JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2023 sebesar Rp29,9 triliun atau 98,4 persen dari pagu Rp30,4 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa anggaran Pemilu sudah direalisasikan setiap tahun.
Pada tahun 2022, anggaran telah direalisasikan Rp3,1 triliun, dan tahun 2023 baru mencapai Rp29,9 triliun dari pagu anggaran Rp 30,4 triliun.
Sementara untuk tahun 2024, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp38,2 triliun.
Sehingga secara keseluruhan pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk Pemilu 2024 sebesar Rp71,2 triliun.
Anggaran ini diberikan sejak 2022 sampai dengan 2024.
“Tahun 2023 ini sudah Rp29,9 triliun dari anggaran Rp30,4 triliun atau 98,4 persen sudah terealisasi, Tahun depan (2024) kita masih akan menganggarkan Rp38,2 triliun untuk seluruh penyelenggaraan Pemilu itu” katanya dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Selasa, 2 Januari 2024.
Sri Mulyani menjelaskan, anggaran yang digunakan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebesar Rp26,1 triliun untuk pembentukan badan adhoc, peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, pengelolaan, pengadaan, laporan dan dokumentasi logistik.
Selain itu, realisasi anggaran tersebut digunakan juga untuk pencalonan Presiden dan Wapres serta Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
Sri Mulyani juga menyebut dana tersebut juga untuk pengawasan masa kampanye dan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data pemilu dan penyusunan daftar pemilih, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, dan pengawasan logistik.
Kemudian, anggaran Pemilu 2023 juga disalurkan melalui 14 Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp3,8 triliun.
Sri Mulyani menyampaikan, anggaran tersebut digunakan untuk pemenuhan almatsus pendukung pengamanan Pemilu 2024, pengamanan Pemilu, penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, diseminasi informasi, sosialisasi dan peliputan terkait Pemilu.
Selanjutnya, dana tersebut juga dipergunakan untuk pengawasan dana penyelenggtaan Pemilu, persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak, penanganan sengketa perkara pelanggaran klde etik penyelenggaraan Pemilu, pengawasan netralitas ASN, pembentukan pos Pemilu, dan perumusan kebijakan kerawanan keamanan nasional terkait Pemilu.