Cobisnis.com – Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria, mengatakan hingga Januari 2021 terdapat 212 perizinan pertambangan di Kalimantan Selatan (Kalsel). Total luas izin pertambangan itu mencapai 14 persen dari wilayah Kalsel.
“Luas lahan yang dibuka untuk kegiatan pertambangan sangat kecil,” kata Lana, dalam keterangan resminya, Senin (25 Januari 2021).
Pembukaan lahan pertambangan di salah satu daerah terdampak banjir yakni Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, hanya 4,3 persen dari total luas wilayah izin pertambangan.
Selain itu, kata Lana, pemerintah telah melakukan pembinaan dan pengawasan juga kepada pelaku usaha pertambangan.
“Diharapkan akan berdampak positif pada meningkatnya kemampuan DAS,” ujarnya.
Di sisi lain, sepanjang tahun 2020 tercatat realisasi reklamasi pasca-tambang mencapai 9.694 ha atau melampaui target sebesar 7.000 ha.
Realisasi tahun lalu juga melebihi capaian tahun 2019 yang sebesar 7.626 Ha.
Lana mengatakan, Kementerian ESDM menargetkan reklamasi pasca-tambang mencapai 7.025 Ha pada 2021.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi pendanaan jaminan reklamasi dan pasca-tambang tahun 2020 meliputi pemenuhan penempatan jaminan reklamasi mencapai 93,42 persen dan pemenuhan penempatan jaminan pasca-tambang sebesar 92,68 persen.
Lana menegaskan sesuai Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010, maka sanksi administrasi bakal dikenakan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan kewajiban penempatan reklamasi, jaminan pasca-tambang, dan pelaksanaan reklamasi.
“Sanksi administrasi berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin,” ujarnya.
Ketentuan ini kembali disebutkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 dimana pemegang IUP/IUPK wajib melaksanakan reklamasi hingga tingkat keberhasilan 100 persen.