• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, May 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kemenkeu: 4 Dokumen Ini Bebas Bea Meterai

Indra Purnama by Indra Purnama
January 27, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Kemenkeu: 4 Dokumen Ini Bebas Bea Meterai

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah membebaskan empat dokumen dari pengenaan bea meterai dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembebasan bea meterai.

“Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai,” kata Neilmaldrin dalam keterangan resmi, dikutip dari Antara, Kamis 27 Januari.

Adapun dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea eaterai antara lain dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat. Fasilitas pembebasan diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam.

Kemudian, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial.

Selanjutnya, dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea meterai adalah dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

Dokumen tersebut antara lain, dokumen terkait transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana berupa penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5 juta, formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai paling banyak Rp10 juta, dan transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Kemudian, dokumen konfirmasi transaksi surat berharga berupa pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta dan dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Terakhir, dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea meterai berupa dokumen terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

“Dokumen yang dimaksud merupakan dokumen yang Terutang Bea Meterai oleh Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional dan Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan disebut tidak termasuk subjek pajak,” kata Neilmadrin.

Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
download redmi firmware
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: Bea meteraiCobisnisMaterai

Related Posts

Bahlil Serius Mau Pensiunkan LPG 3 Kg, Gantinya CNG dan Diklaim Lebih Murah 30 Persen

Bahlil Serius Mau Pensiunkan LPG 3 Kg, Gantinya CNG dan Diklaim Lebih Murah 30 Persen

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah tengah menyiapkan CNG atau Compressed Natural Gas dalam tabung 3 kg sebagai pengganti LPG. Rencana ini...

Siswa SMK Yatim di Samarinda Meninggal Dunia, Diduga Gara-Gara Sepatu Kekecilan yang Tak Bisa Diganti

Siswa SMK Yatim di Samarinda Meninggal Dunia, Diduga Gara-Gara Sepatu Kekecilan yang Tak Bisa Diganti

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang pelajar SMK di Samarinda, Kalimantan Timur, Mandala Rizky Syaputra, 16 tahun, meninggal dunia pada Jumat, 24...

Thailand Darurat Panas, Bangkok Catat Suhu 52 Derajat dan Warga Rentan Diminta Waspada Penuh

Thailand Darurat Panas, Bangkok Catat Suhu 52 Derajat dan Warga Rentan Diminta Waspada Penuh

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bangkok, ibu kota Thailand, mencatat suhu ekstrem yang melampaui 52 derajat celsius pada 4 Mei 2026. Angka...

Warga Seoul Ikut Kontes Tidur Siang karena Cuma Bisa Tidur 3 Jam Sehari di Tengah Budaya Gila Kerja

Warga Seoul Ikut Kontes Tidur Siang karena Cuma Bisa Tidur 3 Jam Sehari di Tengah Budaya Gila Kerja

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ratusan anak muda Seoul berkumpul di taman tepi Sungai Han pada Sabtu (2/5/2026) bukan untuk olahraga atau...

Lebaran Depok 2026 Dibuka dengan Ngubek Empang, Peserta Wajib Tangkap Ikan Pakai Tangan

Lebaran Depok 2026 Dibuka dengan Ngubek Empang, Peserta Wajib Tangkap Ikan Pakai Tangan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemkot Depok kembali menggelar tradisi Ngubek Empang sebagai pembuka Lebaran Depok 2026. Kegiatan berlangsung serentak Selasa (5/5/2026)...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Kembangkan CNG Pengganti LPG 3 Kg, Ini Penjelasannya

Wedding Expo GAS Hadirkan Akad Nikah Langsung di CFD Medan

May 5, 2026
Bocoran Xiaomi 17T dan 17T Pro, Spesifikasi dan Harga Mulai Terungkap

Bocoran Xiaomi 17T dan 17T Pro, Spesifikasi dan Harga Mulai Terungkap

May 5, 2026
Traveloka Umumkan Pemenang Gebyar 2025, Hadirkan Hadiah Mobil Listrik

Traveloka Umumkan Pemenang Gebyar 2025, Hadirkan Hadiah Mobil Listrik

May 5, 2026
Transjakarta Blok M–Bandara Soekarno Hatta Segera Dibuka

Pertalite Hilang di Sejumlah SPBU, Pertamina Ungkap Penyebabnya

May 5, 2026
Ranking Kampus Berprestasi 2026: UGM Puncaki, ITS dan UB Menyusul

Ranking Kampus Berprestasi 2026: UGM Puncaki, ITS dan UB Menyusul

May 5, 2026
Persib Pimpin Super League 2026, Borneo FC Terus Tempel

Persib Pimpin Super League 2026, Borneo FC Terus Tempel

May 5, 2026
Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri dari KPRP

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri dari KPRP

May 5, 2026
BPOM Luncurkan e-MESO 2.0, Perkuat Pelaporan Efek Samping Obat

BPOM Luncurkan e-MESO 2.0, Perkuat Pelaporan Efek Samping Obat

May 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved