• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, April 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kemenkeu Tanggapi Inul Daratista yang Kritik Kebijakan Pajak Dunia Hiburan

Saeful Imam by Saeful Imam
January 18, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Kemenkeu Tanggapi Inul Daratista yang Kritik Kebijakan Pajak Dunia Hiburan

Inul kritik kebijakan pajak yang melejit hingga 70%

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan terhadap protes pengusaha terkait penerapan pajak diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa, yang berkisar antara 40 persen hingga 75 persen. Besaran pajak ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.

Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, menyatakan bahwa penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen disebabkan oleh fakta bahwa penikmat hiburan seperti karaoke hingga spa berasal dari kalangan tertentu.

“Dijelaskan bahwa jasa hiburan khusus ini dikonsumsi oleh kelompok tertentu masyarakat. Oleh karena itu, tidak melibatkan masyarakat umum atau mayoritas,” ujar Lydia dalam Media Briefing di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1).

Lydia menjelaskan bahwa penerapan pajak khusus ini telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Selama proses pembahasan UU HKPD bersama DPR RI, disepakati bahwa tarif pajak hiburan untuk karaoke hingga spa berkisar antara 40 persen hingga 75 persen.

“Jadi, selama dinamika pembahasan bersama DPR, angka tersebut kemudian disetujui,” ungkap Lydia.

Selain itu, kinerja keuangan bisnis karaoke, diskotek, hingga spa juga telah pulih ke tingkat sebelum pandemi. Lydia mencatat bahwa pendapatan pajak daerah dari hiburan khusus tersebut mencapai Rp2,4 triliun pada tahun 2019. Data internal untuk tahun 2023 menunjukkan pendapatan sebesar Rp2,2 triliun.

“Jadi, total pendapatan dari pajak hiburan pada tahun 2019 mencapai Rp2,4 triliun. Pada masa pandemi Covid-19 pada tahun 2020, pendapatan turun drastis sekitar Rp787 miliar. Pada tahun 2021, turun lagi sekitar Rp477 miliar. Namun, pada tahun 2022, pendapatan naik dari Rp477 miliar menjadi Rp1,5 triliun. Saat ini, data kami hingga 2023 mencapai Rp2,2 triliun,” ungkap Lydia.

Lydia menambahkan bahwa UU HKPD juga memberikan peluang bagi pelaku usaha diskotek, karaoke, hingga spa untuk mengajukan insentif jika mengalami kesulitan membayar kewajiban pajaknya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
download intex firmware
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: jawaban kemenkeu terhadap inulkebijakan pajak dunia hiburantanggapan kemenkeu

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jadwal Lengkap Semifinal Liga Champions 2026: PSG vs Bayern, Atletico vs Arsenal

Jadwal Lengkap Semifinal Liga Champions 2026: PSG vs Bayern, Atletico vs Arsenal

April 27, 2026
Cedera Parah, Xavi Simons Dipastikan Absen Bela Tottenham

Kapan Idul Adha 2026? Ini Perkiraan dan Jadwal Liburnya

April 28, 2026
Program MBG Digugat ke MK, Akademisi Soroti Dana Pendidikan

Program MBG Digugat ke MK, Akademisi Soroti Dana Pendidikan

April 28, 2026
Komisi V DPR Desak KNKT Segera Selidiki Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Komisi V DPR Desak KNKT Segera Selidiki Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

April 28, 2026
Southwest Airlines Luncurkan Pesawat “Independence One” untuk Rayakan 250 Tahun Amerika

Southwest Airlines Luncurkan Pesawat “Independence One” untuk Rayakan 250 Tahun Amerika

April 29, 2026
Usai Insiden KRL Bekasi Timur, Kemenhub Sidak Green SM dan Temukan Beberapa Masalah

Usai Insiden KRL Bekasi Timur, Kemenhub Sidak Green SM dan Temukan Beberapa Masalah

April 29, 2026
Sidang Camp Mystic 2026: Permintaan Maaf, Gagal Evakuasi, dan Penolakan Pembukaan Kembali

Sidang Camp Mystic 2026: Permintaan Maaf, Gagal Evakuasi, dan Penolakan Pembukaan Kembali

April 29, 2026
Saatnya Ikuti Gerakan 15 Menit Dance Bebas Batuk di POTEK Dance Fest 2026: Kompetisi Dance Nasional Paling Bergengsi Kembali Hadir

Saatnya Ikuti Gerakan 15 Menit Dance Bebas Batuk di POTEK Dance Fest 2026: Kompetisi Dance Nasional Paling Bergengsi Kembali Hadir

April 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved