Cobisnis.com – Kementerian Perdagangan terus menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam membangun infrastruktur metrologi legal mutu sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
Metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan UU yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
“Diharapkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tetap terjaga sehingga dapat saling berbagi informasi dan pengalaman dalam penyelenggaraan kegiatan metrologi di daerah. Hal ini bertujuan agar peran perlindungan konsumen dan tertib niaga menjadi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, Senin (11 Januari 2021).
Direktur Metrologi, Rusmin Amin, menegaskan Pemerintah Pusat akan terus mendukung pengembangan metrologi untuk pertumbuhan industri di daerah, seperti Kawasan Industri Terpadu (KIT) di Batang, Jawa Tengah.
Salah satunya, melalui berkolaborasi dengan Badan Standardisasi Nasional
(BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“Dengan adanya KIT Batang akan mendorong pengembangan perekonomian di Kabupaten Batang. Untuk itu, diperlukan sinergi dengan berbagai pihak dalam mengembangkan metrologi legal, metrologi ilmiah, dan metrologi industri dalam mendukung KIT Batang,” kata Rusmin.
Melindungi Masyarakat
Bupati Batang Wihaji menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Batang telah mempersiapkan diri dalam membangun KIT Batang. Salah satunya, dengan meningkatkan peran Unit Metrologi Legal Kabupaten Batang agar dapat memberikan pelayanan kemetrologian sehingga ketertiban dalam pengukuran, penakaran, dan penimbangan dapat terwujud serta ketepatan hasil pengukuran juga dapat tercapai.
“Keberadaan KIT Batang merupakan tantangan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Batang. Ketepatan
dalam ukuran, takaran, dan timbangan menjadi hal yang penting sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberikan manfaat bagi perekonomian Kabupaten Batang,” ungkap Wihaji.
Pemerintah Kabupaten Batang memiliki Unit Metrologi Legal yang berfungsi
menyelenggarakan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, serta pengawasan terhadap alat ukur dan kuantitas barang dalam keadaan terbungkus.
Kabupaten Batang memiliki 28 pasar desa dan pasar daerah, 22 SPBU, serta sejumlah industri, potensi alat ukur seperti timbangan bukan otomatis, timbangan jembatan, pompa ukur BBM, meter kWh, meter air, dan lainnya. Oleh sebab itu, objek pelayanan dan pengawasan menjadi tantangan besar bagi Unit Metrologi Legal Kabupaten Batang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Perdagangan atas dukungannya dalam mengembangkan metrologi di daerah. Tujuan akhir kami adalah agar Kabupaten Batang dapat menjadi Daerah Tertib Ukur sehingga metrologi dapat dikembangkan dan memberikan manfaat yang seluas-
luasnya tidak hanya bagi para pelaku usaha, tetapi juga bagi masyarakat Batang,” jelas Wihaji.