itu, DJBC juga harus pastikan kapasitas penyimpanan data, back
up data, hingga keamanan data untuk memitigasi risiko kejadian serupa terulang kembali,” tegas Puteri.
Selain itu, Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini juga mengingatkan agar penguatan Sistem Informasi DJP (SIDJP)
dapat memperkuat sistem pelayanan pajak, khususnya untuk memastikan insentif perpajakan yang diberikan DJP
tepat sasaran.
“Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP Tahun 2020 atas Sistem Pengendalian Intern menyebutkan sistem yang
digunakan DJP untuk melakukan verifikasi permohonan pengajuan insentif belum memadai. Sehingga menjadi
salah satu penyebab realisasi penyaluran insentif dan fasilitas perpajakan yang tidak sesuai ketentuan. Padahal saat
pandemi sekarang ini, pelaku usaha sangat membutuhkan insentif tersebut. Oleh karenanya, tambahan anggaran
ini harus memperkuat juga sistem yang dikembangkan DJP,” tutup Puteri.