JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis memiliki pos tersendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran pendidikan mulai APBN 2028.
Prasetyo mengatakan pemerintah menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, hingga kini pemerintah belum menerima salinan resmi putusan tersebut karena masih berada di luar kota.
Menurutnya, kajian akan dilakukan setelah dokumen resmi diterima. Pemerintah akan mempelajari seluruh isi putusan sebelum menentukan langkah lanjutan.
Prasetyo juga menegaskan pembahasan mengenai anggaran tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah. Penyusunan APBN dilakukan bersama DPR sehingga tindak lanjut putusan MK akan dibahas secara bersama.
Ia meminta publik memberikan waktu kepada pemerintah untuk mengkaji keputusan tersebut. Proses penyesuaian anggaran disebut membutuhkan pembahasan yang matang.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis, 30 Juli 2026.
MK menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan. Ketentuan tersebut paling lambat mulai berlaku pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Dalam pertimbangannya, MK menilai tujuan Program Makan Bergizi Gratis lebih luas karena berkaitan dengan penanganan stunting dan masalah kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, program tersebut dinilai layak memiliki alokasi anggaran tersendiri.
Putusan ini diperkirakan akan memengaruhi penyusunan APBN pada tahun mendatang. Pemerintah dan DPR akan menjadi pihak yang menentukan mekanisme penganggaran sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi.













