JAKARTA, Cobisnis.com – Kennedy Center, pusat seni pertunjukan ternama di Washington, D.C., resmi menghapus nama Presiden Donald Trump dari seluruh area gedungnya. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Matt Floca, Direktur Eksekutif Kennedy Center, mengonfirmasi langkah tersebut melalui dokumen yang diajukan ke pengadilan. Ia menyatakan pihaknya telah mulai menghilangkan seluruh penanda fisik yang mencantumkan nama Trump.
“Kami telah menghapus semua papan nama fisik di gedung dan halaman Kennedy Center yang berisi nama Trump,” tulis Floca dalam dokumen resmi tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks proses hukum yang tengah berjalan.
Proses penghapusan dilaporkan masih berlangsung hingga Sabtu, 13 Juni 2026. Sejumlah area di bagian luar gedung masih terlihat tertutup tenda putih selama pekerjaan dilakukan.
Kennedy Center merupakan salah satu institusi seni paling bergengsi di Amerika Serikat. Nama Trump sebelumnya terpasang sebagai bagian dari bentuk penghormatan atau kontribusi yang dikaitkan dengan masa pemerintahannya.
Penghapusan nama tersebut dinilai mencerminkan perubahan sikap institusional yang cukup signifikan. Di tengah polarisasi politik Amerika, langkah ini diperkirakan akan memicu beragam reaksi dari berbagai pihak.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Trump maupun tim politiknya terkait keputusan tersebut. Kennedy Center juga belum memberikan keterangan tambahan di luar dokumen hukum yang telah beredar.













