JAKARTA, COBISNIS.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa produk smartphone Google Pixel dilarang untuk dijual di Indonesia. Hal ini disebabkan karena perangkat tersebut belum memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan tidak memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah. Staf Khusus Menteri Perindustrian, Febri Hendri, dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin di Jakarta Selatan pada Kamis (31/10/2024), menjelaskan bahwa selama Google Pixel belum memiliki sertifikat TKDN, perangkat ini tidak diperbolehkan untuk beredar di pasar Indonesia.
Selain Google Pixel, Febri juga menyebutkan bahwa seri iPhone 16 dari Apple masih dilarang untuk dijual karena alasan serupa, yakni belum mendapatkan sertifikat TKDN dari pemerintah. Ia menekankan bahwa jika ada pihak yang tetap memperdagangkan produk ini, maka aktivitas tersebut dianggap ilegal dan akan dikenai tindakan hukum oleh lembaga yang berwenang.
Menurut data Kemenperin, sekitar 22.000 unit Google Pixel telah masuk ke Indonesia sepanjang tahun 2024. Febri menjelaskan bahwa perangkat-perangkat ini masuk melalui mekanisme barang bawaan dari luar negeri maupun pengiriman dari luar negeri, yang diizinkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021. Namun, meski sah dibawa masuk untuk keperluan pribadi, perangkat ini tetap tidak diizinkan untuk dijual kembali di Indonesia.
Febri menambahkan bahwa Kemenperin akan memantau peredaran produk ini di pasaran. Jika ditemukan adanya pihak yang memperjualbelikan Google Pixel di Indonesia, maka kementerian akan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk mengambil langkah penindakan. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang adil di dalam negeri serta meningkatkan nilai tambah melalui program TKDN, yang bertujuan mendukung struktur industri dalam negeri.
Sebagai informasi tambahan, selain Google Pixel, produk iPhone 16 juga dilarang untuk dijual di Indonesia karena belum mendapatkan sertifikat TKDN. Meski demikian, sejak Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah memasuki Indonesia melalui barang bawaan penumpang atau pengiriman pos, yang diizinkan hanya untuk kepentingan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan di pasar.