JAKARTA, Cobisnis.com — Kejaksaan Agung terus memburu pengusaha Mohammad Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi Petral. Kasus ini terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2008–2015.
Untuk mempercepat penangkapan, Kejagung bekerja sama dengan Interpol. Selain itu, red notice telah diterbitkan untuk membantu pelacakan internasional.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, memastikan Riza Chalid sudah berstatus DPO. Saat ini, ia diketahui berada di luar negeri.
Namun, Kejagung tidak mengungkap lokasi pasti keberadaannya. Meski begitu, koordinasi terus dilakukan dengan sejumlah negara.
Sementara itu, Kejagung juga menjalin komunikasi dengan otoritas internasional. Langkah ini bertujuan mempercepat proses pemulangan tersangka ke Indonesia.
Dalam perkara ini, Riza Chalid diduga berperan sebagai beneficial owner beberapa perusahaan. Ia juga diduga mengatur proses tender pengadaan minyak.
Akibatnya, sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengannya memenangkan lelang. Kondisi ini membuat persaingan menjadi tidak sehat.
Selain itu, Riza diduga berkomunikasi dengan pihak internal Petral dan Pertamina. Ia disebut mengatur nilai proyek dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Akibat praktik tersebut, harga pengadaan menjadi lebih tinggi. Rantai distribusi pun menjadi lebih panjang dari seharusnya.
Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus ini.
Sebagian dari mereka juga sudah ditahan.
Kasus ini diduga merugikan negara, terutama dalam pengadaan BBM seperti Premium dan Pertamax. Oleh karena itu, Kejagung terus mempercepat proses hukum.
Meski demikian, Kejagung menegaskan perkara ini berbeda dari kasus sebelumnya. Namun, kasus ini tetap berkaitan dengan bisnis energi yang melibatkan Riza Chalid.













