• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, June 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Jamkrindo Dukung Program Pidana Kerja Sosial Bersama Kejagung dan Pemprov Jabar

Dwi Natasya by Dwi Natasya
November 4, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Jamkrindo Dukung Program Pidana Kerja Sosial Bersama Kejagung dan Pemprov Jabar

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) berperan aktif dalam kolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial berbasis keadilan restoratif. Program ini menekankan pemulihan keseimbangan sosial, perlindungan korban, dan pembinaan pelaku tindak pidana agar kembali produktif tanpa fokus pada pembalasan semata. Kontribusi Jamkrindo mencakup pelatihan keterampilan, pembiayaan usaha, dan kegiatan lain sesuai pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) serta Asta Cita Pemerintah, khususnya dalam pengembangan sumber daya manusia.

Dukungan tersebut disampaikan Plt. Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, pada rangkaian Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemprov Jawa Barat, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Wali Kota/Bupati se-Jawa Barat, yang berlangsung di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Hermon Dekristo, para Wali Kota/Bupati, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, serta jajaran direksi IFG dan Jamkrindo.

Pidana kerja sosial dalam konteks keadilan restoratif bertujuan memperbaiki hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Program ini memerlukan dukungan lintas pihak, termasuk pemberian keterampilan produktif bagi peserta agar dapat membuka usaha dan kembali berkontribusi di masyarakat setelah menjalani hukuman.

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung atas kesempatan yang diberikan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi dalam program keadilan restoratif melalui pelatihan bertajuk Aku Bangkit dan Berdaya, misalnya pelatihan usaha laundry dan cuci sepatu,” ujar Abdul Bari.

Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 tentang penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan, serta Asta Cita ke-4 terkait pengembangan SDM, sains, teknologi, pendidikan, dan kesehatan. Dengan kombinasi bisnis inti penjaminan kredit UMKM dan program TJSL, Jamkrindo memastikan nilai sosial dan ekonomi berjalan bersamaan sehingga dampaknya inklusif dan berkelanjutan.

Selain itu, Jamkrindo melalui TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group telah melaksanakan program pemberdayaan di berbagai wilayah Jawa Barat, termasuk penguatan komunitas petani, pengembangan ekonomi lokal di Geopark Ciletuh, pelatihan batik bagi penyandang disabilitas di Karawang, pemberdayaan tunarungu, serta literasi digital untuk pelaku usaha di Tasikmalaya.

Dalam bidang pembangunan daerah, Jamkrindo menyambut baik penandatanganan MoU dan PKS penjaminan surety bond dengan pemerintah daerah. Penjaminan ini menjadi instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola proyek agar berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai hukum. Beberapa MoU telah dilakukan dengan Pemkot Tasikmalaya, Pemkab Karawang, Pemkab Sumedang, Dinas PKPP Kuningan, dan Dinas PUPR Tasikmalaya.

Abdul Bari menekankan, “Kami berharap kolaborasi ini berlanjut dengan implementasi nyata. Jamkrindo siap bekerja sama dengan Pemprov Jabar dan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum untuk memperluas dampak pemberdayaan dan pembangunan daerah.”

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menekankan bahwa kegiatan penandatanganan MoU dan PKS bukan sekadar seremoni, melainkan wujud sinergi kelembagaan untuk menerapkan pidana kerja sosial secara terukur, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat. Pelaku tindak pidana mendapatkan kesempatan melakukan kegiatan sosial yang positif, tanpa paksaan atau komersialisasi, sesuai peraturan perundang-undangan.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
online free course
download samsung firmware
Free Download WordPress Themes
online free course
Tags: cobisnis.comDedi Mulyadijamkrindopemprov jabarpidana kerja sosial berbasis keadilan restoratifPT Jaminan Kredit IndonesiaTjsl

Related Posts

Piala Dunia 2026: Belanda Gilas Swedia 5-1, Kokoh di Puncak Grup F

Piala Dunia 2026: Belanda Gilas Swedia 5-1, Kokoh di Puncak Grup F

by Hidayat Taufik
June 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Belanda menunjukkan permainan dominan saat menghadapi Swedia pada laga kedua Grup F Piala Dunia 2026. Dalam pertandingan...

Prediksi Belanda vs Swedia Piala Dunia 2026: Duel Hidup-Mati De Oranje di Grup F

Prediksi Belanda vs Swedia Piala Dunia 2026: Duel Hidup-Mati De Oranje di Grup F

by Hidayat Taufik
June 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Timnas Belanda akan menghadapi laga penting saat bertemu Swedia pada pertandingan kedua Grup F Piala Dunia 2026,...

Macau Open 2026: Duo Kidal Faathir/Devin Siap Buru Gelar Perdana di Final

Macau Open 2026: Duo Kidal Faathir/Devin Siap Buru Gelar Perdana di Final

by Hidayat Taufik
June 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pasangan ganda putra Indonesia, Ali Faathir Rayhan dan Devin Artha Wahyudi, melangkah ke final Macau Open 2026....

Putusan MK 2026: UU Perkawinan Tidak Melarang Istri Ikut Menopang Ekonomi Keluarga

Putusan MK 2026: UU Perkawinan Tidak Melarang Istri Ikut Menopang Ekonomi Keluarga

by Hidayat Taufik
June 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa aturan dalam Undang-Undang Perkawinan tidak melarang istri ikut mencari nafkah untuk keluarga....

Survei Global 2026: Indonesia Jadi Negara dengan Kepercayaan Tertinggi terhadap Kehidupan Setelah Kematian

Survei Global 2026: Indonesia Jadi Negara dengan Kepercayaan Tertinggi terhadap Kehidupan Setelah Kematian

by Hidayat Taufik
June 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Indonesia menempati posisi teratas dalam tingkat kepercayaan terhadap kehidupan setelah kematian. Temuan itu berasal dari survei global...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kualitas Konstruksi hingga ODOL Disebut Picu Jalan Rusak di RI

Drakor Juni 2026 yang Siap Tayang di Netflix dan Disney+

May 28, 2026
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Daftar Lengkap Pemain Swedia di Piala Dunia 2026

Daftar Lengkap Pemain Swedia di Piala Dunia 2026

May 13, 2026
Masih Jadi Tradisi, Ini 3 Negara yang Mengonsumsi Daging Kucing

Masih Jadi Tradisi, Ini 3 Negara yang Mengonsumsi Daging Kucing

June 20, 2026
Piala Dunia 2026: Belanda Gilas Swedia 5-1, Kokoh di Puncak Grup F

Piala Dunia 2026: Belanda Gilas Swedia 5-1, Kokoh di Puncak Grup F

June 21, 2026
Prediksi Belanda vs Swedia Piala Dunia 2026: Duel Hidup-Mati De Oranje di Grup F

Prediksi Belanda vs Swedia Piala Dunia 2026: Duel Hidup-Mati De Oranje di Grup F

June 20, 2026
Macau Open 2026: Duo Kidal Faathir/Devin Siap Buru Gelar Perdana di Final

Macau Open 2026: Duo Kidal Faathir/Devin Siap Buru Gelar Perdana di Final

June 20, 2026
Putusan MK 2026: UU Perkawinan Tidak Melarang Istri Ikut Menopang Ekonomi Keluarga

Putusan MK 2026: UU Perkawinan Tidak Melarang Istri Ikut Menopang Ekonomi Keluarga

June 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved