• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, August 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Jangan Asal Bayar, Begini Cara Hitung Pajak Kendaraan

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 12, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Jangan Asal Bayar, Begini Cara Hitung Pajak Kendaraan

JAKARTA, Cobisnis.com – Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya memiliki kewajiban pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh pemiliknya. Besaran pajak ini berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan dan wilayah pendaftarannya.

Meski nominalnya bervariasi, pemerintah menetapkan rumus perhitungan pajak kendaraan bermotor yang relatif seragam. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dari tarif pajak dikalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

DPP sendiri merupakan hasil perkalian antara Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan. Bobot ini mencerminkan dampak penggunaan kendaraan terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan, bobot kendaraan tidak hanya dilihat dari berat fisik. Faktor lain seperti jumlah sumbu roda, jenis bahan bakar, kapasitas mesin, hingga tahun pembuatan juga ikut memengaruhi nilai koefisien.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2025, kendaraan roda dua dan kendaraan ringan memiliki koefisien dasar sebesar 1. Artinya, dampaknya dianggap masih dalam batas toleransi.

Sementara itu, kendaraan seperti sedan, jip, minibus, hingga truk memiliki koefisien di atas 1. Semakin besar koefisiennya, semakin tinggi nilai pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan.

NJKB ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum kendaraan pada akhir tahun sebelumnya. Nilai ini merupakan harga kendaraan tanpa pajak dan biaya administrasi tambahan.

Untuk tarif pajak, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem progresif. Kendaraan pertama dikenakan tarif 2 persen, kendaraan kedua 3 persen, dan terus meningkat hingga 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Sebagai contoh, sepeda motor dengan NJKB Rp10 juta dan koefisien 1 akan dikenakan PKB sebesar Rp200 ribu per tahun. Nominal tersebut belum termasuk biaya SWDKLLJ.

Dengan memahami cara perhitungan ini, pemilik kendaraan diharapkan bisa lebih transparan dan terencana dalam memenuhi kewajiban pajaknya setiap tahun.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
download mobile firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
Tags: CobisnisKebijakan PajakOtomotifpajak kendaraanpajak mobilPajak MotorPebisnismuda

Related Posts

Tiga Perempuan Ngaku Petugas BPJS Perhiasan 55 Gram dan Rp5 Juta Raib

Tiga Perempuan Ngaku Petugas BPJS Perhiasan 55 Gram dan Rp5 Juta Raib

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polisi menangkap S (33), seorang pria yang diduga terlibat dalam penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas BPJS...

Sidang Yaqut, KPK Bongkar Penjualan Kuota Petugas Haji Khusus Rp39,95 Miliar

Sidang Yaqut, KPK Bongkar Penjualan Kuota Petugas Haji Khusus Rp39,95 Miliar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap adanya praktik penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024. Nilai penerimaan...

Uang untuk Raja Juli Kurang 2.000 SGD KPK Mulai Cari Tahu

Uang untuk Raja Juli Kurang 2.000 SGD KPK Mulai Cari Tahu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih menelusuri selisih uang sebesar 2.000 dollar Singapura dalam amplop yang diberikan...

Hana Bank Tumbuh Positif Laba Naik 9,21% hingga Rp360,76 Miliar

Hana Bank Tumbuh Positif Laba Naik 9,21% hingga Rp360,76 Miliar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Bank KEB Hana Indonesia atau Hana Bank mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Laba bersih...

PT KBI raih tiga penghargaan

Jelang HUT Ke-42, PT KBI Borong Tiga Penghargaan Bergengsi Sekaligus

by Rizki Meirino
August 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-42 yang akan diperingati pada 25 Agustus 2026, PT Kliring Berjangka Indonesia...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
konstelasi satelit IRIS Uni Eropa

Uni Eropa Finalisasi IRIS, Konstelasi 348 Satelit Mulai Diluncurkan 2029

August 10, 2026
BNIdirect

BNIdirect Perkuat Pengelolaan Keuangan UMKM, Pengguna Capai 280 Ribu

August 11, 2026
Uang untuk Raja Juli Kurang 2.000 SGD KPK Mulai Cari Tahu

Uang untuk Raja Juli Kurang 2.000 SGD KPK Mulai Cari Tahu

August 11, 2026
aturan baru MBG

Aturan Baru MBG Resmi Berlaku, Makanan Wajib Dikonsumsi Maksimal 4 Jam

August 11, 2026
Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Ditahan KPK

Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Ditahan KPK

August 11, 2026
Ditanya Uang Sin$14 Ribu dari Bupati Kuansing, Raja Juli Menghindar

Ditanya Uang Sin$14 Ribu dari Bupati Kuansing, Raja Juli Menghindar

August 11, 2026
4 Tips Potong Bawang Bombay Tanpa Menangis

4 Tips Potong Bawang Bombay Tanpa Menangis

August 11, 2026
PKS Dorong Orang Baru Nonpartai di Kabinet Prabowo, Gerindra Buka Suara

PKS Dorong Orang Baru Nonpartai di Kabinet Prabowo, Gerindra Buka Suara

August 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved