JAKARTA,Cobisnis.com – Pemerintah akan menaikkan gaji bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga TNI/Polri dan juga pensiunan di tahun depan. Dimana PNS akan mendapat kenaikan 8 persen dan pesiunan 12 persen.
Lalu, kenapa besaran kenaikan antara PNS dan pensiunan tidak sama?
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, perbedaan kenaikan tersebut karena para pensiunan ASN termasuk PNS dan TNI/Polri ini tidak lagi mendapat tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diterima mereka yang masih aktif.
“Kalau dilihat growth dari kenaikan ASN, TNI/Polri adalah 8 persen sementara pensiunan karena tidak ada tukin maka kenaikannya lebih tinggi,” kata Sri Mulyani dalam konpers RAPBN dan Nota Keuangan 2024, ditulis Jumat, 18 Agustus.
Terkait dengan tukin ini, Sri Mulyani mengatakan biasanya beberapa kementerian/lembaga juga biasanya mengusulkan kenaikan.
“Kalau di ASN selain kenaikan dari gaji yang diumumkan Bapak Presiden masing-masing KL biasanya ada tukin dan beberapa dari KL yang kinerjanya baik, mereka juga biasanya mengusulkan kenaikan dari tunjangan kinerja,” jelasnya.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun pada tahun 2024 untuk memenuhi kebijakan kenaikan gaji ASN termasuk PNS, TNI/Polri dan pensiunan.
“Total anggaran yang dibutuhkan itu Rp52 triliun,” ujarnya.
Sri Mulyani pun merinci penggunaan anggarannya yakni untuk ASN temasuk PNS, dan TNI/Polri pusat anggarannya Rp9,4 triliun. Sementara, ASN daerah anggarannya adalah Rp25,8 triliun.
“Sedangkan untuk pensiunan anggarannya sebesar Rp17 triliun,” jelasnya.