JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuka peluang untuk memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penyidik tidak hanya mengandalkan satu sumber keterangan. Selain itu, tim penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat proses hukum.
Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, serta pendapat ahli. Karena itu, Kejagung menilai seluruh informasi harus diuji secara menyeluruh.
Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara. Mereka juga menilai setiap pihak yang diduga mengetahui peristiwa dapat dipanggil sebagai saksi.
Namun, Kejagung menegaskan bahwa pemanggilan saksi akan menyesuaikan kebutuhan penyidikan. Hingga saat ini, jadwal pemeriksaan belum ditentukan.
Di sisi lain, Kejagung menekankan bahwa status sebagai saksi tidak otomatis menunjukkan keterlibatan pidana. Selain itu, pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses klarifikasi untuk memperjelas dugaan perkara yang sedang ditangani.
Dengan demikian, Kejagung meminta publik menunggu perkembangan lebih lanjut. Proses penyidikan akan terus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah dan ditemukan penyidik di lapangan.













