• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, June 27, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Jamkrindo Perkuat Program Pelatihan Pidana Kerja Sosial di Lampung

Dwi Natasya by Dwi Natasya
December 11, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Jamkrindo Perkuat Program Pelatihan Pidana Kerja Sosial di Lampung

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo) memperkuat dukungannya terhadap ekosistem keadilan restoratif di Provinsi Lampung melalui kolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Lampung. Dukungan ini berfokus pada pemulihan kondisi sosial pascatindak pidana serta penyediaan pelatihan dan pendampingan usaha bagi peserta pidana kerja sosial. Inisiatif Jamkrindo ini sejalan dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta Asta Cita pemerintah, terutama dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Komitmen Jamkrindo tersebut disampaikan Plt Direktur Utama Abdul Bari dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung, serta perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Lampung dan pemerintah kabupaten/kota pada Kamis (11/12/2025) di Bandar Lampung.

Acara tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, serta para kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri di seluruh Lampung.

Pidana kerja sosial sebagai bagian dari keadilan restoratif menekankan pemulihan keseimbangan sosial akibat tindak pidana, bukan sekadar menghukum pelaku. Karena itu, dukungan lintas pihak diperlukan, termasuk pemberian keterampilan bagi peserta pidana kerja sosial agar mereka bisa kembali produktif, berwirausaha, dan berbaur dengan masyarakat setelah menjalani sanksi.

Selain memberikan pelatihan bagi peserta pidana kerja sosial, Jamkrindo juga mendorong sinergi lanjutan dengan Pemprov Lampung serta seluruh kota dan kabupaten terkait penjaminan barang dan jasa pemerintah. Jamkrindo menyediakan produk penjaminan seperti surety bond dan kontra bank garansi yang telah diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah oleh LKPP.

Melalui layanan penjaminan surety bond, Jamkrindo ingin mendukung terciptanya iklim usaha yang transparan dan akuntabel di Lampung. Penjaminan ini memastikan proyek pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, serta memberi kepastian bagi seluruh pihak dalam proses pengadaan. Dengan kontribusi ini, Jamkrindo berharap dapat memperkuat pembangunan daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Penjaminan surety bond memberikan kepastian hukum dan finansial dalam proses pengadaan barang dan jasa, sesuai dengan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi landasan bagi Jamkrindo untuk memperluas kontribusi dalam menciptakan pengadaan yang transparan, efisien, dan adil,” ujar Abdul Bari.

Melalui program TJSL, Jamkrindo dan IFG juga telah melaksanakan berbagai aksi pemberdayaan di Lampung, seperti pembagian seragam sekolah, sepatu, tas, pemeriksaan mata, pemberian kacamata gratis untuk siswa SD, serta bantuan paket sembako untuk masyarakat yang membutuhkan.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah membuka kesempatan bagi Jamkrindo untuk ikut serta dalam program keadilan restoratif melalui pelatihan bagi para peserta. Pelatihan yang telah kami laksanakan antara lain pembuatan parfum EDP, pelatihan parfum laundry, serta pelatihan usaha laundry sepatu,” jelas Abdul Bari.

Komitmen ini sejalan dengan Asta Cita pemerintah, terutama poin ketiga mengenai penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui pembiayaan UMKM, serta poin keempat terkait peningkatan kualitas SDM, sains, teknologi, pendidikan, dan kesehatan. Dengan menggabungkan penjaminan UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat, Jamkrindo ingin memastikan manfaat sosial dan ekonomi dapat berjalan bersamaan dan memberikan dampak yang inklusif bagi masyarakat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Asep N. Mulyana menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah bukan sekadar kegiatan formal. Menurutnya, hal ini adalah bentuk nyata sinergi lembaga dalam penerapan pidana kerja sosial yang terukur, terencana, dan berkeadilan.

Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial adalah alternatif pemidanaan yang dilakukan di luar penjara tanpa pemaksaan, tanpa komersialisasi, serta harus sesuai aturan yang berlaku. Melalui pidana kerja sosial, pelaku diberikan kesempatan memperbaiki diri dengan melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Tags: cobisnis.comjamkrindoLampungPelatihan Pidana Kerja Sosial

Related Posts

Wisata Jembatan Kaca Bromo Dibuka, Pengunjung Bisa Nikmati Pemandangan Tiga Gunung

Wisata Jembatan Kaca Bromo Dibuka, Pengunjung Bisa Nikmati Pemandangan Tiga Gunung

by Hidayat Taufik
June 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jembatan Kaca Bromo resmi memasuki tahap pre-launching pada Sabtu (27/6/2026). Kehadiran destinasi ini menambah pilihan wisata di...

Gilberto Mora Catat Sejarah sebagai Pemain Termuda di Piala Dunia 2026

Gilberto Mora Catat Sejarah sebagai Pemain Termuda di Piala Dunia 2026

by Hidayat Taufik
June 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Piala Dunia 2026 tidak hanya menjadi panggung bagi para pemain senior. Turnamen ini juga menghadirkan banyak talenta...

Kunyit Disebut Rempah Terbaik untuk Otak dan Jantung, Ini Penjelasan Ahli

Kunyit Disebut Rempah Terbaik untuk Otak dan Jantung, Ini Penjelasan Ahli

by Hidayat Taufik
June 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kunyit dikenal sebagai salah satu rempah yang sering digunakan dalam berbagai masakan. Namun, rempah dari keluarga jahe...

Hasil Spanyol vs Uruguay: La Furia Roja Melenggang ke 32 Besar Sebagai Juara Grup

Hasil Spanyol vs Uruguay: La Furia Roja Melenggang ke 32 Besar Sebagai Juara Grup

by Hidayat Taufik
June 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Timnas Spanyol memastikan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 sebagai juara Grup H. La Furia...

Bukan Sekadar Nyaman, Ini Alasan Ilmiah Mengapa Seseorang Bisa Menenangkanmu

Bukan Sekadar Nyaman, Ini Alasan Ilmiah Mengapa Seseorang Bisa Menenangkanmu

by Hidayat Taufik
June 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Banyak orang merasa lebih tenang saat berada di dekat sosok tertentu. Ternyata, kondisi itu bukan sekadar perasaan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Laba Bank Mandiri Tembus Rp23,3 Triliun hingga Mei 2026

Laba Bank Mandiri Tembus Rp23,3 Triliun hingga Mei 2026

June 26, 2026
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Dr. Suardi: Penyelesaian Damai Kasus BNI Parigi Sejalan dengan Hukum Privat

Dr. Suardi: Penyelesaian Damai Kasus BNI Parigi Sejalan dengan Hukum Privat

June 26, 2026
UPLAND Tuntaskan Misi: Dorong Tembus Pasar Ekspor dan Perkuat Ketahanan Pangan Lokal

UPLAND Tuntaskan Misi: Dorong Tembus Pasar Ekspor dan Perkuat Ketahanan Pangan Lokal

June 26, 2026
Wisata Jembatan Kaca Bromo Dibuka, Pengunjung Bisa Nikmati Pemandangan Tiga Gunung

Wisata Jembatan Kaca Bromo Dibuka, Pengunjung Bisa Nikmati Pemandangan Tiga Gunung

June 27, 2026
Gilberto Mora Catat Sejarah sebagai Pemain Termuda di Piala Dunia 2026

Gilberto Mora Catat Sejarah sebagai Pemain Termuda di Piala Dunia 2026

June 27, 2026
Penempatan Dana SAL Kementerian Keuangan Dorong Penguatan Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Penempatan Dana SAL Kementerian Keuangan Dorong Penguatan Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

June 27, 2026
Kunyit Disebut Rempah Terbaik untuk Otak dan Jantung, Ini Penjelasan Ahli

Kunyit Disebut Rempah Terbaik untuk Otak dan Jantung, Ini Penjelasan Ahli

June 27, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved