JAKARTA, COBISNIS.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana membentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai pengganti Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih BLBI (Satgas BLBI).
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa pembentukan komite ini merupakan bagian dari rencana aksi dan upaya ekstra untuk menagih aset negara dari obligor BLBI.
Suahasil menyatakan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 10,25 miliar untuk membentuk komite tersebut.
Dana ini akan digunakan untuk melanjutkan upaya penagihan dan mengatasi masalah yang timbul dari pengelolaan aset obligor BLBI, termasuk pembatasan akses layanan publik dan pencegahan perjalanan ke luar negeri bagi obligor yang belum menyelesaikan kewajiban mereka.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menjelaskan bahwa pembentukan komite masih dalam tahap usulan dan perlu didiskusikan dengan kementerian lain. Menurut Rionald, satgas bersifat temporer, sehingga perlu digantikan oleh komite yang dapat bekerja dalam jangka panjang, memastikan negara terus menagih haknya dari para obligor.
Rionald menambahkan, masa tugas Satgas BLBI saat ini diperpanjang hingga Desember 2024. Pemerintah mengusulkan pembentukan komite tetap agar proses penagihan utang BLBI bisa dilakukan tanpa batas waktu, mengingat negara masih memiliki hak tagih yang harus dipertahankan.
Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021, dengan tugas awal berakhir pada Desember 2023. Namun, karena target penagihan belum tercapai, masa tugas satgas diperpanjang hingga akhir 2024. Pemerintah berencana menggantinya dengan komite agar tugas ini bisa berjalan secara kontinu.
Rionald menyebutkan bahwa meski akan ada perubahan bentuk dari satgas menjadi komite, upaya penagihan aset dari obligor BLBI tetap berlanjut. Pemerintah menekankan bahwa meskipun struktur organisasi berubah, kewajiban tagihan negara terhadap obligor tidak akan berubah dan terus dilakukan.
Hingga saat ini, realisasi pengumpulan aset dari obligor BLBI baru mencapai Rp 38,88 triliun, jauh dari target Rp 110 triliun. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk memperpanjang masa kerja entitas yang menangani penagihan ini, meskipun dalam bentuk komite.
Pemerintah menargetkan pengumpulan aset BLBI sebesar Rp 2 triliun pada 2025, dengan rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 500 miliar, penguasaan fisik aset Rp 500 miliar, dan penyitaan aset senilai Rp 1 triliun.
Rionald menegaskan bahwa pemerintah terus berfokus pada penyitaan aset besar yang masih tertunggak, meskipun penagihan aset kecil juga terus dilakukan. Ia mengakui bahwa proses ini tidak mudah, terutama dalam menangani kasus-kasus besar yang memerlukan penyitaan aset secara langsung.
Pembentukan komite ini diharapkan mampu memberikan solusi jangka panjang dalam penanganan hak tagih BLBI, memastikan negara mendapatkan kembali aset-aset yang seharusnya menjadi haknya, serta memperbaiki manajemen penagihan dari obligor.