• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, February 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejaksaan Diminta Hati-Hati dalam Verifikasi Aset Kasus Jiwasraya-Asabri

M Andhanu by M Andhanu
August 3, 2021
in Nasional
0
Kejagung: 800 Rekening Efek yang Diblokir Bakal Dipisahkan Satu per Satu

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Dok. Kejaksaan Agung)

JAKARTA, Cobisnis.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Dr Eva Achjani Zulfa menyebut bahwa penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda. Sebabnya, Kejaksaan selaku penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan kedua upaya tersebut dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Eva menyikapi polemik abuse of power penegak hukum dalam perampasan aset dalam kasus Jiwasraya-Asabri yang diduga serampangan.

“Penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda, tindakannya juga tidak sama antara penyitaan dan perampasan,” kata Eva dalam webinar berjudul Perilaku Abuse of Power Berkedok Penegakan Hukum, di Jakarta, baru-baru ini. UU no

Menurut dia, barang yang disita adalah barang yang berkaitan dengan tindak pidana, barang hasil dari tindak pidana, barang yang dipakai untuk satu tindak pidana, atau barang yang berhubungan langsung dengan tindak pidana.

“Nah, di luar itu barang-barang yang tidak berhubungan langsung, yang tidak ada kaitannya dan tidak dipakai untuk satu tindak pidana, yang bukan merupakan hasil dari tindak pidana, tidak boleh disita. Kita kan membacanya kontra riil seperti itu. Karena memang tujuannya terbatas untuk mencari barang bukti dari suatu tindak pidana,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa penyidik harusnya melakukan verifikasi atau klasifikasi secara detil terhadap suatu barang sehingga dapat diketahui dengan pasti barang tersebut terkait atau tidak dalam suatu tindak pidana.

“Saya rasa, dalam kasus ini (Jiwasraya-Asabri) tindakan klasifikasi atau verifikasi aset tidak bekerja. Padahal penyidikan itu seharusnya bukan hanya sekedar investigasi membuktikan unsur, tapi juga proteksi oleh mereka sebagai alat negara yang menjaga hak-hak masyarakat yang menjadi korban dari sistem. Untuk itulah penyidik wajib meng-coding alias memilah barang atau aset-aset yang disita,” ujar Eva.

“Sehingga jika diketahui ada barang milik pihak ketiga yang kemudian tersita, maka seharusnya harus dikembalikan segera ke pemiliknya, ini kaitannya dengan the rights of property dalam HAM yaitu hak untuk memiliki sesuatu dan menggunakannya, termasuk pula hak untuk membeli maupun menjual sesuatu.”

Eva pun mengkritisi penggunaan Pasal 45 KUHAP yang menjadi dasar Kejaksaan Agung melelang sejumlah aset yang diduga terkait perkara Asabri. Kata dia, pelelangan bisa dilakukan sekali atas izin hakim namun juga harus izin terdakwa ataupun kuasanya.

“Perlu diingat KUHAP membatasi bahwa yang dapat dirampas adalah terbatas pada barang yang dapat dibuktikan berasal atau terkait erat dengan kejahatan (korupsi),” ujarnya.

Sementara kuasa hukum nasabah WanaArtha, Palmer Situmorang menilai penyidikan kasus Jiwasraya yang dilakukan kejaksaan terselip sebuah agenda.

“Saya melihat terdapat suatu agenda, baik yang disadari atau yang tidak disadari oleh penyidik Kejaksaan, seperti ada euforia ingin mengejar target di publik. ‘Oh, kami sudah menyita banyak, sebanyak banyaknya, bahkan dengan pongahnya mereka menyebut tidak perlu dicari untuk biaya atau untuk menutup biaya negara atas kerugian yang dikumpulkan,” kata Palmer.

Ia pun menilai bahwa penegakan hukum kejaksaan itu tidak lagi bisa memilah mana kekayaan tersangka atau terdakwa dan mana yang bukan. Menurutnya, yang pertama dilanggar oleh penyidik adalah penyitaan aset para kliennya itu dengan melibatkan atau dengan sepengetahuan dari pemilik rekening.

“Bahkan sampai sekarang, sampai putusan pengadilan sama sekali tidak melibatkan pemilik rekening, padahal itu wajib! Kejaksaan ternyata hanya minta persetujuan oleh OJK. Cara seperti ini jelas melanggar KUHP. Tidak patut itu dilakukan, ini membuktikan bahwa jaksa telah mendegradasi pikiran obyektifnya,” ujarnya.

Palmer menambahkan, bahwa pasal 19 undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 jelas dan gamblang menyebut barang bukti yang bukan milik tersangka tidak dikenakan perampasan.

“Kemudian jaksa memaksa untuk dirampas itu sudah jelas ada pelanggaran lagi. Di kejaksaan terjadi pelanggaran, di pengadilan terjadi pelanggaran. Karena ini kan perkara pidana, kebenaran harus tetap menjadi kebenaran materil. Tidak boleh kebenaran itu disabotase,” tegasnya.

“Ini agak janggal dan luar biasa pertontonkan dan sangat tidak mendidik karena ada banyak fakta yang disembunyikan menurut saya dan bahkan telah merusak sistem peradilan. Perlu dicatat, sepanjang ada gugatan perdata dan ada keberatan dari pihak ketiga itu terdapat dalam salah satu Surat Edaran Jaksa Agung di tahun 1985, bahkan sudah diperbaharui lagi di tahun-tahun berikutnya. Jadi Jaksa tidak boleh melakukan eksekusi ini sepanjang masih ada gugatan.”

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
download intex firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
Tags: asabriAsetCobisniskasus jiwasrayakejaksaan agung

Related Posts

BGN Klaim Anggaran MBG Rp 13.000–Rp 15.000 Tak Semua untuk Makanan

BGN Klaim Anggaran MBG Rp 13.000–Rp 15.000 Tak Semua untuk Makanan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp 13.000 untuk balita hingga siswa...

Jangan Tunggu Kehabisan! Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Mudik 2026 Dibuka

Jangan Tunggu Kehabisan! Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Mudik 2026 Dibuka

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai membuka penjualan tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan mulai 25 Februari 2026 pukul...

El Mencho Tewas, Siapa yang Akan Ambil Alih Kartel CJNG?

El Mencho Tewas, Siapa yang Akan Ambil Alih Kartel CJNG?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemimpin Kartel Generasi Baru Jalisco (CJNG), Nemesio Oseguera Cervantes alias “El Mencho,” tewas setelah baku tembak dengan...

18 April Diprediksi Jadi Puncak Mudik, WFA Bisa Atasi Kepadatan Jalan

18 April Diprediksi Jadi Puncak Mudik, WFA Bisa Atasi Kepadatan Jalan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2026 akan terjadi pada 18 April. Prediksi ini...

KRL Meluas ke Cikampek dan Sukabumi, Pilihan Transportasi Makin Murah

KRL Meluas ke Cikampek dan Sukabumi, Pilihan Transportasi Makin Murah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – jaringan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line akan mengalami ekspansi besar pada 2026 dengan rencana perpanjangan rute...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Libur Sekolah Lebaran 2026 Capai Dua Pekan, Ini Jadwal Lengkapnya

Libur Sekolah Lebaran 2026 Capai Dua Pekan, Ini Jadwal Lengkapnya

February 25, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
BNN dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 4.080 Pil Ekstasi Asal Luxembourg, Satu Kurir Ditangkap

BNN dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 4.080 Pil Ekstasi Asal Luxembourg, Satu Kurir Ditangkap

February 25, 2026
Kemenkes Wanti-wanti Bahaya Diabetes Akibat Pola Berbuka Puasa Berlebihan

Kemenkes Wanti-wanti Bahaya Diabetes Akibat Pola Berbuka Puasa Berlebihan

February 25, 2026
Kapolri Dorong Kolaborasi Media dan Polri untuk Pengawasan Kinerja serta Penguatan Stabilitas Nasional

Kapolri Dorong Kolaborasi Media dan Polri untuk Pengawasan Kinerja serta Penguatan Stabilitas Nasional

February 25, 2026
Safari Ramadan dan HUT ke-56, Jamkrindo Tebar 5.600 Paket Sembako dan Santuni Ratusan Anak Yatim

Ramadan dan Idulfitri 2026, Telkomsel Perkuat Layanan dan Jaringan Lewat Program Siaga RAFI

February 25, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved