• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, October 9, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendag Edukasi Pelaku DAMIU soal Kewajiban dan Larangan Usaha

Rizki Meirino by Rizki Meirino
October 9, 2026
in Nasional
0
Kemendag Edukasi Pelaku DAMIU soal Kewajiban dan Larangan Usaha

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memperkuat perlindungan konsumen DAMIU melalui penyebaran poster edukasi di lokasi usaha. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi sejumlah DAMIU di Jakarta pada Rabu (16/9). Kunjungan tersebut dilakukan bersama Ketua Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (ASDAMINDO) Erik Garnadi dan perwakilan Yayasan Jiva Svastha Nusantara, dengan fokus pada penyebaran informasi perlindungan konsumen secara langsung di tempat usaha, khususnya di wilayah Jakarta Selatan.

Terdapat dua materi utama yang disampaikan melalui poster edukasi tersebut, yakni informasi layanan pengaduan konsumen serta kewajiban dan larangan pelaku usaha DAMIU. Menurut Moga, penyampaian informasi secara langsung di lokasi usaha diharapkan membuat masyarakat lebih mudah mengakses dan memahami ketentuan perlindungan konsumen, sekaligus membantu pelaku usaha mengetahui aturan yang harus dipenuhi.

Moga menegaskan bahwa ketersediaan informasi yang jelas dan mudah dipahami merupakan unsur penting dalam memperkuat perlindungan konsumen DAMIU. Informasi mengenai hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha perlu disampaikan melalui berbagai kanal, termasuk secara langsung di tempat berlangsungnya kegiatan usaha, agar edukasi dapat menjangkau masyarakat dan pelaku usaha dengan lebih dekat.

Ketua ASDAMINDO Erik Garnadi mengapresiasi penyebarluasan informasi melalui poster tersebut. Menurutnya, poster yang ditempatkan di lokasi usaha dapat menjadi sarana edukasi sekaligus pengingat bagi pelaku usaha mengenai kewajiban dan larangan yang perlu diperhatikan dalam menjalankan bisnis depot air minum isi ulang.

Poster mengenai kewajiban dan larangan pelaku usaha DAMIU memuat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan. Pelaku usaha antara lain diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memenuhi Sertifikat Standar dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan, serta menggunakan wadah atau galon yang memenuhi persyaratan kesehatan.

Pelaku usaha juga perlu melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala melalui laboratorium sesuai ketentuan, memeriksa kelayakan wadah milik konsumen, serta menerapkan pencucian dan sanitasi wadah dengan benar. Selain itu, dokumen terkait sumber air baku juga harus dimiliki sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendukung pemenuhan persyaratan usaha.

Di sisi lain, poster tersebut menjelaskan sejumlah larangan yang harus dipatuhi pelaku usaha DAMIU. Larangan itu meliputi penggunaan wadah atau tutup galon bermerek milik pihak lain tanpa hak, penyediaan stok air isi ulang dalam wadah siap jual, penggunaan wadah yang tidak layak pakai, serta pemasangan segel atau shrink wrap pada tutup galon yang menyerupai produk air minum dalam kemasan.

Informasi tersebut diharapkan membantu pelaku usaha memahami kewajiban yang harus dipenuhi dan menghindari praktik yang dilarang. Bagi konsumen, edukasi ini dapat menjadi bekal untuk mengenali aspek-aspek yang perlu diperhatikan ketika menggunakan layanan depot air minum isi ulang.

Selain materi mengenai kewajiban dan larangan pelaku usaha, Ditjen PKTN turut menyebarkan poster layanan pengaduan konsumen. Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal yang disediakan Kemendag untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan terkait permasalahan transaksi barang dan jasa.

Kanal pengaduan tersebut meliputi layanan pesan instan WhatsApp di nomor 0853 1111 1010, surat elektronik melalui pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, serta layanan telepon di nomor (021) 3441839. Penyediaan informasi kontak ini diharapkan memudahkan masyarakat mengetahui saluran yang dapat digunakan ketika menghadapi persoalan dalam transaksi barang dan jasa.

Salah satu pelaku usaha DAMIU, Mughni, menyambut baik pemasangan poster edukasi di lokasi usahanya. Ia menilai informasi yang disampaikan cukup jelas dan mudah dipahami sehingga dapat menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan sesuai ketentuan sekaligus memberikan pengetahuan kepada konsumen mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan.

Kemendag terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas edukasi dan pemberdayaan konsumen. Penyebaran informasi secara berkelanjutan diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajibannya sekaligus mendorong pelaku usaha menyediakan barang dan jasa sesuai ketentuan perlindungan konsumen.

Moga menegaskan bahwa edukasi yang hadir lebih dekat dengan masyarakat dan pelaku usaha merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem perdagangan yang bertanggung jawab. Melalui penyediaan informasi yang memadai dan peningkatan kepatuhan terhadap aturan, Kemendag berharap perlindungan konsumen dapat semakin kuat dalam berbagai kegiatan perdagangan, termasuk layanan depot air minum isi ulang.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
free online course
download coolpad firmware
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download

Related Posts

Pertamina Dorong B50 untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Dorong B50 untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

by Rizki Meirino
October 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Pertamina (Persero) terus mendorong diversifikasi sumber energi melalui implementasi biodiesel B50 sebagai langkah memperkuat ketahanan energi...

Tes Darah - pexels/Gustavo Fring

Ahli Sarankan 3 Tes Kesehatan Ini untuk Ketahui Seberapa Sehat Fungsi Ginjal

by Chodijah Febriani
October 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ginjal bekerja terus-menerus untuk menyaring limbah dan cairan berlebih dari darah, tetapi penyakit ginjal dapat berkembang tanpa...

Konsumsi dan Ekspor Meningkat, Stok Menurun

Konsumsi dan Ekspor Meningkat, Stok Menurun

by Hidayat Taufik
October 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Produksi CPO bulan Agustus 2026 mencapai 4.880 ribu ton, turun -0,50% dari bulan sebelumnya 4.904 ribu ton....

OMRON dan Kitabisa Donasikan 100 Nebulizer untuk Korban Karhutla

OMRON dan Kitabisa Donasikan 100 Nebulizer untuk Korban Karhutla

by Rizki Meirino
October 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – OMRON Healthcare Indonesia bersama Kitabisa mendonasikan 100 unit nebulizer untuk mendukung fasilitas kesehatan di wilayah terdampak kebakaran...

Gelar IPOC 2026, GAPKI Perkuat Peran Sawit sebagai Penopang Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi di Tengah Dunia yang Terfragmentasi

Gelar IPOC 2026, GAPKI Perkuat Peran Sawit sebagai Penopang Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi di Tengah Dunia yang Terfragmentasi

by Hidayat Taufik
October 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) kembali menggelar forum strategis tahunan yang menjadi barometer arah kebijakan dan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dua Smelter PTFI Kembali Operasi, Hilirisasi Tembaga Menguat

Dua Smelter PTFI Kembali Operasi, Hilirisasi Tembaga Menguat

October 8, 2026
Asuransi Jasindo memperkuat peran sebagai mitra pengelolaan risiko melalui peningkatan kapabilitas, mitigasi risiko, dan tata kelola perusahaan.

Asuransi Jasindo Perkuat Peran Mitra Pengelolaan Risiko

October 9, 2026
Bank Mandiri menghadirkan layanan emas terintegrasi di Livin’ by Mandiri, mulai dari tabungan, jual beli, cicilan, hingga penarikan emas fisik.

Bank Mandiri Integrasikan Layanan Emas di Livin’

October 9, 2026
Jamkrindo Raih Penghargaan atas Keunggulan Keamanan Siber di Sektor Keuangan

Jamkrindo Raih Penghargaan atas Keunggulan Keamanan Siber di Sektor Keuangan

October 8, 2026
Pertamina Dorong B50 untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Dorong B50 untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

October 9, 2026
Kemendag Edukasi Pelaku DAMIU soal Kewajiban dan Larangan Usaha

Kemendag Edukasi Pelaku DAMIU soal Kewajiban dan Larangan Usaha

October 9, 2026
Tes Darah - pexels/Gustavo Fring

Ahli Sarankan 3 Tes Kesehatan Ini untuk Ketahui Seberapa Sehat Fungsi Ginjal

October 9, 2026
Konsumsi dan Ekspor Meningkat, Stok Menurun

Konsumsi dan Ekspor Meningkat, Stok Menurun

October 9, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved