• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, August 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kementerian ESDM Susun Aturan Baru Gross Split di Bisnis Hulu Migas

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
May 23, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Kementerian ESDM: Tarif Listrik Indonesia Paling Murah se-ASEAN

JAKARTA,Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM telah memberlakukan Kontrak Bagi Hasil Gross Split sejak tahun 2018.

Untuk lebih mendorong pengembangan bisnis hulu migas agar lebih sederhana, cepat, kompetitif, efektif dan akuntabel, pemerintah merevisi kontrak Gross Split menjadi New Simplified Gross Split.

“Pemerintah melakukan upaya revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dalam perkembangannya, kontrak ini mengalami beberapa kali perubahan dengan harapan agar tujuan kontrak Gross Split dapat dicapai yaitu menciptakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan bisnis penunjangnya menjadi global dan kompetitif, serta mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang lebih efektif dan cepat,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Noor Arifin Muhammad yang dikutip Selasa, 23 Mei.

Noor Arifin menjelaskan, tujuan lain yang ingin dicapai adalah agar KKKS untuk lebih efisien sehingga mampu mengatasi gejolak harga minyak dari waktu ke waktu, mendorong bisnis proses KKKS dan SKK Migas menjadi lebih sederhana dan akuntabel, serta mendorong KKKS untuk mengelola biaya operasi dan investasiya dengan berpijak pada sistem keuangan korporasi, bukan sistem keuangan negara.

Selain kontrak Gross Split, kata dia, Indonesia juga memiliki bentuk kontrak lainnya yaitu Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery yang telah diberlakukan sejak puluhan tahun silam.

Dengan adanya dua bentuk kontrak tersebut, KKKS memiliki pilihan bentuk kontrak.

“Kontrak bagi hasil migas di Indonesia terus mengalami perubahan untuk mengakomodir kebutuhan industri. pemerintah selalu berusaha menyempurnakan kontrak menjadi terus lebih baik. Minat calon investor terhadap dua bentuk kontrak baik Cost Recovery dan Gross Split tetap ada sehingga pemerintah tetap membuka opsi bentuk kontrak tersebut dalam setiap Penawaran Wilayah kerja (WK) baik untuk WK yang ditawarkan melalui Penawaran Langsung maupun melalui Lelang Reguler,” tutur Noor Arifin.

Dia menjelaskan, terdapat empat urgensi dalam penyempurnaan kontrak Gross Split yaitu pertama, memberikan kepastian nilai bagi hasil yang lebih kompetitif bagi KKKS.

“Penyusunan ulang sistem bagi hasil yang lebih kompetitif dengan negara lain dengan target total bagi hasil sebelum pajak KKKS pada rentang 80-90 persen yang ditentukan berdasarkan profil risiko lapangan untuk meningkatkan kegiatan dan iklim investasi hulu minyak dan gas,” ujar Arifin.

Kedua, meminimalisir ketergantungan keekonomian KKKS terhadap tambahan split diskresi Menteri.

“Penganalisaan target bagi hasil para KKKS yang membutuhkan tambahan bagi hasil Menteri, untuk rancangan sistem bagi hasil baru yang dapat meminimalisir kebutuhan split diskresi Menteri dan menjamin keekonomian bagi para KKKS kontrak Gross Split,” ungkapnya.

Ketiga, simplifikasi dan penyempurnaan komponen dan parameter bagi hasil.

“Penyederhanaan jumlah komponen bagi hasil berdasarkan parameter teknis yang tidak menimbulkan perdebatan dalam penentuan dan efektif penerapannya. Pemilihan didasarkan pada parameter primer yang memberikan koreksi split utama pada kontrak Gross Split eksisting,” tambah Arifin.

Keempat, perancangan kebijakan fiskal yang cocok untuk Migas Non Konvensional (MNK).

“Perancangan kebijakan fiskal untuk pengusahaan migas non konvensional. Pemberian skema baru kontrak GS bagi hasil tetap (fixed split) terhadap profil resiko, kebutuhan teknologi baru, dan penekanan biaya pengusahaan Migas Non Konvensional,” paparnya.

Dalam kesempatan itu Noor Arifin kembali menegaskan pemerintah membuka diri terhadap masukan dari pelbagai pihak agar tujuan pemberlakuan kontrak Gross Split ini dapat tercapai.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
online free course
download samsung firmware
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: cobisnis.comHulu migasKementerian ESDM

Related Posts

Kemensos Tunda Penyaluran Bansos untuk 1,49 Juta KPM Terindikasi Judi Online

Kemensos Tunda Penyaluran Bansos untuk 1,49 Juta KPM Terindikasi Judi Online

by Hidayat Taufik
August 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menunda penyaluran bantuan sosial kepada 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako yang terindikasi...

BYD Seal Terbakar di Tol, BYD Indonesia Pastikan Penyebab Masih Diselidiki

BYD Seal Terbakar di Tol, BYD Indonesia Pastikan Penyebab Masih Diselidiki

by Hidayat Taufik
August 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT BYD Indonesia angkat bicara terkait insiden kebakaran yang melibatkan satu unit mobil listrik BYD Seal di...

Nadiem Makarim banding kasus Chromebook

Nadiem Makarim Optimistis Hadapi Banding Kasus Chromebook, Tegaskan Tak Ada Unsur Korupsi

by Rizki Meirino
August 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Nadiem Makarim menyatakan optimistis menghadapi proses banding dalam perkara pengadaan Chromebook yang menjerat dirinya. Ia menilai kasus...

MPR Gelar Sidang Tahunan pada 14 Agustus 2026, Presiden dan Eks Wapres Masuk Daftar Undangan

MPR Gelar Sidang Tahunan pada 14 Agustus 2026, Presiden dan Eks Wapres Masuk Daftar Undangan

by Hidayat Taufik
August 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menetapkan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama MPR, DPR, serta DPD akan digelar...

Seberapa Sering Harus Mengganti Bantal?

Seberapa Sering Harus Mengganti Bantal?

by Chodijah Febriani
August 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bantal bisa dibilang salah satu barang terpenting di tempat tidur. Sebab, bantal juga satu perlengkapan penting untuk...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Halal Indo 2026

Halal Indo 2026 Dorong Sinergi Kreator dan Industri Perkuat Produk Halal Lokal

August 5, 2026
kinerja Astra Agro semester I 2026

Astra Agro Bukukan Laba Bersih Rp1,1 Triliun pada Semester I 2026

August 5, 2026
Kemenkes

Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Kemenkes Imbau Utamakan Empati

August 5, 2026
PT GSPP Perkuat Infrastruktur Pendidikan dan Akses Ekonomi Masyarakat

PT GSPP Perkuat Infrastruktur Pendidikan dan Akses Ekonomi Masyarakat

August 5, 2026
Kemensos Tunda Penyaluran Bansos untuk 1,49 Juta KPM Terindikasi Judi Online

Kemensos Tunda Penyaluran Bansos untuk 1,49 Juta KPM Terindikasi Judi Online

August 6, 2026
BYD Seal Terbakar di Tol, BYD Indonesia Pastikan Penyebab Masih Diselidiki

BYD Seal Terbakar di Tol, BYD Indonesia Pastikan Penyebab Masih Diselidiki

August 6, 2026
Nadiem Makarim banding kasus Chromebook

Nadiem Makarim Optimistis Hadapi Banding Kasus Chromebook, Tegaskan Tak Ada Unsur Korupsi

August 6, 2026
6 Tips untuk Si Kecil yang Susah Sarapan

6 Tips untuk Si Kecil yang Susah Sarapan

August 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved