Cobisnis.com-Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan rumah ibadah, kantor, hingga tempat usaha kembali dibuka pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pemprov DKI juga akan kembali membuka taman, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), museum, hingga pantai pada masa transisi.
“Sekarang ditambahkan di masa transisi ini, ada beberapa (yang boleh beroperasi),” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).
Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta membatasi aktivitas di tempat-tempat yang diperbolehkan beroperasi. Karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal 50 persen. Pengunjung rumah makan, mal, hingga taman juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. “Prinsipnya ini adalah sektor-sektor yang mulai dibuka pada masa transisi, tapi lagi-lagi (dibatasi) 50 persen kapasitasnya dan jarak aman dijaga,” kata Anies.
Berikut waktu dibukanya tempat-tempat yang boleh beroperasi pada masa PSBB transisi:
Rumah ibadah:5 Juni 2020 Perkantoran: 8 Juni 2020 Rumah makan mandiri: 8 Juni 2020 Perindustrian: 8 Juni 2020 Pergudangan: 8 Juni 2020 Pertokoan/ritel/showroom mandiri: 8 Juni 2020 Lokasi binaan UMKM Pemprov DKI: 13-14 Juni 2020 Mal dan pasar non-pangan: 15 Juni 2020 Bengkel, tempat fotokopi (layanan pendukung): 8 Juni 2020 Taman rekreasi indoor-outdoor: 20-21 Juni 2020 Kebun binatang: 20-21 Juni 2020 Fasilitas olahraga outdoor: 5 Juni 2020 Museum, galeri: 8 Juni 2020 Perpustakaan: 8 Juni 2020 Taman, RPTRA: 13-14 Juni 2020 Pantai: 13-14 Juni 2020 Ojek boleh angkut penumpang: 8 Juni 2020