• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, August 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Karbon Bekas Pembangkit Listrik Kini Bisa Dijual

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
February 22, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Karbon Bekas Pembangkit Listrik Kini Bisa Dijual

JAKARTA,Cobisnis.com – Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pencapaian Net Zero Emission dan menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi meluncurkan Perdagangan Karbon Subsektor Tenaga Listrik.

Kementerian ESDM melalui video yang diputar pada saat peresmian menjelaskan, perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon dan dilakukan melalui menanisme perdagangan emisi dan offset emisi rumah kaca.

Diketahui Kementerian ESDM sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM no. 16 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon subsektor pembangkit tenaga listrik. Regulasi tersebut akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan ekonomi karbon (NEK) termasuk kegiatan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik.

Dalam video tersebut menjelaskan, unit pembangkit yang menghasilkan emisi melebihi dari persetujuan teknis batas atas emisin pelaku usaha(PTBAE-PU) yang diberikan maka diharuskan membeli emisi dari unit PLTU yang menghasilkan emisi di bawah PTBAE-PU dan atau membeli Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK).

Nantinya sisa surplus PTBAE-PU dapat diperdagangkan pada tahun berikutnya paling lama dua tahun terhitung sejak akhir periode perdagangan karbon dan tidak melebihi fase perdagangan karbon.

Untuk melaksanakan perdagangan karbon maka Kementerian ESDM telah menyusun peta jalan perdaganagn karbon subsektor pembangkit tenaga listrik yang di dalamnya terdapat rencana implemetasi dan strategi perdagangan karbon di subsektor tenagalistrik sampai tahun 2030.

Pelaksanaan perdagangan karbon pada suksektor tenagalistrik akan dilaksanakan apda 3 fase yaitu fase 1 pada 2023 sampai 2024, Fase 2 pada 2025 sampai 2027 dan Fase 3 pada 2027 sampai 2030.

Sedangkan fase setelah 2030 akan dilaksanakan sesuai dengan targetpengendalian emisi di gas rumah kaca sektor energi. Sebagai realisasi Fase I, perdagangan karbon pada 2023 ini akan dilasanakan pada unit pembangkit PLTU batu bara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW dan pada 2024 akan berlaku juga pada PLTU batu bara dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 25 MW.

Dengan pelaksanaan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik, target emisi GRK dapat rercapai dan pelaku usaha dapat turut berperan aktif pada pengendalian emsi GRK sehingga tercipta kondisi iklim yang bersahabat dan ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu mengatakan, pada tahun 2023 ini akan dilaksanakan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik dalam tahap mandatory. Perdagangan karbon ini pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada unit pembangkit PLTU batubara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW.

“Untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon tersebut, Kementerian ESDM telah menetapkan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE),” ujar Jisman dalam sambutannya, Rabu 22 Februari.

Lebih lanjut Jisman menyampaikan bahwa pada tahun 2023 Kementerian ESDM telah menetapkan nilai Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) kepada 99 unit PLTU Batubara (42 perusahaan) yang akan menjadi peserta perdagangan karbon dengan total kapasitas terpasang 33.569 MW.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
free online course
download lava firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: cobisnis.comemisi karbonpembangkit listrik

Related Posts

Pertamax Lebih Murah Mulai 1 Agustus 2026, Simak Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru

Pertamax Lebih Murah Mulai 1 Agustus 2026, Simak Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru

by Hidayat Taufik
August 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Pertamina Patra Niaga resmi memberlakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang efektif mulai 1...

Polisi Ungkap Jesslyn Wijaya Dibawa Orang Suruhan Ibunya, Kini Berada di Thailand

Polisi Ungkap Jesslyn Wijaya Dibawa Orang Suruhan Ibunya, Kini Berada di Thailand

by Hidayat Taufik
July 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepolisian mengungkap fakta baru dalam penyelidikan kasus dugaan penculikan atlet golf Jesslyn Wijaya. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan...

BGN Temukan 414 Dapur MBG Diduga Bodong, Dana Sudah Masuk ke Rekening

BGN Temukan 414 Dapur MBG Diduga Bodong, Dana Sudah Masuk ke Rekening

by Hidayat Taufik
July 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan anomali pada 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah melakukan pemeriksaan terhadap...

Gerindra Buka Suara soal Turunnya Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo

Gerindra Buka Suara soal Turunnya Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo

by Hidayat Taufik
July 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Partai Gerindra menanggapi hasil survei terbaru Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang mencatat penurunan tingkat kepuasan...

Tarif Resmi TransJabodetabek Blok M-Bandara Soetta Dipatok Rp15 Ribu Mulai September 2026

Tarif Resmi TransJabodetabek Blok M-Bandara Soetta Dipatok Rp15 Ribu Mulai September 2026

by Hidayat Taufik
July 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan TransJabodetabek rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000. Tarif...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Purbaya Pastikan Anggaran MBG Baru Dipisah Mulai APBN 2028

Purbaya Pastikan Anggaran MBG Baru Dipisah Mulai APBN 2028

July 31, 2026
Gerindra Buka Suara soal Turunnya Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo

Gerindra Buka Suara soal Turunnya Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo

July 31, 2026
Prabowo Janji Tak Ada Lagi Gunung Sampah di Indonesia pada Pengujung 2027

Prabowo Janji Tak Ada Lagi Gunung Sampah di Indonesia pada Pengujung 2027

July 31, 2026
Otomatisasi Bisnis Jadi Lebih Mudah Bersama GeekGarden

Otomatisasi Bisnis Jadi Lebih Mudah Bersama GeekGarden

July 31, 2026
Pertamax Lebih Murah Mulai 1 Agustus 2026, Simak Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru

Pertamax Lebih Murah Mulai 1 Agustus 2026, Simak Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru

August 1, 2026
Minum Kopi Pagi Hari Saat Perut Kosong, Apakah Aman untuk Kesehatan?

Minum Kopi Pagi Hari Saat Perut Kosong, Apakah Aman untuk Kesehatan?

August 1, 2026
Tips Mudah Bersihkan Noda Make Up di pakaian Tanpa Mencuci

Tips Mudah Bersihkan Noda Make Up di pakaian Tanpa Mencuci

August 1, 2026
Risiko Kesehatan Kalau Tidur Sambil Dengar Musik Pakai Earphone

Risiko Kesehatan Kalau Tidur Sambil Dengar Musik Pakai Earphone

August 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved