JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo) turut mengambil peran dalam penguatan penerapan keadilan restoratif melalui kolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dukungan tersebut difokuskan pada pengembangan ekosistem pidana kerja sosial yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial serta keseimbangan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana, tanpa pendekatan pembalasan.
Kontribusi Jamkrindo diwujudkan melalui pemberian pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, serta berbagai kegiatan lain yang selaras dengan pilar Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan dan Asta Cita pemerintah, khususnya pada penguatan sumber daya manusia.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Divisi Bisnis III PT Jamkrindo, Heryanto Nugroho, dalam rangkaian penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-NTT dengan pemerintah kabupaten dan kota se-NTT. Kegiatan ini berlangsung di Kupang pada Senin (15/12/2025).
Acara tersebut dihadiri Gubernur Nusa Tenggara Timur Emmanuel Melkiades Laka Lena, Direktur E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Roberth M. Takoy, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo, serta para wali kota, bupati, dan kepala kejaksaan negeri di seluruh wilayah NTT.
Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan alternatif dalam kerangka keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan relasi sosial akibat tindak pidana. Pelaksanaannya membutuhkan dukungan lintas sektor, termasuk pembekalan keterampilan produktif bagi para pelaku agar dapat kembali berdaya dan diterima di tengah masyarakat setelah menjalani hukuman.
Selain mendukung pelatihan bagi peserta pidana kerja sosial, Jamkrindo juga mendorong kerja sama berkelanjutan dengan Pemerintah Provinsi NTT serta pemerintah kabupaten dan kota dalam penjaminan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebagai perusahaan penjaminan kredit terbesar di Indonesia, Jamkrindo menyediakan layanan penjaminan langsung berupa surety bond dan kontra bank garansi yang telah diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah oleh LKPP.
Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo berkomitmen mendukung terciptanya iklim usaha yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di Nusa Tenggara Timur. Skema penjaminan ini berperan dalam memastikan proyek pembangunan berjalan sesuai waktu, mutu, dan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak terkait.
“Penjaminan surety bond memberikan kepastian dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sejalan dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi dorongan bagi Jamkrindo untuk terus memperluas kontribusi dalam pengadaan yang efisien dan berkeadilan,” ujar Heryanto.
Di luar dukungan pada program keadilan restoratif, Jamkrindo bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah menjalankan berbagai program TJSL di NTT. Program tersebut meliputi pembagian ratusan paket perlengkapan sekolah, pemeriksaan mata gratis bagi siswa sekolah dasar, bantuan paket sembako, serta kegiatan edukatif bagi anak-anak panti asuhan.
Heryanto menambahkan, Jamkrindo mengapresiasi kesempatan yang diberikan Kejaksaan Agung untuk terlibat dalam program keadilan restoratif. Sejumlah pelatihan yang telah dilaksanakan antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, serta pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP) sebagai bekal kewirausahaan bagi peserta pidana kerja sosial.
Langkah Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja dan penguatan kewirausahaan UMKM, serta Asta Cita ke-4 tentang peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melalui kombinasi bisnis inti penjaminan kredit UMKM dan program TJSL, Jamkrindo berupaya memastikan dampak sosial dan ekonomi berjalan beriringan.
Sementara itu, Direktur E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Roberth M. Takoy menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dan kerja sama tersebut merupakan wujud nyata sinergi antar-lembaga dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial yang terencana dan berkeadilan.
Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan di luar penjara yang harus dilaksanakan tanpa paksaan, tanpa komersialisasi, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui mekanisme ini, pelaku tindak pidana diberikan ruang untuk berkontribusi positif melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.














