• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, March 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kemenperin Larang Google Pixel Diperjualbelikan di Indonesia Tanpa Sertifikat TKDN

Saeful Imam by Saeful Imam
November 1, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Kemenperin Larang Google Pixel Diperjualbelikan di Indonesia Tanpa Sertifikat TKDN

Google pixel dilarang diperjualbelikan di Indonesia

JAKARTA, COBISNIS.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa produk smartphone Google Pixel dilarang untuk dijual di Indonesia. Hal ini disebabkan karena perangkat tersebut belum memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan tidak memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah. Staf Khusus Menteri Perindustrian, Febri Hendri, dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin di Jakarta Selatan pada Kamis (31/10/2024), menjelaskan bahwa selama Google Pixel belum memiliki sertifikat TKDN, perangkat ini tidak diperbolehkan untuk beredar di pasar Indonesia.

Selain Google Pixel, Febri juga menyebutkan bahwa seri iPhone 16 dari Apple masih dilarang untuk dijual karena alasan serupa, yakni belum mendapatkan sertifikat TKDN dari pemerintah. Ia menekankan bahwa jika ada pihak yang tetap memperdagangkan produk ini, maka aktivitas tersebut dianggap ilegal dan akan dikenai tindakan hukum oleh lembaga yang berwenang.

Menurut data Kemenperin, sekitar 22.000 unit Google Pixel telah masuk ke Indonesia sepanjang tahun 2024. Febri menjelaskan bahwa perangkat-perangkat ini masuk melalui mekanisme barang bawaan dari luar negeri maupun pengiriman dari luar negeri, yang diizinkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021. Namun, meski sah dibawa masuk untuk keperluan pribadi, perangkat ini tetap tidak diizinkan untuk dijual kembali di Indonesia.

Febri menambahkan bahwa Kemenperin akan memantau peredaran produk ini di pasaran. Jika ditemukan adanya pihak yang memperjualbelikan Google Pixel di Indonesia, maka kementerian akan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk mengambil langkah penindakan. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang adil di dalam negeri serta meningkatkan nilai tambah melalui program TKDN, yang bertujuan mendukung struktur industri dalam negeri.

Sebagai informasi tambahan, selain Google Pixel, produk iPhone 16 juga dilarang untuk dijual di Indonesia karena belum mendapatkan sertifikat TKDN. Meski demikian, sejak Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah memasuki Indonesia melalui barang bawaan penumpang atau pengiriman pos, yang diizinkan hanya untuk kepentingan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan di pasar.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
download lava firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: kemnperin larang googlesertifikat TKDN

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Usai Bongkar Dugaan Korupsi Pelindo Rp4,08 Triliun, Pensiunan JICT Ermanto Usman Ditemukan Tewas di Rumahnya

Usai Bongkar Dugaan Korupsi Pelindo Rp4,08 Triliun, Pensiunan JICT Ermanto Usman Ditemukan Tewas di Rumahnya

March 7, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Lima Tahun di Indonesia, AIA Vitality Catat Perubahan Nyata Perilaku Hidup Sehat

Lima Tahun di Indonesia, AIA Vitality Catat Perubahan Nyata Perilaku Hidup Sehat

March 9, 2026
BTN Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an dan Kegiatan Sosial Ramadan

BTN Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an dan Kegiatan Sosial Ramadan

March 10, 2026
Bank Mandiri Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Palembang

Bank Mandiri Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Palembang

March 10, 2026
Sambut Mudik Lebaran 2026, BPJS Kesehatan Siapkan Posko Layanan 13–26 Maret

Sambut Mudik Lebaran 2026, BPJS Kesehatan Siapkan Posko Layanan 13–26 Maret

March 10, 2026
BSI Gandeng KORPRI Perluas Layanan Keuangan Syariah bagi ASN

BSI Gandeng KORPRI Perluas Layanan Keuangan Syariah bagi ASN

March 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved