• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, September 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kementerian ESDM Menyatakan Terdapat 212 Izin Pertambangan di Wilayah Kalsel

Gilang Praditya by Gilang Praditya
January 25, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Tahun 2022 Pemerintah Larang Ekspor Nikel, Pengamat Sebut Berdampak Positif Pada Ekonomi RI

Cobisnis.com – Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria, mengatakan hingga Januari 2021 terdapat 212 perizinan pertambangan di Kalimantan Selatan (Kalsel). Total luas izin pertambangan itu mencapai 14 persen dari wilayah Kalsel.

“Luas lahan yang dibuka untuk kegiatan pertambangan sangat kecil,” kata Lana, dalam keterangan resminya, Senin (25 Januari 2021).

Pembukaan lahan pertambangan di salah satu daerah terdampak banjir yakni Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, hanya 4,3 persen dari total luas wilayah izin pertambangan.

Selain itu, kata Lana, pemerintah telah melakukan pembinaan dan pengawasan juga kepada pelaku usaha pertambangan.

“Diharapkan akan berdampak positif pada meningkatnya kemampuan DAS,” ujarnya.

Di sisi lain, sepanjang tahun 2020 tercatat realisasi reklamasi pasca-tambang mencapai 9.694 ha atau melampaui target sebesar 7.000 ha.

Realisasi tahun lalu juga melebihi capaian tahun 2019 yang sebesar 7.626 Ha.

Lana mengatakan, Kementerian ESDM menargetkan reklamasi pasca-tambang mencapai 7.025 Ha pada 2021.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi pendanaan jaminan reklamasi dan pasca-tambang tahun 2020 meliputi pemenuhan penempatan jaminan reklamasi mencapai 93,42 persen dan pemenuhan penempatan jaminan pasca-tambang sebesar 92,68 persen.

Lana menegaskan sesuai Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010, maka sanksi administrasi bakal dikenakan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan kewajiban penempatan reklamasi, jaminan pasca-tambang, dan pelaksanaan reklamasi.

“Sanksi administrasi berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin,” ujarnya.

Ketentuan ini kembali disebutkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 dimana pemegang IUP/IUPK wajib melaksanakan reklamasi hingga tingkat keberhasilan 100 persen.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download redmi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
Tags: kalimantanKementerian ESDMPertambangan

Related Posts

RI Berada di Ring of Fire, Puan Dorong Antisipasi Bencana

RI Berada di Ring of Fire, Puan Dorong Antisipasi Bencana

by Hidayat Taufik
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memperkuat langkah mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana. Menurutnya, kondisi geografis...

Badan Geologi dan BMKG Akan Diintegrasikan Prabowo, Apa Bedanya?

Badan Geologi dan BMKG Akan Diintegrasikan Prabowo, Apa Bedanya?

by Hidayat Taufik
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Presiden Prabowo Subianto membuka wacana untuk mempererat koordinasi antara Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral...

Malaysia Akhiri Status Darurat Kabut Asap akibat Karhutla RI

Malaysia Akhiri Status Darurat Kabut Asap akibat Karhutla RI

by Hidayat Taufik
September 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah Malaysia resmi menghentikan status darurat kabut asap di Sarawak pada Senin (7/9/2026). Keputusan tersebut diambil meski...

Karhutla Kalimantan Ancam Flora dan Satwa Endemik Indonesia

Karhutla Kalimantan Ancam Flora dan Satwa Endemik Indonesia

by Hidayat Taufik
September 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah daerah di Kalimantan menjadi perhatian Anggota Komisi IV DPR...

Usai Malaysia dan Singapura, Kabut Asap Karhutla RI Capai Brunei dan Filipina

Usai Malaysia dan Singapura, Kabut Asap Karhutla RI Capai Brunei dan Filipina

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia mulai berdampak ke sejumlah negara tetangga....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honda Bawa Semangat “Culture. Evolved.” Ke GIIAS Bandung

Honda Bawa Semangat “Culture. Evolved.” Ke GIIAS Bandung

September 10, 2026
Apple Resmi Rilis iPhone Duo, HP Lipat Pertama Dibanderol Rp35 Jutaan

Apple Resmi Rilis iPhone Duo, HP Lipat Pertama Dibanderol Rp35 Jutaan

September 10, 2026
500 Profesional Sales Kumpul di KopDar Sales #3, Bahas Strategi Jualan di Era AI

500 Profesional Sales Kumpul di KopDar Sales #3, Bahas Strategi Jualan di Era AI

September 10, 2026
Laga Shelton-Alcaraz Selesai Dini Hari, Penjadwalan US Open 2026 Jadi Sorotan

Drone Rusia Masuk Wilayah Udara Moldova, Keberangkatan Zelensky Sempat Tertunda

September 10, 2026
MSIG Life mencatat laba bersih Rp181 miliar pada semester I 2026, tumbuh 69% secara tahunan, ditopang pengelolaan biaya dan produktivitas.

Laba MSIG Life Tumbuh 69 Persen

September 10, 2026
Misteri 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Kerahkan Drone Termal

Misteri 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Kerahkan Drone Termal

September 10, 2026
Rupiah Melemah ke Rp17.645 per Dolar AS pada Selasa Pagi

Rupiah Tertekan, Ditutup di Level Rp17.547 per Dolar AS

September 10, 2026
Petrokimia Gresik Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk

Petrokimia Gresik Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk

September 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved