• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, September 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Jamkrindo Perkuat Program Pelatihan Pidana Kerja Sosial di Lampung

Dwi Natasya by Dwi Natasya
December 11, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Jamkrindo Perkuat Program Pelatihan Pidana Kerja Sosial di Lampung

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo) memperkuat dukungannya terhadap ekosistem keadilan restoratif di Provinsi Lampung melalui kolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Lampung. Dukungan ini berfokus pada pemulihan kondisi sosial pascatindak pidana serta penyediaan pelatihan dan pendampingan usaha bagi peserta pidana kerja sosial. Inisiatif Jamkrindo ini sejalan dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta Asta Cita pemerintah, terutama dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Komitmen Jamkrindo tersebut disampaikan Plt Direktur Utama Abdul Bari dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung, serta perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Lampung dan pemerintah kabupaten/kota pada Kamis (11/12/2025) di Bandar Lampung.

Acara tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, serta para kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri di seluruh Lampung.

Pidana kerja sosial sebagai bagian dari keadilan restoratif menekankan pemulihan keseimbangan sosial akibat tindak pidana, bukan sekadar menghukum pelaku. Karena itu, dukungan lintas pihak diperlukan, termasuk pemberian keterampilan bagi peserta pidana kerja sosial agar mereka bisa kembali produktif, berwirausaha, dan berbaur dengan masyarakat setelah menjalani sanksi.

Selain memberikan pelatihan bagi peserta pidana kerja sosial, Jamkrindo juga mendorong sinergi lanjutan dengan Pemprov Lampung serta seluruh kota dan kabupaten terkait penjaminan barang dan jasa pemerintah. Jamkrindo menyediakan produk penjaminan seperti surety bond dan kontra bank garansi yang telah diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah oleh LKPP.

Melalui layanan penjaminan surety bond, Jamkrindo ingin mendukung terciptanya iklim usaha yang transparan dan akuntabel di Lampung. Penjaminan ini memastikan proyek pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, serta memberi kepastian bagi seluruh pihak dalam proses pengadaan. Dengan kontribusi ini, Jamkrindo berharap dapat memperkuat pembangunan daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Penjaminan surety bond memberikan kepastian hukum dan finansial dalam proses pengadaan barang dan jasa, sesuai dengan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi landasan bagi Jamkrindo untuk memperluas kontribusi dalam menciptakan pengadaan yang transparan, efisien, dan adil,” ujar Abdul Bari.

Melalui program TJSL, Jamkrindo dan IFG juga telah melaksanakan berbagai aksi pemberdayaan di Lampung, seperti pembagian seragam sekolah, sepatu, tas, pemeriksaan mata, pemberian kacamata gratis untuk siswa SD, serta bantuan paket sembako untuk masyarakat yang membutuhkan.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah membuka kesempatan bagi Jamkrindo untuk ikut serta dalam program keadilan restoratif melalui pelatihan bagi para peserta. Pelatihan yang telah kami laksanakan antara lain pembuatan parfum EDP, pelatihan parfum laundry, serta pelatihan usaha laundry sepatu,” jelas Abdul Bari.

Komitmen ini sejalan dengan Asta Cita pemerintah, terutama poin ketiga mengenai penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui pembiayaan UMKM, serta poin keempat terkait peningkatan kualitas SDM, sains, teknologi, pendidikan, dan kesehatan. Dengan menggabungkan penjaminan UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat, Jamkrindo ingin memastikan manfaat sosial dan ekonomi dapat berjalan bersamaan dan memberikan dampak yang inklusif bagi masyarakat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Asep N. Mulyana menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah bukan sekadar kegiatan formal. Menurutnya, hal ini adalah bentuk nyata sinergi lembaga dalam penerapan pidana kerja sosial yang terukur, terencana, dan berkeadilan.

Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial adalah alternatif pemidanaan yang dilakukan di luar penjara tanpa pemaksaan, tanpa komersialisasi, serta harus sesuai aturan yang berlaku. Melalui pidana kerja sosial, pelaku diberikan kesempatan memperbaiki diri dengan melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Tags: cobisnis.comjamkrindoLampungPelatihan Pidana Kerja Sosial

Related Posts

Virgo Transport 8 Hampir 40 Tahun, Benarkah Kapal Tua Masih Layak Berlayar?

Virgo Transport 8 Hampir 40 Tahun, Benarkah Kapal Tua Masih Layak Berlayar?

by Hidayat Taufik
September 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Usia KM Virgo Transport 8 kembali menjadi perhatian setelah kapal tersebut terbalik di perairan Laut Jawa pada...

Bos Crypto Tuntut Keluarga Mantan Rp79 Miliar

Arab Saudi Cegat Drone Houthi Dekat Mekkah

by Desti Dwi Natasya
September 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Arab Saudi mencegat dan menghancurkan sebuah drone yang diluncurkan kelompok Houthi di wilayah selatan Mekkah pada Selasa...

Bos Crypto Tuntut Keluarga Mantan Rp79 Miliar

Amanda Seyfried Umumkan Perpisahan Setelah 9 Tahun

by Desti Dwi Natasya
September 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Amanda Seyfried dan Thomas Sadoski mengumumkan perpisahan setelah sembilan tahun menikah dan menyebut keputusan tersebut terbaik bagi...

Nakhoda KM Virgo Ditemukan Selamat, Langsung Diperiksa

Nakhoda KM Virgo Ditemukan Selamat, Langsung Diperiksa

by Hidayat Taufik
September 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana memastikan nakhoda KM Virgo Transport 8 ditemukan dalam kondisi selamat. Saat ini,...

Bos Crypto Tuntut Keluarga Mantan Rp79 Miliar

Gunung Ile Lewotolok Erupsi 270 Kali Sehari

by Desti Dwi Natasya
September 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Gunung Ile Lewotolok di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami 270 kali erupsi dalam periode 24...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
OTT KPK di Bogor Berujung 8 Tersangka, Bos Summarecon Ikut Terseret

KPK Naikkan Kasus OTT Suap HGB Bogor ke Penyidikan

September 15, 2026
Siap Siap Ambil Cuti, Ini 6 Long Weekend yang Ada di 2027

Siap Siap Ambil Cuti, Ini 6 Long Weekend yang Ada di 2027

September 15, 2026
Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Rp23 Triliun untuk Gaji P3K

Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Rp23 Triliun untuk Gaji P3K

September 15, 2026
Polisi Tangkap Wanita di Cilegon, Sita 3 Jenis Narkoba

Polisi Tangkap Wanita di Cilegon, Sita 3 Jenis Narkoba

September 15, 2026
Plt. Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani

Kemenpar: WIG 2026 Perkuat Gastronomi Nusantara sebagai Daya Tarik Pariwisata Indonesia

September 16, 2026
Virgo Transport 8 Hampir 40 Tahun, Benarkah Kapal Tua Masih Layak Berlayar?

Virgo Transport 8 Hampir 40 Tahun, Benarkah Kapal Tua Masih Layak Berlayar?

September 16, 2026
KPK Ungkap Fahd A Rafiq Residivis, Ancaman Pidana Bisa Lebih Berat

KPK Ungkap Fahd A Rafiq Residivis, Ancaman Pidana Bisa Lebih Berat

September 16, 2026
Mencuci Handuk - pexels/Towfiqu barbhuiya

Benarkah Mencuci Handuk Harus Menggunakan Air Panas? Ini Kata Ahli

September 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved