• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, August 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Bongkar Dugaan Modus Febrie Terima Emas Batangan

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 21, 2026
in Nasional
0
Kejagung Bongkar Dugaan Modus Febrie Terima Emas Batangan

JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan istilah trading in influence bukan merupakan pasal pidana yang dikenakan kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kejagung menjelaskan istilah tersebut hanya digunakan untuk menggambarkan pola atau modus yang diduga dilakukan Febrie dalam perkara yang sedang disidik.

Penjelasan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Kejagung menilai dalil yang diajukan Febrie muncul karena adanya kekeliruan dalam memahami dasar hukum penetapan tersangka.

“Padahal hal tersebut tidak demikian. Trading in influence yang disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan pula pasal pidana yang disangkakan kepada Pemohon. Penyebutan istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter dan modus operandi yang diduga digunakan oleh Pemohon dalam menjalankan perbuatan yang menjadi objek penyidikan,” di kutip dari berbagai sumber, Jumat (21/08/2026).

Menurut Kejagung, istilah trading in influence dipakai untuk menjelaskan dugaan cara Febrie menggunakan posisi dan pengaruhnya dalam menjalankan perbuatan yang menjadi objek penyidikan.

Kejagung menduga Febrie memanfaatkan jabatan atau kewenangannya untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Keuntungan tersebut disebut berupa uang, emas batangan, fasilitas, maupun barang lain yang memiliki nilai ekonomi.

“Bahwa hal tersebut dapat dilihat secara tegas secara jelas dari uraian dalam penetapan tersangka yang menyebut bahwa Pemohon diduga telah memanfaatkan jabatan, kewenangan atau pengaruh dalam kurung trading in influence untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan atau benda barang yang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” ujarnya.

Kejagung menekankan bahwa trading in influence tidak digunakan sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. Istilah tersebut hanya menjadi bagian dari penjelasan mengenai dugaan penggunaan pengaruh jabatan untuk mendapatkan keuntungan.

Atas dasar itu, Kejagung meminta hakim mengesampingkan dalil Febrie yang mempersoalkan penggunaan istilah tersebut dalam penetapan tersangka.

“Bahwa oleh sebab itu, permohonan Pemohon pada bagian yang mendalilkan bahwa trading in influence bukan merupakan tindak pidana telah salah objek, salah memahami konstruksi penetapan tersangka dan telah meminta hakim praperadilan untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara. Dalil tersebut karenanya patut untuk dikesampingkan dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Adapun praperadilan kedua yang diajukan Febrie berkaitan dengan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi termohon adalah Jaksa Agung bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
download intex firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: cobisnis.comFebrie AdriansyahHeadlinekejagungKorupsiPraperadilanTrading in InfluenceUang Emas

Related Posts

Manchester United Kejar Baleba, Ini Respons Brighton

Manchester United Kejar Baleba, Ini Respons Brighton

by Desti Dwi Natasya
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Manchester United masih dikabarkan tertarik mendatangkan gelandang Brighton & Hove Albion, Carlos Baleba, pada bursa transfer musim...

Mike Tyson Raup Rp4,5 Triliun tapi Akhirnya Bangkrut

Mike Tyson Raup Rp4,5 Triliun tapi Akhirnya Bangkrut

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mike Tyson pernah menghasilkan setidaknya US$300 juta atau sekitar Rp4,5 triliun sepanjang kariernya sebagai petinju. Namun, ia...

Cuaca Kering Belum Berakhir, BMKG Ungkap Prediksi Musim Hujan

Cuaca Kering Belum Berakhir, BMKG Ungkap Prediksi Musim Hujan

by Hidayat Taufik
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan kondisi cuaca kering masih akan berlangsung di sebagian besar wilayah...

Dr. Jimmy Ardian menjelaskan alasan hal kecil bisa memicu reaksi emosional yang besar dan kaitannya dengan luka masa lalu.

Dr. Jimmy Ardian Ungkap Pemicu Emosi Meledak

by Desti Dwi Natasya
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pernah merasa sangat gelisah hanya karena pasangan ketiduran atau merasa tidak dihargai setelah mengalami sedikit ketidakpahaman dengan...

Zhu Rongji

Jejak Zhu Rongji Membangun Ekonomi China

by Desti Dwi Natasya
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Zhu Rongji, mantan Perdana Menteri China, meninggal dunia pada usia 97 tahun pada 12 Agustus 2026 dan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jakarta Tak Bisa Atasi Polusi Sendiri, Ini Alasannya

Jakarta Tak Bisa Atasi Polusi Sendiri, Ini Alasannya

August 20, 2026
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berlanjut ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berlanjut ke Tahap Penyidikan

August 20, 2026
Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

August 19, 2026
Debut Besar Agnez Mo di Reacher Season 4 Tuai Respons Media Asing

Debut Besar Agnez Mo di Reacher Season 4 Tuai Respons Media Asing

August 20, 2026
Manchester United Kejar Baleba, Ini Respons Brighton

Manchester United Kejar Baleba, Ini Respons Brighton

August 21, 2026
Kejagung Bongkar Dugaan Modus Febrie Terima Emas Batangan

Kejagung Bongkar Dugaan Modus Febrie Terima Emas Batangan

August 21, 2026
Mike Tyson Raup Rp4,5 Triliun tapi Akhirnya Bangkrut

Mike Tyson Raup Rp4,5 Triliun tapi Akhirnya Bangkrut

August 21, 2026
Kemenpar Rilis Data Statistik Pariwisata 2025, Bali hingga Jogja Masih Jadi Favorit

Kemenpar Rilis Data Statistik Pariwisata 2025, Bali dan Jogja Masih Jadi Favorit

August 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved