Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJCB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan ekspor benih lobster telah mencapai 42 juta ekor di masa kepemimpinan Edhy Prabowo di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Keran ekspor benih lobster yang dibuka kembali sejak Juli 2020 menyasar tiga negara tujuan, didominasi Vietnam, lalu Hongkong, dan menyusul Taiwan.
Dikutip Koran SINDO, Jumat (27/11/2020), tercatat sebanyak 40 perusahaan yang bertindak sebagai eksportir yang dikirim melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Sejak kebijakan ekspor benih lobster dibuka kembali oleh Edhi Prabowo selaku penerus Susi Pudjiastuti di KKP yang melarang keras ekspor benih lobster telah mengundang polemik tajam. Pembukaan kebijakan tersebut kini berujung pada penetapan status tersangka kepada Edhi Prabowo atas dugaan suap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Susi menilai kebijakan ekspor benih lobster cukup kontroversial, ia bahkan melarang hal tersebut saat menjadi Menteri KKP saat itu. Ia beralasan dengan penghentian benih ekspor lobster maka nilai tambah lobster bisa naik sebelum diperjualbelikan di pasar global.
Sebelumnya, keganjilan kebijakan tersebut sudah diendus Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). Setidaknya, pihak Kiara menemukan empat hal yang dinilai diluar kepatutan sebagai sebuah kebijakan dari KKP.
Pertama, tanpa kajian ilmiah yang melibatkan Komisi Pengkajian Sumber Daya Ikan. Pembahasan kebijakan itu tidak melibatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster.
Kedua, penerbitan kebijakan tersebut diikuti penetapan puluhan perusahaan ekspor benih lobster yang terafiliasi kepada sejumlah partai politik. Cilakanya, menempatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster hanya sebagai objek pelengkap. Terdapat sejumlah kriteria yang tak jelas dalam penetapan perusahaan yang dilibatkan dalam ekspor benih lobster.
Ketiga, KKP tanpa peta jalan menyeluruh dan komprehensif dalam membangun kekuatan ekonomi perikanan (lobster) berbasis nelayan dalam jangka panjang. KKP lebih mengedepankan pertimbangan ekonomi jangka pendek yang tidak menguntungkan negara dan nelayan. Keempat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menengarai terjadi praktik yang berbau monopoli dalam bisnis ekspor benih lobster itu.