JAKARTA, Cobisnis.com – Pajak merupakan tulang punggung APBN dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Namun, di tengah ketidakpastian ekonomi, pajak yang seharusnya menjadi sumber penerimaan, justru didedikasikan sebagai insentif untuk menolong masyarakat dan dunia usaha.
“Pemerintah menolong dengan insentif, kelak ketika ekonomi normal masyarakat membayar pajak lagi agar dapat kita manfaatkan untuk pembangunan,” ungkap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Lebih lanjut Yustinus menjelaskan dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional, kebijakan fiskal seperti insentif pajak sangat membantu untuk menjaga arus kas melalui pajak penghasilan yang ditanggung Pemerintah.
“Uang yang dulu buat bayar pajak dipakai untuk modal kerja, untuk sehari-hari, dan tadi harapannya bisa survive bahkan seiring dengan keadaan membaik nanti ketika ekonomi pulih bisa membayar pajak dengan lebih kuat lagi,” jelas Yustinus.
Pada 1 Juli 2021, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Adanya PMK-82, masyarakat dan dunia usaha dapat memanfaatkan insentif hingga Desember 2021.
“Ketika akhir 2020, kita berharap covid bisa selesai di pertengahan 2021, maka insentif menurut PMK-9 sampai dengan Juli 2021. Kemudian kita melihat ada dinamika baru, ada varian delta dan sebagainya, Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif supaya dunia usaha tetap kita dukung. Maka ada PMK-82,” jelas Yustinus.
Insentif pajak yang dapat dimanfaatkan antara lain PPh 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp200 juta/tahun, PPh final UMKM 0,5% ditanggung pemerintah, PPh final dari jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah, PPh 22 impor, insentif angsuran PPh 25, insentif PPN restitusi hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.