• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, September 13, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Bongkar Dugaan Modus Febrie Terima Emas Batangan

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 21, 2026
in Nasional
0
Kejagung Bongkar Dugaan Modus Febrie Terima Emas Batangan

JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan istilah trading in influence bukan merupakan pasal pidana yang dikenakan kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kejagung menjelaskan istilah tersebut hanya digunakan untuk menggambarkan pola atau modus yang diduga dilakukan Febrie dalam perkara yang sedang disidik.

Penjelasan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Kejagung menilai dalil yang diajukan Febrie muncul karena adanya kekeliruan dalam memahami dasar hukum penetapan tersangka.

“Padahal hal tersebut tidak demikian. Trading in influence yang disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan pula pasal pidana yang disangkakan kepada Pemohon. Penyebutan istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter dan modus operandi yang diduga digunakan oleh Pemohon dalam menjalankan perbuatan yang menjadi objek penyidikan,” di kutip dari berbagai sumber, Jumat (21/08/2026).

Menurut Kejagung, istilah trading in influence dipakai untuk menjelaskan dugaan cara Febrie menggunakan posisi dan pengaruhnya dalam menjalankan perbuatan yang menjadi objek penyidikan.

Kejagung menduga Febrie memanfaatkan jabatan atau kewenangannya untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Keuntungan tersebut disebut berupa uang, emas batangan, fasilitas, maupun barang lain yang memiliki nilai ekonomi.

“Bahwa hal tersebut dapat dilihat secara tegas secara jelas dari uraian dalam penetapan tersangka yang menyebut bahwa Pemohon diduga telah memanfaatkan jabatan, kewenangan atau pengaruh dalam kurung trading in influence untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan atau benda barang yang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” ujarnya.

Kejagung menekankan bahwa trading in influence tidak digunakan sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. Istilah tersebut hanya menjadi bagian dari penjelasan mengenai dugaan penggunaan pengaruh jabatan untuk mendapatkan keuntungan.

Atas dasar itu, Kejagung meminta hakim mengesampingkan dalil Febrie yang mempersoalkan penggunaan istilah tersebut dalam penetapan tersangka.

“Bahwa oleh sebab itu, permohonan Pemohon pada bagian yang mendalilkan bahwa trading in influence bukan merupakan tindak pidana telah salah objek, salah memahami konstruksi penetapan tersangka dan telah meminta hakim praperadilan untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara. Dalil tersebut karenanya patut untuk dikesampingkan dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Adapun praperadilan kedua yang diajukan Febrie berkaitan dengan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi termohon adalah Jaksa Agung bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download huawei firmware
Free Download WordPress Themes
free online course
Tags: cobisnis.comFebrie AdriansyahHeadlinekejagungKorupsiPraperadilanTrading in InfluenceUang Emas

Related Posts

Shin Tae Yong Antar Persija Raih Awal Manis

Shin Tae Yong Antar Persija Raih Awal Manis

by Hidayat Taufik
September 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Persija Jakarta menunjukkan performa meyakinkan pada awal kompetisi Super League 2026/2027. Skuad Macan Kemayoran berhasil meraih kemenangan...

Elena Rybakina Juara US Open 2026, Rebut Takhta Petenis Nomor Satu Dunia

JD Vance Jadi Ujung Tombak Trump Hadapi Pemilu Paruh Waktu 2026

by Zahra Zahwa
September 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Presiden Amerika Serikat JD Vance semakin mengambil peran penting dalam strategi politik Partai Republik menjelang pemilu...

Kapal Virgo Transport 8 Miring di Laut Jawa, 1 Tewas 115 Selamat

Kapal Virgo Transport 8 Miring di Laut Jawa, 1 Tewas 115 Selamat

by Hidayat Taufik
September 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Kapal motor (KM) Virgo Transport 8 mengalami insiden di perairan Laut Jawa, sekitar kawasan Masalembo, Minggu (13/9/2026)...

Elena Rybakina Juara US Open 2026, Rebut Takhta Petenis Nomor Satu Dunia

Aplikasi Kencan Tinggalkan Swipe, Dorong Pengguna Bertemu Langsung di Dunia Nyata

by Zahra Zahwa
September 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah aplikasi kencan mulai mengubah pendekatan mereka dengan mengurangi sistem swipe dan mendorong pengguna bertemu langsung melalui...

Bromo Ditutup Total, Kebakaran Hutan Terus Meluas

Bromo Ditutup Total, Kebakaran Hutan Terus Meluas

by Hidayat Taufik
September 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Kawasan wisata Gunung Bromo yang berada di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi ditutup total untuk...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BNI menawarkan diskon tiket hingga 20 persen, cicilan 12 bulan, serta promo tiket pesawat dan hotel untuk konser Andrea Bocelli.

BNI Permudah Nasabah Nonton Andrea Bocelli

September 12, 2026
Diduga Pesta Miras, Sejumlah Pemuda Ditemukan Tertidur di Jalan Lenteng Agung

Diduga Pesta Miras, Sejumlah Pemuda Ditemukan Tertidur di Jalan Lenteng Agung

September 12, 2026
Ilustrasi Membersihkan Kulkas - pexels/Kevin Malik

Cara Mudah Bersihkan Rak Kulkas dari Noda Lengket Bekas Makanan dan Minuman

September 12, 2026
Prudential Indonesia Raih Premi Rp12,2 Triliun

Prudential Indonesia Raih Premi Rp12,2 Triliun

September 11, 2026
Shin Tae Yong Antar Persija Raih Awal Manis

Shin Tae Yong Antar Persija Raih Awal Manis

September 13, 2026
Elena Rybakina Juara US Open 2026, Rebut Takhta Petenis Nomor Satu Dunia

JD Vance Jadi Ujung Tombak Trump Hadapi Pemilu Paruh Waktu 2026

September 13, 2026
Kapal Virgo Transport 8 Miring di Laut Jawa, 1 Tewas 115 Selamat

Kapal Virgo Transport 8 Miring di Laut Jawa, 1 Tewas 115 Selamat

September 13, 2026
Elena Rybakina Juara US Open 2026, Rebut Takhta Petenis Nomor Satu Dunia

Aplikasi Kencan Tinggalkan Swipe, Dorong Pengguna Bertemu Langsung di Dunia Nyata

September 13, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved