• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, September 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kemenkeu Tanggapi Inul Daratista yang Kritik Kebijakan Pajak Dunia Hiburan

Saeful Imam by Saeful Imam
January 18, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Kemenkeu Tanggapi Inul Daratista yang Kritik Kebijakan Pajak Dunia Hiburan

Inul kritik kebijakan pajak yang melejit hingga 70%

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan terhadap protes pengusaha terkait penerapan pajak diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa, yang berkisar antara 40 persen hingga 75 persen. Besaran pajak ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.

Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, menyatakan bahwa penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen disebabkan oleh fakta bahwa penikmat hiburan seperti karaoke hingga spa berasal dari kalangan tertentu.

“Dijelaskan bahwa jasa hiburan khusus ini dikonsumsi oleh kelompok tertentu masyarakat. Oleh karena itu, tidak melibatkan masyarakat umum atau mayoritas,” ujar Lydia dalam Media Briefing di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1).

Lydia menjelaskan bahwa penerapan pajak khusus ini telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Selama proses pembahasan UU HKPD bersama DPR RI, disepakati bahwa tarif pajak hiburan untuk karaoke hingga spa berkisar antara 40 persen hingga 75 persen.

“Jadi, selama dinamika pembahasan bersama DPR, angka tersebut kemudian disetujui,” ungkap Lydia.

Selain itu, kinerja keuangan bisnis karaoke, diskotek, hingga spa juga telah pulih ke tingkat sebelum pandemi. Lydia mencatat bahwa pendapatan pajak daerah dari hiburan khusus tersebut mencapai Rp2,4 triliun pada tahun 2019. Data internal untuk tahun 2023 menunjukkan pendapatan sebesar Rp2,2 triliun.

“Jadi, total pendapatan dari pajak hiburan pada tahun 2019 mencapai Rp2,4 triliun. Pada masa pandemi Covid-19 pada tahun 2020, pendapatan turun drastis sekitar Rp787 miliar. Pada tahun 2021, turun lagi sekitar Rp477 miliar. Namun, pada tahun 2022, pendapatan naik dari Rp477 miliar menjadi Rp1,5 triliun. Saat ini, data kami hingga 2023 mencapai Rp2,2 triliun,” ungkap Lydia.

Lydia menambahkan bahwa UU HKPD juga memberikan peluang bagi pelaku usaha diskotek, karaoke, hingga spa untuk mengajukan insentif jika mengalami kesulitan membayar kewajiban pajaknya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.

Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
udemy free download
download xiomi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: jawaban kemenkeu terhadap inulkebijakan pajak dunia hiburantanggapan kemenkeu

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sinergi Lintas Sektor, Kemenpar Optimalkan Pemanfaatan 4 Candi sebagai Pusat Wisata Religi

Sinergi Lintas Sektor, Kemenpar Optimalkan Pemanfaatan 4 Candi sebagai Pusat Wisata Religi

September 19, 2026
Bio Farma Perluas Akses Vaksinasi HPV

Bio Farma Perluas Akses Vaksinasi HPV

September 19, 2026
Ilustrasi Asam Urat - pexels/Michael Burrows

Kenali 5 Tanda Gejala Asam Urat yang Harus diwaspadai

September 19, 2026
Nusron Wahid Bicara soal Pengusutan Kasus Suap ATR/BPN

Nusron Wahid Bicara soal Pengusutan Kasus Suap ATR/BPN

September 19, 2026
Bos MU Kritik Kondisi Ekonomi Inggris

Konflik Timur Tengah Tekan Ekonomi Australia

September 19, 2026
Bos MU Kritik Kondisi Ekonomi Inggris

Raphinha Bela Julian Alvarez, Dukung Lamine Yamal

September 19, 2026
Menang Tipis 1-0, Persija Tempel Madura United di Puncak

Menang Tipis 1-0, Persija Tempel Madura United di Puncak

September 19, 2026
Bos MU Kritik Kondisi Ekonomi Inggris

Persib Siap Tempur Hadapi Persijap

September 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved