• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, May 22, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kementerian ESDM Minta Semua Perusahaan Tambang Kembali Ajukan RKAB 2026 Mulai Oktober 2025

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
July 23, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Kementerian ESDM: Tarif Listrik Indonesia Paling Murah se-ASEAN

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mantap memberlakukan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi setahun sekali. Kebijakan anyar ini dimulai dengan mewajibkan semua perusahaan tambang untuk mulai melaporkan RKAB pada Oktober mendatang.

Sebelumnya mekanisme persetujuan RKAB untuk tahap Operasi Produksi telah diberikan untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB, namun kemudian diubah menjadi setahun sekali.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, kebijakan ini tetap berlaku untuk perusahaan yang telah memperoleh restu RKAB untuk tiga tahun ke depan. Dengan demikian, semua perusahaan wajib mengajukan RKAB baru untuk tahun 2026.

“Nanti Oktober lanjutkan lagi. Ulang lagi untuk tahun 2026,” ujar Tri yang dikutip Rabu, 23 Juli.

Sebelumnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XII DPR RI, Bahlil telah menerima usulan anggota dewan untuk melakukan evaluasi RKAB setiap tahun.

“Mulai hari ini, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kami buat RKAB per tahun,” kata Bahlil, Rabu, 2 Juli.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perusahaan pertambangan dapat mengajukan RKAB untuk berproduksi selama tiga tahun.

Kebijakan tersebut mulanya bertujuan untuk memberi kepastian usaha bagi perusahaan tambang, serta menyederhanakan proses administrasi tanpa mengurangi substansi dalam proses evaluasi.

Akan tetapi, Bahlil menilai pemberian persetujuan RKAB dalam jangka waktu tiga tahun menyebabkan kegiatan produksi pertambangan menjadi sulit disesuaikan dengan permintaan dunia.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
free online course
download huawei firmware
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: cobisnis.comKementerian ESDMRKAB

Related Posts

Petrokimia Gresik Perkuat Pasokan Gas hingga 2035

BRI Insurance Hadirkan Diskon Premi hingga 25 Persen di JICC

by Rizki Meirino
May 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – BRI Insurance turut meramaikan BRI Consumer Expo 2026 yang digelar pada 22 hingga 24 Mei 2026 di...

Petrokimia Gresik Perkuat Pasokan Gas hingga 2035

Superbank Catat Laba Sebelum Pajak Rp142 Miliar hingga April 2026

by Rizki Meirino
May 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Super Bank Indonesia Tbk mencatat laba sebelum pajak sebesar Rp142 miliar hingga April 2026. Kinerja tersebut...

Petrokimia Gresik Perkuat Pasokan Gas hingga 2035

Petrokimia Gresik Perkuat Pasokan Gas hingga 2035

by Rizki Meirino
May 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Petrokimia Gresik memperkuat pasokan gas jangka panjang guna menjaga keberlanjutan produksi pupuk nasional hingga tahun 2035. Penguatan...

Pemprov Aceh Minta Kemensos Tambah Kuota PBI JKN untuk Warga Miskin

Pemprov Aceh Minta Kemensos Tambah Kuota PBI JKN untuk Warga Miskin

by Hidayat Taufik
May 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Provinsi Aceh mengusulkan penambahan 331.984 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) kepada Kementerian...

Vitamin C Tambahan pada Makanan Disebut Berpotensi Picu Tekanan Darah Tinggi

Vitamin C Tambahan pada Makanan Disebut Berpotensi Picu Tekanan Darah Tinggi

by Zahra Zahwa
May 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebuah studi baru dari Prancis menemukan pengawet makanan umum dapat meningkatkan risiko tekanan darah tinggi dan penyakit...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus Chromebook 2026: Nadiem Makarim Kecewa atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Kasus Chromebook 2026: Nadiem Makarim Kecewa atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

May 13, 2026
MedcoEnergi

Di Balik Riuh IPA Convex 2026, Booth MedcoEnergi Hadirkan Cerita Energi dan Harapan

May 21, 2026
Cuma Pakai T-Shirt, Penampilan Sederhana Haji Isam Saat Beli Jet Pribadi Boeing Senilai Rp1,2 Triliun Jadi Perbincangan

Cuma Pakai T-Shirt, Penampilan Sederhana Haji Isam Saat Beli Jet Pribadi Boeing Senilai Rp1,2 Triliun Jadi Perbincangan

February 27, 2024
ASABRI Pastikan Perlindungan JKK bagi Prajurit TNI, Polri, dan ASN

ASABRI Pastikan Perlindungan JKK bagi Prajurit TNI, Polri, dan ASN

May 21, 2026
Petrokimia Gresik Perkuat Pasokan Gas hingga 2035

BRI Insurance Hadirkan Diskon Premi hingga 25 Persen di JICC

May 22, 2026
Petrokimia Gresik Perkuat Pasokan Gas hingga 2035

Superbank Catat Laba Sebelum Pajak Rp142 Miliar hingga April 2026

May 22, 2026
Petrokimia Gresik Perkuat Pasokan Gas hingga 2035

Petrokimia Gresik Perkuat Pasokan Gas hingga 2035

May 22, 2026
Pemprov Aceh Minta Kemensos Tambah Kuota PBI JKN untuk Warga Miskin

Pemprov Aceh Minta Kemensos Tambah Kuota PBI JKN untuk Warga Miskin

May 22, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved