• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, April 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenag Akan Siapkan Revitalisasi Fungsi Rumah Ibadah pada Tatanan Normal Baru

Indra Purnama by Indra Purnama
May 28, 2020
in Nasional
0
Ini Langkah Pemerintah dalam Melindungi Kepentingan Jamaah Umrah

Menko PMK didampingi Menlu, Menhub dan Menag usai Rakor Tingkat Menteri membahas Dampak Pelarangan Ibadah Umrah Akibat Covid-19 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis 27 Februari 2020. (Foto: Kemenko PMK).

Cobisnis.com-Jakarta-Kementerian Agama (Kemenag) akan menyiapkan revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Rabu (27/5).

“Presiden telah menyatakan tentang new normal, tatanan baru ini. Maka semua bidang menyesuaikan dengan ini,” ujar Menag.

Demikian juga Kemenag, Fachrul Razi sampaikan akan membuat konsep umum adalah secara bertahap kegiatan di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap menaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan oleh Presiden pada tanggal 15 Mei 2020 yang lalu.

Beberapa manfaat yang disampaikan oleh Menag, adalah sebagai berikut:

Satu, menjawab kerinduan umat kepada rumah ibadah.

Kedua, untuk meningkatkan perolehan pahala yang dilakukan umat dengan beribadah secara jemaah.

“Kita tahu bersama salat jemaah itu kan pahalanya lebih tinggi daripada salat per orang. Mudah-mudahan dengan ini kita bisa meningkatkan ibadah kita lagi,” jelas Menag.

Ketiga, menguatkan upaya spiritual di samping tetap mendaya dan menghasilgunakan upaya lahir.

“Kita tahu bahwa tidak mungkin kita hanya upaya lahir saja tanpa spiritual kita kuatkan, karena yang berwenang mencabut penyakit itu kan hanya Tuhan,” kata Menag.

Keempat, memberikan reward kepada daerah yang telah berhasil menekan angka penularan Covid-19.

“Jadi yang sudah bisa berhasil memang kita harus kasih reward,” terang Menag.

Kelima, memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia yang pada dasarnya sangat agamis.

“Jadi kalau kita sudah ke rumah ibadah, ke masjid rasanya tenang,” tandas Menag.

Menurut Menag, pelaksanaan memang banyak detailnya, tapi saya cuplik saja sedikit.

“Itu hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari Covid-19 dan direkomendasi oleh camat atau bupati/wali kota sesuai level rumah ibadah-ibadah tersebut,” ujarnya.

Rekomendasi oleh Camat, menurut Menag, karena kalau bupati atau gubernur terlalu jauh di atas sehingga kadang-kadang mungkin ada tempat-tempat yang memang sebetulnya aman sama sekali tapi oleh mereka mungkin bisa digeneralisasikan seolah-olah belum aman.

“Karena memang secara provinsi mungkin belum aman, secara kabupaten belum aman. Tinggal kewenangan itu kami sarankan atau kami imbau untuk diambil oleh tingkat kecamatan saja,” jelasnya.

Jadi, lanjut Menag, forum komunikasi pimpinan kecamatan yang mempelajari validitas dari yang diajukan oleh kepala-kepala desa.

“Dilihat kalau bisa, kemudian kalau memang betul-betul ancaman COVID-19 nya rendah, penularannya rendah, setelah ditinjau oke, camat mengeluarkan izin dengan sebelumnya konsultasi dulu kepada bupati,” katanya.

Konsultasi ke Bupati/Wali Kota, menurut Menag, tetap diperlukan karena yang tahu tentang status new normal secara keseluruhan utamanya tentang reproduction number (R0) atau effective  reproduction number (Rt) yang tahu ya tingkat kabupaten ke atas atau yang sangat paham.

“Sehingga pada saat pengajuan dari kepala desa dipelajari oleh forum komunikasi pimpinan tingkat kecamatan, dikonsultasikan dengan kabupaten, kemudian mereka mengeluarkan izinnya,” jelasnya.

Izin ini, menurut Menag, akan direvisi setiap bulan, bisa jumlahnya bertambah, bisa juga berkurang.

“Kalau setelah dikasih izin ternyata Covid-19 nya meningkat atau penularannya meningkat ya akan dicabut. Jadi betul-betul kita buat sangat fair sekali. Sangat-sangat fair,” imbuh Menag.

Memang, lanjut Menag, kalau tidak memenuhi syarat ya sudah tidak dibolehkan dan memenuhi syarat itu dengan melihat pada batas-batas tertentu.

“Kalau memang kemudian berkembang baik lanjut, kalau berkembangnya menjadi peningkatan penularannya semakin tinggi dicabut kembali. Jadi sangat fair kita buat lah,” imbuhnya.

Hal ini, lanjut Menag, berlaku untuk semua agama jadi nanti muatan-muatan dari masing-masing agama akan didiskusikan besok pagi (Kamis, red).

“Ada rapat khusus Kementerian Agama yang mudah-mudahan setelah itu mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa kami terbitkan,” ungkap Fachrul Razi.

Tentu saja, sambung Menag, didalamnya akan dibuat banyak poin-poin tentang protokol kesehatan, kalau disebutkan terlalu banyak mungkin, lebih baik nanti saja setelah diterbitkan.

“Rencana kami dalam minggu ini sudah akan kami terbitkan tentang revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru,” terangnya.

Ini tentu saja, sambung Menag, membutuhkan koordinasi yang sangat baik di tingkat bawah, karena tentu saja nanti kalau diberikan izin perlu ada dibangun sistem pengamanannya.

“Kemudian ada koordinasi yang baik antara unsur-unsur di kecamatan dengan unsur TNI, unsur kepolisian, dan unsur-unsur Kementerian Agama yang ada di daerah sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, Menag jelaskan termasuk Presiden, Bapak Wakil Presiden, semua sepakat sudah sangat rindu untuk kembali kepada rumah ibadah masing-masing dan ingin direvitalisasi fungsi rumah ibadah dalam tatanan normal baru ini.

“Itu saja dapat saya informasikan, nanti akan kami terbitkan dalam minggu ini pasti akan kami terbitkan ini, insyaallah sudah bisa kita terapkan bersama,” pungkas Menag.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
download samsung firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
Tags: KemenagRumah ibadah

Related Posts

Jadwal Masuk Sekolah Usai Libur Lebaran 2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Masuk Sekolah Usai Libur Lebaran 2026, Ini Tanggal Lengkapnya

by Hidayat Taufik
March 22, 2026
0

JAKARTA​, Cobisnis.com - Masa libur Lebaran 2026 bagi pelajar masih berlangsung hingga akhir pekan ini. Kegiatan belajar mengajar dijadwalkan kembali...

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

by Hidayat Taufik
March 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama menyelenggarakan sidang isbat untuk menetapkan awal Syawal 1447 Hijriah. Sidang ini dihadiri oleh...

Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Mudik, Ini Pesan Menag untuk ASN Kemenag

Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Mudik, Ini Pesan Menag untuk ASN Kemenag

by Hidayat Taufik
March 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama tidak diperbolehkan menggunakan...

Rp4,5 Triliun Dana BOS Madrasah Swasta Dicairkan, Dapat Digunakan untuk Gaji Guru Non-ASN

Rp4,5 Triliun Dana BOS Madrasah Swasta Dicairkan, Dapat Digunakan untuk Gaji Guru Non-ASN

by Hidayat Taufik
March 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Agama mulai menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta pada tahun anggaran 2026. Pada...

Takbiran Berpotensi Bersamaan dengan Nyepi, Kemenag Siapkan Aturan di Bali

Takbiran Berpotensi Bersamaan dengan Nyepi, Kemenag Siapkan Aturan di Bali

by Hidayat Taufik
March 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan pedoman pelaksanaan malam takbiran di Bali apabila waktunya bertepatan dengan perayaan Hari Raya...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kemenko PM Akselerasi Ekosistem Perintis Berdaya di Lampung Timur

Cyber Breaker 2026 Season 3 Resmi Diluncurkan, Targetkan 1.000 Talenta Siber

April 16, 2026
BUMA Group Hadirkan Pusat Pelatihan Terintegrasi, Dukung Akses Kerja Global

BUMA Group Hadirkan Pusat Pelatihan Terintegrasi, Dukung Akses Kerja Global

April 16, 2026
Kemenko PM Akselerasi Ekosistem Perintis Berdaya di Lampung Timur

Kemenko PM Akselerasi Ekosistem Perintis Berdaya di Lampung Timur

April 16, 2026
BTN dan Indosat Jajaki Kolaborasi Digital untuk Percepat Inklusi Keuangan

BTN dan Indosat Jajaki Kolaborasi Digital untuk Percepat Inklusi Keuangan

April 16, 2026
Mendadak! Visa Petugas Haji Indonesia Dicabut Arab Saudi, Pemerintah Beri Penjelasan

Mendadak! Visa Petugas Haji Indonesia Dicabut Arab Saudi, Pemerintah Beri Penjelasan

April 17, 2026
Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal, Libatkan 2.800 Pendonor Nasional

Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal, Libatkan 2.800 Pendonor Nasional

April 17, 2026
Pulau Umang Heboh Dijual Rp 65 Miliar, Pemprov Banten Siap Inventarisasi Seluruh Pulau

Pulau Umang Heboh Dijual Rp 65 Miliar, Pemprov Banten Siap Inventarisasi Seluruh Pulau

April 17, 2026
Iran Diperkirakan Raup Rp258 Triliun dari Pengelolaan Selat Hormuz

Iran Diperkirakan Raup Rp258 Triliun dari Pengelolaan Selat Hormuz

April 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved