JAKARTA, COBISNIS.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan kebijakan kemasan rokok polos atau plain packaging bisa mempersulit pengawasan.
Askolani, Direktur Jenderal Bea Cukai, menjelaskan bahwa kemasan polos akan menyulitkan pihaknya dalam membedakan jenis dan golongan rokok yang menjadi dasar pengawasan mereka.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers APBN KiTa pada Senin (23/9/2024).
Menurut Askolani, saat ini variasi kemasan rokok yang berbeda memudahkan proses identifikasi. Jika semua rokok memiliki kemasan yang seragam, akan sulit bagi pengawas untuk membedakan jenis rokok secara kasat mata. Ia menyebut bahwa perbedaan kemasan adalah deteksi awal dalam pengawasan, sehingga kemasan polos akan mengurangi efektivitas tersebut.
Askolani juga menegaskan bahwa risiko ini semakin nyata jika pihak Bea Cukai tidak dapat mengenali perbedaan antarproduk rokok melalui kemasannya. Dalam hal ini, identifikasi berdasarkan tampilan luar produk sangat penting bagi pengawasan rokok legal dan penghindaran potensi pelanggaran.
Pertimbangan ini telah disampaikan oleh Kemenkeu kepada Kemenkes yang sedang mengkaji Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik. Pihak Bea Cukai memberikan masukan bahwa penerapan kemasan polos berpotensi menyulitkan pengawasan mereka, terutama dalam konteks penggolongan produk.
RPMK yang tengah dibahas tersebut merupakan bagian dari turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan. Salah satu hal penting yang diatur dalam RPMK adalah standarisasi kemasan rokok polos, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik. Standarisasi ini juga akan melarang pencantuman logo serta desain kemasan yang saat ini digunakan oleh industri.
Selain itu, kebijakan ini juga mencakup larangan penjualan rokok di dekat fasilitas pendidikan serta pembatasan iklan rokok di media massa. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenkes untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian tembakau di Indonesia.
Pihak industri, serta kementerian dan lembaga lainnya, telah memberikan berbagai masukan kepada Kemenkes terkait dengan implikasi kebijakan ini. Mereka menilai bahwa penerapan kemasan polos bisa memengaruhi operasional industri, pendapatan negara, serta pengurangan tenaga kerja di sektor tembakau.
Kemasan polos juga dianggap berpotensi memengaruhi pendapatan negara, terutama dari sektor cukai rokok. Kemenkes dan Kemenkeu kini tengah berupaya untuk mencari solusi terbaik agar kebijakan tersebut tetap efektif tanpa mengurangi potensi penerimaan negara dan menciptakan masalah dalam proses pengawasan.
Penerapan kemasan rokok polos merupakan langkah serius yang diambil pemerintah untuk mengendalikan peredaran produk tembakau di Indonesia. Meski demikian, tantangan dalam penerapan ini membutuhkan kerja sama antara berbagai pihak agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa merugikan berbagai sektor.