Cobisnis.com – Kalangan dunia usaha menyambut baik dan memberi apresiasi positif kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna yang dilaksanakan, Senin (5/10/2020).
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani mengatakan UU Cipta Kerja diharapkan mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja.
UU Ciptaker, kata dia, mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi sehingga membuka lapangan kerja.
“Melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga terciptanya lapangan kerja yang semakin besar untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah,” kata Rosan dalam keterangan pers, Senin (5 Oktober 2020).
Di dalam RUU Cipta Kerja telah dilakukan perubahan dan penyederhanaan terhadap 79 UU dan 1.203 Pasal. Sampai pada 7 Februari 2020, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan Surat Presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani. RUU yang disahkan itu mencakup 15 bab dan 174 pasal.
Selain itu, pandemi Covid-19 telah berdampak sangat luas, tidak hanya pada kesehatan masih, namun juga pada ekonomi, termasuk penyediaan lapangan kerja.
Saat ini, kata Rosan, banyak orang yang kehilangan pekerjaan atau banyak pekerja yang bekerja menjadi paruh waktu. Dengan banyaknya investasi yang masuk, maka lapangan pekerjaaan akan semakin terbuka dan meluas.
“Kejadian pandemi COVID-19 memberikan dampak kontraksi perekonomian dan dunia usaha yang sangat signifikan. RUU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi,” ujarnya.
Dengan adanya dinamika perubahan ekonomi global, pasti memerlukan respon cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat.
“Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6-7% untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4-5,6%,” tegas dia.
Pengesahan UU Ciptaker juga dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan Koperasi agar peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi Koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%.
UU Cipta Kerja dinilai bakal meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi masuk sehingga menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat yang akhirnya akan mempercepat pemulihan perekonomian nasional.