JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan taipan media Hong Kong, Jimmy Lai, resmi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, mengakhiri pertarungan hukum panjang yang menjadi simbol utama kerasnya pengetatan kekuasaan Beijing atas pusat keuangan yang sebelumnya dikenal bebas tersebut.
Lai yang kini berusia 78 tahun merupakan salah satu kritikus pemerintah paling terkenal yang didakwa sejak Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang luas di kota semi-otonom itu pada 2020. Vonis ini menjadi hukuman terberat yang pernah dijatuhkan di bawah undang-undang keamanan nasional dan membuat Lai baru berpotensi mendapatkan pembebasan bersyarat saat usianya mendekati 100 tahun.
Kasus ini memicu perhatian luas dunia internasional dan dipantau ketat oleh para pemimpin Barat, termasuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang sebelumnya berjanji akan “membebaskannya”. Trump diperkirakan akan berkunjung ke China dalam beberapa bulan ke depan untuk bertemu Presiden Xi Jinping, dan para pendukung Lai berharap kasus ini akan diangkat dalam pertemuan tersebut.
Putra Lai, Sebastien, menyebut vonis tersebut sebagai tindakan “kejam dan mengancam nyawa”, sementara putrinya, Claire, menyebutnya “sangat menyayat hati”.
“Saya melihat kesehatan ayah saya memburuk drastis dan kondisi penahanannya semakin buruk. Jika hukuman ini dijalankan, ia akan meninggal sebagai martir di balik jeruji,” ujar Claire.
Lai dikenal vokal menyoroti menyusutnya kebebasan di Hong Kong dan merupakan pendiri Apple Daily, surat kabar pro-demokrasi yang kini telah dibubarkan. Sikap kritisnya terhadap Beijing membuatnya lama dianggap duri dalam daging oleh pemerintah China.
Pemerintah Beijing dan Hong Kong berulang kali menolak kritik internasional atas penuntutan Lai dan membantah bahwa kasus ini bermotif politik atau merupakan serangan terhadap kebebasan pers. Otoritas menyatakan Lai telah menerima perawatan medis yang memadai di penjara.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Lai bersalah atas dua dakwaan keamanan nasional serta satu dakwaan penghasutan. Hakim menyebut tindakannya sebagai konspirasi yang direncanakan dengan matang, termasuk lobi terhadap politisi Amerika Serikat dan seruan sanksi internasional terhadap China dan Hong Kong.
Beberapa mantan kolega Lai di Apple Daily juga dijatuhi hukuman penjara antara enam hingga sepuluh tahun. Perusahaan afiliasi Apple Daily didenda sebesar 6 juta dolar Hong Kong.
Undang-undang keamanan nasional telah mengubah wajah Hong Kong secara drastis, dengan puluhan pembangkang dipenjara, organisasi masyarakat sipil dibubarkan, dan media kritis dipaksa tutup. Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut telah “memulihkan stabilitas” pasca-protes besar 2019.
Reaksi global pun bermunculan. Amnesty International menyebut hukuman ini sebagai “serangan dingin terhadap kebebasan berekspresi”, sementara pemerintah Inggris dan Uni Eropa menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi Lai dan kemunduran kebebasan di Hong Kong.













