• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, December 7, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kementerian ESDM Tegaskan Bright Gas 3 Kg Tak Gantikan Elpiji Tabung Melon

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
February 3, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Kementerian ESDM: Tarif Listrik Indonesia Paling Murah se-ASEAN

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Achmad Muchtasyar memastikan beredarnya Bright Gas 3 kilogram (kg) atau gas pink tidak menggantikan elpiji 3 kg bersubsidi.

Asal tahu saja, gas pink ini diisukan menjadi pengganti elpiji 3 kg yang tengah langka di masyarakat setelah foto gas pink dengan label non-subsidi ini beredar ramai di media sosial.

Muchtasyar dengan tegas membantah isu tersebut dan memastikan keberadaan gas pink hanya berfungsi sebagai penambah suplai gas.

“Enggak! Itu bagian untuk menambah suplai saja,” ujarnya kepada awak media di Gedung Kementerian ESDM, Senin, 3 Februari.

Ia memastikan pemerintah masih memberikan subsidi bagi elpiji 3 kg yang selama ini digunakan dan diedarkan.

Muchtasyar juga mengungkapkan saat ini pemerintah tengah mempercepat proses peralihan pembelian elpiji 3kg dari sebelumnya di pengecer menjadi pangkalan dan agen resmi.

Pemerintah, kata dia, juga berencana menjadikan pengecer sebagai penyalur resmi jika sudah memenuhi syarat yang diajukan pemerintah.

Dikatakan Muchtasyar, pengecer resmi telah menggunakan Merchant Application Pertamina (MAP) yang berfungsi untuk mencatat dan mengontrol kebocoran elpiji subsidi 3 kg.

“Ini antisipasinya kalau memang warung itu sudah cocok untuk jadi pangkalan. Ya warung itu bisa jadi pangkalan. Ini lagi kita atur nih, supaya tidak mahal dan cepat prosesnya,” ucap dia.

Ia menambahkan, sejatinya pengecer yang selama ini mengedarkan elpiji 3 kg merupakan tindakan ilegal karena berpotensi menyebabkan subisid menjadi tidak tepat sasaran.

“Kalau pengecar, engga bisa kontrol. Mau jual lebih mahal, mau jual ke orang yang tidak berhak, terserah aja. Atau mau dioplos yang ekstrem ya, terserah aja. Tapi dengan jadi pangkalan, dia menerapkan sistem-sistem kontrol,” tandas dia.

Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download huawei firmware
Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: cobisnis.comgas elpijiKementerian ESDM

Related Posts

Sysmex Tegaskan Peran Diagnostik sebagai Fondasi Kesehatan Berkelanjutan di Ajang 10th Sysmex Scientific Seminar

Sysmex Tegaskan Peran Diagnostik sebagai Fondasi Kesehatan Berkelanjutan di Ajang 10th Sysmex Scientific Seminar

by Dwi Natasya
December 7, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Di tengah meningkatnya angka penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia—yang menurut WHO kini menyumbang sekitar 73% kematian—kebutuhan...

Kebakaran melanda klub malam di India, menewaskan sedikitnya 25 orang, termasuk beberapa turis

Kebakaran melanda klub malam di India, menewaskan sedikitnya 25 orang, termasuk beberapa turis

by Zahra Zahwa
December 7, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kebakaran klub malam di wilayah resor populer India, Goa, telah menewaskan sedikitnya 25 orang termasuk empat wisatawan,...

Netflix Umumkan Kesepakatan Akuisisi Warner Bros Dan HBO

Netflix Umumkan Kesepakatan Akuisisi Warner Bros Dan HBO

by Zahra Zahwa
December 7, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Netflix resmi memenangkan persaingan dalam perebutan Warner Bros. dan HBO, mengumumkan kesepakatan yang berpotensi menggabungkan dua dari...

AT&T Tegaskan Komitmen Mengakhiri Program DEI

AT&T Tegaskan Komitmen Mengakhiri Program DEI

by Zahra Zahwa
December 7, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perusahaan layanan nirkabel AS, AT&T, menyatakan dalam surat kepada regulator telekomunikasi AS bahwa mereka berkomitmen untuk mengakhiri...

Pilihan Busana Sydney Sweeney Picu Perdebatan Publik

Pilihan Busana Sydney Sweeney Picu Perdebatan Publik

by Zahra Zahwa
December 7, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Penampilan Sydney Sweeney kembali menjadi sorotan setelah busana yang ia kenakan saat tampil di “The Tonight Show...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sukanto Tanoto, Konglomerat yang Kembali Terseret dalam Polemik PT TPL

Sukanto Tanoto, Konglomerat yang Kembali Terseret dalam Polemik PT TPL

December 6, 2025
Strategi Fiskal Kemenkeu Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 2029

Strategi Fiskal Kemenkeu Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 2029

December 5, 2025
GAPKI

Mentan Amran Apresiasi Kepedulian GAPKI pada Gerakan Donasi Bencana Sumatera

December 6, 2025
Sysmex Tegaskan Peran Diagnostik sebagai Fondasi Kesehatan Berkelanjutan di Ajang 10th Sysmex Scientific Seminar

Sysmex Tegaskan Peran Diagnostik sebagai Fondasi Kesehatan Berkelanjutan di Ajang 10th Sysmex Scientific Seminar

December 7, 2025
Pertamina Percepat Pasokan BBM Aceh Lewat Jalur Laut dan Udara

Pertamina Percepat Pasokan BBM Aceh Lewat Jalur Laut dan Udara

December 7, 2025
Pasca Banjir Sumatra, Permintaan Sewa Alat Berat Mulai Menanjak

Pasca Banjir Sumatra, Permintaan Sewa Alat Berat Mulai Menanjak

December 7, 2025
RI Dorong Perjanjian Dagang dengan Turki demi Ekspansi Pasar

RI Dorong Perjanjian Dagang dengan Turki demi Ekspansi Pasar

December 7, 2025
Timnas Indonesia Berduka, Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia

Timnas Indonesia Berduka, Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia

December 7, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved