JAKARTA,Cobisnis.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menegaskan, pihaknya akan meninjau lebih lanjut terhadap peranan dan fungsi konsultan pajak.
Sikap ini diambil menyusul terkuaknya kasus perpajakan yang kini tengah menimpa Rafael Alun Trisambodo alias RAT.
Suryo mengungkapkan, terdapat indikasi kuat sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan RAT mangkir terhadap kewajiban kepada negara.
Anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani itu menduga ada peran konsultan pajak atas terjadinya persoalan ini.
“Kami uji kepatutan dari perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk konsultan pajak terkait yang sedang diselidiki,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta pada Rabu 8 Maret.
Suryo menambahkan, beberapa perusahaan RAT yang dimaksud berinisial GTA, SKP, PHA, CC, PDA, RR, dan SCM.
“Akan kami berikan produk hukumnya,” sambung dia.
Sementara itu, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya merupakan institusi pembina para konsultan pajak.
“Di kami ada unit namanya Pusat Pembinaan Profesi Keuangan atau P2PK (yang menaungi konsultan pajak),” tuturnya.
Walau begitu, Kemenkeu tidak memiliki kemampuan yang bisa memberikan sanksi tertentu terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh konsultan pajak tersebut.
“Tetapi P2PK lebih kepada pembinaan profesi, kode etik, serta peningkatan kapasitas dan sebagainya,” kata dia.
Yustinus pun mendorong para kantor konsultan pajak untuk mengoptimalkan kode etik yang ada di lingkungan internal agar bisa mendukung penciptaan kinerja yang profesional.
“Tentu mereka juga bisa melakukan sidang etik untuk memberi sanksi (terhadap oknum) apabila ada pidana supaya aparat penegak hukum bisa masuk ke wilayah sama,” tegas dia.