JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Kanada resmi memberi kemudahan perjalanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) mulai 26 Mei 2026. Kini, sebagian WNI dapat masuk ke Kanada tanpa visa kunjungan dengan menggunakan Electronic Travel Authorization (ETA).
Pemerintah Kanada menyebut kebijakan itu menjadi bagian dari penguatan hubungan dengan kawasan Indo-Pasifik. Selain itu, aturan baru tersebut juga mendukung perdagangan dan investasi.
Menteri Imigrasi Kanada, Lena Metlege Diab, mengatakan kebijakan itu memudahkan masyarakat untuk bepergian dan berbisnis di Kanada.
Meski begitu, tidak semua WNI bisa langsung mengajukan ETA. Pemerintah Kanada hanya memberikan akses bagi pemegang visa Amerika Serikat jenis B1/B2 yang masih aktif atau WNI yang pernah memiliki Temporary Resident Visa (TRV) Kanada.
Sementara itu, pelancong yang belum pernah memiliki visa Kanada dan tidak mempunyai visa AS aktif tetap wajib mengurus visa kunjungan biasa.
Untuk mengajukan ETA, pemohon harus menyiapkan paspor aktif, email aktif, dan kartu pembayaran internasional. Biaya pengajuan ETA mencapai tujuh dolar Kanada atau sekitar Rp90 ribuan.
Setelah itu, pemohon dapat mengisi formulir melalui situs resmi imigrasi Kanada. Sebagian besar pengajuan biasanya disetujui dalam hitungan menit.
ETA yang telah disetujui berlaku hingga lima tahun atau mengikuti masa berlaku paspor pemohon. Namun, pemilik ETA tetap harus menjalani pemeriksaan imigrasi saat tiba di Kanada.
Selain itu, aturan ETA hanya berlaku untuk perjalanan udara. Pelancong yang masuk lewat jalur darat atau laut tetap wajib memiliki visa kunjungan.













