JAKARTA,Cobisnis.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak wisatawan nusantara (wisnus) dan wisatawan mancanegara (wisman) untuk berkunjung dan merasakan langsung pengalaman berwisata di Indonesia yang aman, nyaman, menyenangkan, serta bebas persyaratan (seamless experience) setelah pemerintah resmi mencabut status Indonesia dari pandemi menjadi endemi.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Nia Niscaya mengatakan, keputusan tersebut memberikan pengaruh terhadap perkembangan dan kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.
Terutama, dalam hal peningkatan daya saing pariwisata dari negara-negara kompetitor. Kemudian, juga memberikan seamless experience bagi wisatawan karena tidak perlu lagi upaya untuk memenuhi persyaratan perjalanan seperti kewajiban vaksinasi.
“Karena di beberapa negara vaksinasi itu menjadi hak asasi, jadi pemerintah tidak bisa memaksa. Ini memang cukup menantang waktu itu kondisinya untuk masuk ke Indonesia, dan sekarang untuk wisatawan nusantara, yuk, kita jalan-jalan #DiIndonesiaAja karena tentunya ini akan meningkatkan rasa cinta Tanah Air dan meningkatkan pergerakan ekonomi,” ujar Nia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 27 Juni.
Nia juga menyoroti persoalan keputusan KemenkumHAM Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Untuk Negara, Pemerintah, Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara Dan Identitas Tertentu bagi 159 negara. Dia menekankan kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji lebih dalam oleh pihak terkait seperti KemenkumHAM.
“Sehingga, terlalu prematur kalau kita langsung mengatakan kebijakan ini berdampak pada penurunan wisatawan. Setidaknya perlu menunggu dua hingga tiga bulan ke depan untuk bisa melihat dampaknya,” ujarnya.
Dia menambahkan, Kemenparekraf akan selalu siap membantu dan berkolaborasi dengan Kemenlu dan KemenkumHAM apabila diperlukan dukungan pemikiran dan saran atas evaluasi kebijakan bebas visa kunjungan bagi wisatawan mancanegara.
“Harapannya, jika nantinya bebas visa diberlakukan kembali tentu kita harus memenuhi tiga kriteria. Pertama, aspek resiprokal. Kemudian, kebijakan tersebut diberikan kepada negara yang akan memberikan manfaat ke Indonesia, dan terakhir memperhatikan aspek keamanan,” ucap Nia.
Selain itu, Nia juga mengapresiasi aksi gerak cepat yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani aksi pemerasan atau pemalakan kepada wisatawan mancanegara oleh oknum di Bali yang viral di media sosial. Kejadian ini sempat dikhawatirkan berdampak buruk terhadap citra pariwisata Indonesia, khususnya Bali.
“Karena Bali adalah main tourist destination. Peristiwa ini terjadi saat Bali sedang gencar mempromosikan diri sebagai destinasi pariwisata berkualitas, berkelanjutan, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi turis dari seluruh dunia,” ungkapnya.
Pada kesempatan sama, Kadispar Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun sangat menyayangkan aksi oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Di tengah upaya penataan pariwisata Bali khususnya bagi wisatawan asing, malah muncul perilaku negatif dari masyarakat lokal sendiri.
“Kecepatan kami dalam menangani isu-isu yang ada di lapangan sudah kami koordinasikan dengan bahkan sekarang beberapa teman kabupaten/kota sudah membentuk satgas yang betul-betul bisa lebih mudah diajak berkoordinasi dalam menangani hal-hal seperti ini,” ungkapnya.