JAKARTA, Cobisnis.com – Sidang perdana dugaan kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, mengungkap sejumlah fakta baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga terdakwa menggunakan sebagian uang hasil setoran jaringan peredaran sabu untuk membiayai perjalanan umrah bersama anggota keluarganya.
Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (7/7/2026). Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa informasi tersebut tercantum dalam dakwaan jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan, Didik diduga menggunakan uang yang diterima dari jaringan bandar sabu Koko Erwin alias Erwin Iskandar pada 26 November 2025. Dana tersebut disebut digunakan untuk mendaftarkan perjalanan umrah melalui biro perjalanan Uhud Tour di Kramat Jati, Jakarta Timur.
Jaksa menyebut total biaya perjalanan umrah mencapai sekitar Rp434,5 juta dengan jadwal keberangkatan pada 15 Februari 2026. Rombongan yang didaftarkan terdiri atas tujuh orang, yakni Didik, istrinya, ibu kandung, mertua, dua anaknya, serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih.
Selain itu, JPU juga mendakwa Didik menerima uang setoran dari Koko Erwin secara bertahap dengan total mencapai Rp2,8 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Bima.
Dalam surat dakwaan, jaksa turut menguraikan dugaan keterlibatan A. Hamid alias Boy yang disebut menjadi bagian dari jaringan Koko Erwin. Komunikasi dalam dugaan pemufakatan tersebut disebut dilakukan melalui Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Atas perkara tersebut, Didik didakwa terlibat dalam penyalahgunaan serta pemufakatan jahat terkait peredaran dan transaksi narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan tersebut menjadi dasar pemeriksaan perkara yang kini masih berlangsung di pengadilan.
Seluruh keterangan yang disampaikan jaksa merupakan bagian dari surat dakwaan dan masih harus dibuktikan dalam persidangan. Pengadilan akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.













