Cobisnis.com – Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600ribu selama empat bulan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta, pencairan dilakukan dua bulan sekali atau Rp1,2 juta per orang.
Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp600 ribu ini adalah harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran atau korban PHK. Namun, bagaimana dengan para pekerja yang tengah mengalami proses pemutusah hubungan kerja (PHK) sepihak?
Tenang, Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) melalui akun resmi Twitter @BPJKSTKinfo menjabarkan persyaratan bagi pekerja yang sedang mengalami proses PHK sepihak oleh perusahaan atau tempat kalian bekerja.
“Perihal pengajuan klaim bagi peserta yang di-PHK, silakan lakukan sekaligus koreksi data di kantor cabang terdaftar (diutamakan) atau terdekat dengan melampirkan berkas sebagai berikut:”:
- Fotokopi kartu peserta BPJSTK beserta aslinya
- Fotokopi E-KTP beserta asli
- Fotokopi kartu keluarga beserta aslinya
- Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan (Paklaring)
- Fotokopi rekening tabungan
- Surat pengantar dari perusahaan perihal koreksi data