• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, March 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Jegal Pinjol Ilegal, OJK Lakukan Hal Ini

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
February 25, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Jegal Pinjol Ilegal, OJK Lakukan Hal Ini

JAKARTA,Cobisnis.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperluas akses keuangan dan kapabilitas usaha mikro melalui pembentukan klaster usaha peternakan bagi nasabah Bank Wakaf Mikro (BWM) di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa Bank Wakaf Mikro merupakan program resmi pemerintah bersama OJK dan Laznas untuk membantu menyediakan permodalan bagi masyarakat kecil.

“Kami ingin semua masyarakat hingga lapisan bawah tetap produktif dan tidak hanya mengandalkan bansos (bantuan sosial) saja dari pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 25 Februari.

Menurut Wimboh, kaster usaha peternakan merupakan program lanjutan untuk lokasi BWM yang memiliki potensi ekonomi yang baik. Dalam program ini, nasabah diberikan permodalan usaha ternak, sarana prasarana serta pembinaan dalam mengelola usaha.

“Dengan demikian diharapkan dapat menumbuhkan semangat kewirausahaan dan mendorong kemandirian usaha,” tutur Wimboh.

Sebelumnya, OJK sempat menegaskan bahwa perluasan Bank Wakaf Mikro juga merupakan langkah strategis negara dalam membantu masyarakat menghindari lembaga jasa keuangan tidak sah, seperti pinjol ilegal, yang kerap mengenakan bunga tinggi dan keberadaannya cukup meresahkan.

Selain BWM, pemerintah juga menyediakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk akses permodalan lanjutan dengan insentif bantuan subsidi bunga.

Adapun, hingga saat ini terdapat 62 Bank Wakaf Mikro yang tersebar di 19 provinsi seluruh Indonesia dengan kumulatif penerima manfaat sekitar 53.000 nasabah dan total akumulasi penyaluran pembiayaan sebesar Rp84 miliar.

“OJK akan terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan lain guna memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha mikro dalam mengembangkan skala usaha,” tutup Ketua OJK Wimboh Santoso.

Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
free online course
download huawei firmware
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: cobisnis.comojkpinjaman online ilegal

Related Posts

Puasa Bareng NU, Lebaran Ikut Muhammadiyah—Apakah Diperbolehkan?

Puasa Bareng NU, Lebaran Ikut Muhammadiyah—Apakah Diperbolehkan?

by Hidayat Taufik
March 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama kembali terjadi pada 2026. Muhammadiyah menetapkan...

Roy Suryo Soroti Perubahan Sikap Rismon, Singgung Adanya Tekanan

Roy Suryo Soroti Perubahan Sikap Rismon, Singgung Adanya Tekanan

by Hidayat Taufik
March 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Roy Suryo kembali angkat bicara mengenai perubahan sikap Rismon Hasiolan Sianipar. Dalam pernyataan terbarunya, Rismon menyampaikan bahwa...

Prabowo Minta Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis Dibongkar hingga Dalang

Prabowo Minta Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis Dibongkar hingga Dalang

by Hidayat Taufik
March 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban...

Jet Tempur F-35 AS Terpaksa Mendarat Darurat, Diduga Diserang Iran

Jet Tempur F-35 AS Terpaksa Mendarat Darurat, Diduga Diserang Iran

by Hidayat Taufik
March 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebuah jet tempur siluman F-35 milik Amerika Serikat dilaporkan melakukan pendaratan darurat di pangkalan militer AS di...

Program Makan Bergizi Gratis Perlu Pengawasan Ketat Agar Tujuan Gizi Nasional Tercapai

Kisah Sukses SPPG di Sumba dan Tasikmalaya, Dorong Gizi Anak hingga Ekonomi Desa

by Dwi Natasya
March 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Program Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di sejumlah daerah mulai menunjukkan dampak positif, tidak hanya bagi pemenuhan gizi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Serangan Siber Berbasis AI Melonjak 89% pada 2025, Ini Temuan Laporan CrowdStrike 2026

Serangan Siber Berbasis AI Melonjak 89% pada 2025, Ini Temuan Laporan CrowdStrike 2026

March 3, 2026
Puasa Bareng NU, Lebaran Ikut Muhammadiyah—Apakah Diperbolehkan?

Puasa Bareng NU, Lebaran Ikut Muhammadiyah—Apakah Diperbolehkan?

March 20, 2026
Roy Suryo Soroti Perubahan Sikap Rismon, Singgung Adanya Tekanan

Roy Suryo Soroti Perubahan Sikap Rismon, Singgung Adanya Tekanan

March 20, 2026
Prabowo Minta Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis Dibongkar hingga Dalang

Prabowo Minta Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis Dibongkar hingga Dalang

March 20, 2026
Jet Tempur F-35 AS Terpaksa Mendarat Darurat, Diduga Diserang Iran

Jet Tempur F-35 AS Terpaksa Mendarat Darurat, Diduga Diserang Iran

March 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved