JAKARTA, COBISNIS.COM – Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, menyampaikan bahwa keputusan mengenai peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan berada di tangan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, setelah dilantik.
Thomas menjelaskan bahwa Prabowo dan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, baru akan resmi dilantik pada 20 Oktober 2024, sehingga keputusan terkait tarif PPN masih belum bisa dipastikan kapan akan diumumkan.
Thomas mengungkapkan bahwa publik perlu memberikan waktu kepada Prabowo untuk menjalankan tugasnya sebagai presiden terlebih dahulu, karena hal ini merupakan keputusan yang akan diambil oleh Prabowo dan kabinetnya.
Dalam acara Media Gathering yang berlangsung pada Rabu (25/9), Thomas menambahkan bahwa Prabowo telah mengetahui rencana peningkatan tarif PPN tersebut.
Tarif PPN 12% merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1), tarif ini paling lambat akan diberlakukan pada 1 Januari 2025, menyusul kenaikan dari 10% menjadi 11% yang telah diterapkan sejak April 2022.
Thomas juga menegaskan bahwa Prabowo telah mendapatkan informasi terkait hal ini dan akan ada penjelasan lebih lanjut setelah kabinet baru terbentuk.
Sementara itu, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyampaikan bahwa peningkatan PPN menjadi 12% pada tahun depan diperkirakan hanya akan menyumbang sekitar Rp 110 triliun pada penerimaan pajak.
Fajry juga menambahkan bahwa kenaikan tarif ini hanya akan berdampak pada peningkatan rasio pajak sebesar 0,23%.
Namun, Fajry menilai bahwa untuk meningkatkan rasio pajak, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan kenaikan tarif.
Faktor terbesar yang mempengaruhi adalah struktur ekonomi, di mana kontribusi Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi di Indonesia masih kalah dibandingkan dengan PPh badan atau PPN. Hal ini terjadi karena pendapatan per kapita yang masih rendah dan banyaknya masyarakat yang bekerja di sektor nonformal. Menurut Fajry, di negara dengan rasio pajak tinggi, kontribusi PPh orang pribadi biasanya menjadi yang tertinggi.