Cobisnis.com – Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan Januari 2020 mencatatkan angka yang positif. Hal ini sejalan dengan perkembangan yang terjadi pada perekonomian domestik.
“Kredit perbankan mencatat pertumbuhan positif sebesar 6,10% secara tahunan (yoy), ditopang oleh kredit investasi yang tetap tumbuh double digit di level 10,48% yoy,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi yang diterima Cobisnis.com di Jakarta, Rabu 26 Februari 2020 malam.
Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan meningkat 2,4% yoy. “Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih terkendali dengan rasio NPL gross sebesar 2,77% dengan NPL net sebesar 1,04% dan Rasio NPF sebesar 2,56%,” papar dia.
Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 6,80% yoy, lebih tinggi dari capaian tahun lalu. “Selain itu, sepanjang Januari 2020, industri asuransi berhasil menghimpun premi sebesar Rp26,2 triliun dan tumbuh sebesar 9,7% secara tahunan,” tuturnya.
Sampai dengan 24 Februari 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp14 triliun. Adapun jumlah emiten baru pada periode tersebut sebanyak 9 perusahaan dengan pipeline penawaran sebanyak 53 emiten dengan total indikasi penawaran sebesar Rp21,2 triliun.
Risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,21%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%. “Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai,” ucapnya tandas.
Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 208,73% dan 101,49%, jauh di atas threshold yang masing-masing sebesar 100% dan 50%. “Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi,” ungkap Wimboh.
Capital Adequacy Ratio perbankan sebesar 22,83%. Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 789% dan 345%. “Posisi ini jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%,” imbuhnya.