JAKARTA, Cobisnis.com – Selebritas Vicky Prasetyo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang. Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar lima jam pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Vicky datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Agustinus Nahak. Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan untuk mengklarifikasi perkara yang dilaporkan terhadap dirinya.
Agustinus mengatakan terdapat 26 pertanyaan yang diajukan kepada Vicky selama pemeriksaan. Ia menyebut kliennya telah menjawab seluruh pertanyaan yang diberikan penyidik.
Menurut Agustinus, Vicky bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia juga membantah adanya hal yang sejauh ini dianggap memberatkan kliennya dalam perkara tersebut.
Materi pemeriksaan disebut masih berkaitan dengan klarifikasi laporan polisi. Kuasa hukum Vicky menyebut pemeriksaan berlangsung lancar dan masih berada pada tahap pendalaman perkara.
Agustinus juga meluruskan informasi mengenai status hukum Vicky yang beredar di media sosial. Ia menegaskan Vicky saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor, bukan tersangka.
Pemeriksaan Vicky berlangsung kurang lebih lima jam di Polda Metro Jaya. Setelah selesai, Vicky langsung meninggalkan lokasi karena memiliki agenda lain untuk bertemu klien.
Menurut kuasa hukumnya, kepergian Vicky yang cukup cepat bukan karena menghindari pemeriksaan. Ia disebut telah memiliki agenda lain setelah proses klarifikasi selesai.
Vicky sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam dua perkara berbeda. Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial RAS terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan kedua diterima Polda Metro Jaya pada Juli 2026. Pelapor berinisial TA melaporkan Vicky atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang.
Proses hukum terhadap kedua laporan tersebut masih berjalan. Pemeriksaan Vicky menjadi bagian dari tahapan penyidik untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana yang dilaporkan.












