• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, April 9, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kemnaker Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Cuti Haid dan Melahirkan di Perppu Cipta Kerja

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
January 6, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Ada Gelombang PHK Terjadi di Industri Padat Karya, Ini Penjelasan Kementerian Tenaga Kerja

JAKARTA,Cobisnis.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada penghapusan hak cuti haid dan maupun cuti melahirkan bagi pekerja perempuan di dalam Peraturan Pengganti Perundang-undang (Perppu) 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Dalam peraturan ini, tidak dimuat mengenai hak cuti haid maupun cuti melahirkan bagi pekerja.

Dirjen PHI Jamsos Indah Anggoro Putri menjelaskan, cuti haid dan melahirkan tidak hilang dan masih dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

Aturan cuti haid tertuang di dalam Pasal 81 tentang dan Pasal 82 tentang cuti melahirkan.

“Apakah cuti haid dan cuti melahirkan dihapus? Jawabannya tidak benar. Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU 13/2003,” tuturnya dalam konferensi pers, Jumat, 6 Januari.

Indah menjelaskan karena tidak ada perubahan mengenai aturan tersebut, sehingga pemerintah tidak menuangkannya lagi di dalam Perppu Cipta Kerja.

“Karena itu tidak diubah, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu 2/2022,” katanya.

Kata Indah, Indonesia sebagai anggota International Labour Organization (ILO) tidak mungkin menghapus hak cuti haid dan cuti melahirkan.

“Kan sebenarnya logikanya enggak mungkin juga Indonesia anggota ILO masa melarang atau menghapus mengenai cuti haid dan melahirkan, sangat tidak mungkin,” tuturnya.

Pada UU Nomor 13 Tahum 2003, cuti haid diatur dalam Pasal 81, yang berbunyi:

Perkerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktur haid.

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 82, berbunyi:

Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Sementara pada Perppu Cipta Kerja yang akhir tahun 2022 lalu disahkan tidak mengatur secara spesifik mengenai hak cuti haid maupun cuti melahirkan bagi pegawai perempuan.

Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
download karbonn firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: cobisnis.comKemnaker

Related Posts

Demi Stamina, Pria Ini Minum Oli dan Viral, MUI Tegaskan Bahaya

Demi Stamina, Pria Ini Minum Oli dan Viral, MUI Tegaskan Bahaya

by Hidayat Taufik
April 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok pria di Makassar meminum oli secara bergiliran menjadi sorotan di media sosial....

Wamenhaj Ingatkan Modus Penipuan Haji Tanpa Antrean, Masa Tunggu Hingga 26 Tahun

Wamenhaj Ingatkan Modus Penipuan Haji Tanpa Antrean, Masa Tunggu Hingga 26 Tahun

by Hidayat Taufik
April 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan haji tanpa antre...

Golkar Nilai Prabowo Subianto Punya Informasi Valid soal Kelompok Penolak Kerja Sama

Golkar Nilai Prabowo Subianto Punya Informasi Valid soal Kelompok Penolak Kerja Sama

by Hidayat Taufik
April 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Partai Golkar menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki dasar informasi yang kuat, Pernyataan itu terkait kelompok yang enggan...

Industri Teknologi Nilai AI Ubah Tugas Programmer, Bukan Hilangkan Pekerjaan

Industri Teknologi Nilai AI Ubah Tugas Programmer, Bukan Hilangkan Pekerjaan

by Zahra Zahwa
April 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perkembangan kecerdasan buatan terus memicu kekhawatiran di kalangan mahasiswa ilmu komputer. Namun, sejumlah kampus dan perusahaan teknologi...

Augusta National Bukan Sekadar Lapangan Golf, Surga Botani di Masters 2026

Augusta National Bukan Sekadar Lapangan Golf, Surga Botani di Masters 2026

by Zahra Zahwa
April 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Augusta National Golf Club kembali menarik perhatian saat turnamen The Masters Tournament berlangsung. Namun, bukan hanya golf...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI Borong Tiga Penghargaan SBSN 2025, Perkuat Pasar Modal Syariah

BSI Borong Tiga Penghargaan SBSN 2025, Perkuat Pasar Modal Syariah

April 8, 2026
Program “Pestani” Dongkrak Produktivitas Melon Pantura hingga 10 Persen

Program “Pestani” Dongkrak Produktivitas Melon Pantura hingga 10 Persen

April 8, 2026
Indonesia Segera Terima KF-21 Boramae, Proyek Jet Tempur Bareng Korsel Masuk Tahap Akhir

Indonesia Segera Terima KF-21 Boramae, Proyek Jet Tempur Bareng Korsel Masuk Tahap Akhir

April 8, 2026
Wow! Motor Listrik Rp 42 Juta untuk Kepala SPPG, BGN Klaim di Bawah Pasaran

Wow! Motor Listrik Rp 42 Juta untuk Kepala SPPG, BGN Klaim di Bawah Pasaran

April 8, 2026
Demi Stamina, Pria Ini Minum Oli dan Viral, MUI Tegaskan Bahaya

Demi Stamina, Pria Ini Minum Oli dan Viral, MUI Tegaskan Bahaya

April 9, 2026
Wamenhaj Ingatkan Modus Penipuan Haji Tanpa Antrean, Masa Tunggu Hingga 26 Tahun

Wamenhaj Ingatkan Modus Penipuan Haji Tanpa Antrean, Masa Tunggu Hingga 26 Tahun

April 9, 2026
Golkar Nilai Prabowo Subianto Punya Informasi Valid soal Kelompok Penolak Kerja Sama

Golkar Nilai Prabowo Subianto Punya Informasi Valid soal Kelompok Penolak Kerja Sama

April 9, 2026
Harga BBM, Plastik, dan Avtur Naik, Pemerintah Lakukan Pemantauan Intensif

Harga BBM, Plastik, dan Avtur Naik, Pemerintah Lakukan Pemantauan Intensif

April 9, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved