JAKARTA, Cobisnis.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rapat Dewan Komisioner (RDK), pada Kamis, 27 Mei 2021 telah menetapkan kebijakan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan BPR masing masing sebesar 25 bps.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan arah suku bunga pasar yang menurun, kondisi makro ekonomi dan SSK yang terkendali, serta prospek likuiditas perbankan yang stabil dan cenderung tetap longgar.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers bersama dengan insan media, dihelat secara virtual pada Jumat (28/5/2021), mengatakan, “Tingkat Bunga Penjaminan ditetapkan turun, dengan mempertimbangkan adanya penurunan suku bunga simpanan yang cukup signifikan ditopang kondisi likuiditas perbankan yang longgar.”
“Faktor pertimbangan lain dari keputusan ini adalah dinamika risiko pasar keuangan global yang relatif terkendali dampaknya, serta dalam masih perlunya upaya kebijakan untuk mendorong penurunan suku bunga kredit,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya, dalam kondisi pemulihan ekonomi yang masih pada tahap awal seperti saat ini, dipandang perlu tetap dijaga momentumnya dengan memberikan stimulus salah satunya adalah melalui penurunan biaya dana bagi perbankan.
Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku untuk Rupiah pada Bank Umum menjadi sebesar 4,00% dan untuk Valas pada Bank Umum sebesar 0,50%. Sementara, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR sebesar 6,50%. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 29 Mei 2021 hingga 29 September 2021.
Beberapa indikator lain yang menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan ini antara lain level pertumbuhan DPK yang masih tinggi dan stabilitas sistem keuangan domestik yang tetap terkendali meski terdapat beberapa risiko eksternal yang perlu dicermati lebih jauh.
LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan terciptanya stabilitas sistem keuangan melalui instrumen kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank yang efektif. Di sisi lain LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebajikan yang dapat memastikan ketahanan sektor keuangan tetap kuat dan stabil.
“Selanjutnya kami mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku” jelasnya.
Ia juga mengingatkan kembali kepada nasabah penyimpan untuk memperhatikan imbal hasil yang diterima agar tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku tersebut, agar simpanan tersebut tetap dapat memenuhi kriteria penjaminan LPS.
Lebih lanjut, menjawab pertanyaan publik melalui media, terkait penurunan tingkat bunga penjaminan, Purbaya mengatakan, sebenarnya kebijakan ini secara bertahap telah dilaksanakan sebelumnya, dengan pertimbangan kondisi global dan domestik yang perlahan mulai pulih dan bergerak ke arah yang positif.
“Kami juga melihat sistem perekonomian masih membutuhkan dukungan bunga yang lebih rendah dari segi cost perbankan jadi kami turunkan lagi ke level yang lebih rendah,” ungkap Purbaya.
“Dalam melakukan penyesuaian tingkat bunga penjaminan, LPS selalu menggunakan metodologi yang cukup advance, meliputi berbagai analisa, statistik dan lain sebagainya, dan kita melihat tingkat likuiditas perbankan yang peluangnya menurut kami cukup terbuka untuk menurunkan suku bunga,” pungkasnya.