JAKARTA, Cobisnis.com – Meskipun kemasan plastik berbahan polikarbonat sudah puluhan tahun digunakan secara aman dalam industri makanan minuman di Indonesia dan penggunaannya diatur dalam Peraturan BPOM no 20 tahun 2019, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP mengaku baru paham dan belajar bahwa plastik berbahan Policarbonat (PC) berpotensi mengandung Bisfenol A (BPA).
Hal itu diucapkannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI saat membahas masalah ketersediaan vaksin pada Senin (8/11). Penjelasan Penny sendiri merupakan jawaban atas pertanyaan anggota komisi X dari PKB, Arzetti Bilbina yang juga mengaku kurang paham soal BPA. Arzetti menyelipkan pertanyaan BPA ini disela sesi dengar pendapat yang pembahasan tentang vaksin antara Komisi IX DPR dengan Kemenkes, Satgas Covid-19 dan BPOM.
Seperti diketahui, peraturan mengenai batas aman atau toleransi BPA dalam kemasan makanan ini sudah ada dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang ditandatangani Kepala BPOM Penny K. Lukito. Di sana diatur semua persyaratan migrasi zat kontak pangan yang diizinkan digunakan sebagai kemasan pangan, tidak hanya BPA saja, tapi juga zat kontak pangan lainnya.
Seolah tak memperdulikan pendapat pakar plastik, pakar kesehatan dan keamanan pangan, Kemenperin dan pengusaha akan potensi resiko dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan pelabelan makanan minuman yang berpotensi terdapat migrasi BPA dari kemasan, dalam rapat Penny menyampaikan bahwa BPOM sangat concern berkaitan dengan BPA free ini. “Kami sudah sampai pada kesimpulan bahwa nanti kami akan melakukan intervensi pada labelingnya. Jadi nanti ada upaya untuk pelabelan dari kemasan-kemasan tersebut, bisa jadi nanti ada label bebas BPA,” ujarnya.
Sementara, dalam peraturan BPOM yang dikeluarkan pada tahun 2019 itu dijelaskan bahwa tidak ada kemasan pangan yang free dari zat kontak pangan. Tapi, di sana diatur mengenai batas aman maksimum dari zat kontak itu yang diijinkan bermigrasi ke pangannya.
Penny juga mengatakan pertama yang akan dilakukan BPOM nantinya adalah terkait pemahaman konsumen yang dikaitkan dengan sumber bahan bakunya, apakah jenis ini memang mengandung BPA atau tidak. “Karena, saya juga baru paham, belajar bahwa plastik yang PC, yang policarbonat bahwa itulah yang ada potensi mengandung BPA,” ucapnya.
Sebelumnya, pengusaha di bidang makanan yang juga Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk. (INDF), Franciscus Welirang, mengatakan isu BPA ini lebih mengarah kepada persaingan usaha. Karenanya, dia sangat menyayangkannya karena bisa merusak iklim investasi di Indonesia.
“Ini semua masalah persaingan yang menjatuhkan perusahaan yang memproduksi galon guna ulang yang saat ini begitu banyak di Indonesia,” ujar Franky, sapaan Franciscus.
Seperti diketahui, Indofood melalui anak usahanya juga memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang bermerk Club.
“Saya kira galon guna ulang bukan hanya Club, tapi banyak lainnya. Bisa dibayangkan berapa banyak galon guna ulang yang ada di pasar saat ini, dan berapa besar cost ekonominya jika produk ini dihilangkan,” ucap Franky.
Kalaupun berubah ke PET, menurutnya, dimana hanya ada 2-3 merk saja yang menguasainya, itu tidak akan mampu untuk melayani kebutuhan AMDK secara nasional. “Apakah mereka mampu melayani kebutuhan AMDK nasional?” katanya.
Dia mengatakan BPOM juga seharusnya sudah mengerti akan hal itu. “Saya kira BPOM juga mengerti terhadap hal tersebut. Jadi, seharusnya tidak membuat kebijakan yang justru menjatuhkan industri yang memproduksi AMDk galon guna ulang ini,” tukasnya.
Karenanya, dia mengajak semua pihak untuk bisa berpikir secara wajar dan logik dalam menangani pasar AMDK galon guna ulang ini. “Mari kita berpikir secara wajar dan logik dalam menangani masalah pasar AMDK tersebut. Tidak bertindak secara emosional dan mematikan ekonomi. Karena rangkaiannya panjang dan banyak tenaga kerja yang terdampak,” katanya.
Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono mengutarakan bahwa sebenarnya semua produk pangan yang sudah memiliki ijin edar sudah diuji keamanannya. Artinya, baik produk dan kemasan pangan yang digunakan itu sudah sesuai pedoman dan kriteria yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perindustrian.
“Untuk keamanan pangan, itu sudah ada aturannya, yaitu wajib SNI (Standar Nasional Indonesia). Jadi, jika sudah memiliki SNI, produk pangan itu sudah sesuai dengan kriteria aman untuk digunakan oleh konsumen,” ujar Hermawan Seftiono.
Dia mengatakan semua produk pangan itu sudah ada kriteria amannya masing-masing, baik itu secara fisik, kimia, maupun mikrobiologi. Jadi, menurutnya, pengusaha pangan harus mengikuti standar keamanan pangan itu terlebih dulu sebelum produk mereka diedarkan. Begitu juga terkait kemasan yang digunakan, itu berbeda-beda kriteria keamananannya atau batas toleransi amannya. “Makanya, semua produk pangan itu perlu memiliki sertifikat SNI sehingga aman untuk dikonsumsi,” tukas Hermawan yang juga merupakan Kepala Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan Universitas Trilogi dan peneliti di bidang pangan.
Hermawan mengutarakan bahwa semua produk pangan yang sudah memiliki ijin edar itu sebenarnya sudah memiliki label pada kemasannya. Label itu sudah menunjukkan semua informasi dari produk pangan tersebut, seperti komposisi produk pangan, nama produknya, tempat produksinya, dan tanggal kadaluarsanya.
Apalagi, dia melihat penambahan label baru itu nantinya malah akan menambah biaya bagi industri untuk melakukan pengujian dari kemasan. “Pas awal-awal mereka harus mengeluarkan biaya untuk menguji kemasannya, kemudian untuk periode tertentu misalnya setiap 6 bulan atau setahun, mereka juga harus mengujinya lagi untuk dikonfirmasi aman atau tidak. Itu kan biayanya tidak sedikit,” katanya.
Selain itu, Hermawan juga menyampaikan bahwa tidak ada juga jaminan bahwa penambahan label baru itu nantinya justru malah membuat para konsumen menjadi lebih nyaman terhadap produk pangan tersebut. “Bisa saja kata-kata yang dibuat pada label itu nantinya malah membuat konsumen menjadi takut menggunakan produk tersebut,” ujarnya.
Senada dengan Hermawan, Pakar Kimia ITB, Ahmad Zainal, juga mengatkan pelabelan itu secara scientific sebenarnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada jaminan dari BPOM dan Kemenperin bahwa produk-produk pangan yang sudah memiliki ijin edar, termasuk produk AMDK, sudah aman untuk digunakan. Produk-produk itu juga sudah berlabel SNI dan ada nomor HS-nya yang menandakan bahwa produk itu aman.
Kalau pelabelan itu diberlakukan, menurut Zainal, yang dirugikan justru para konsumen. Karena, pelabelan itu jelas akan menambah biaya. “Walaupun industri itu nambah biaya, tapi ujungnya itu akan dibebankan lagi kepada para konsumen. Kalau dari sisi itu, pasti akan ada penolakan nanti dari pihak konsumen sendiri,” tukasnya.