• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, April 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Ini Aturan Baru OJK untuk Debt Collector, Tidak Boleh Menagih di Hari Minggu

Saeful Imam by Saeful Imam
January 11, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Ini Aturan Baru OJK untuk Debt Collector, Tidak Boleh Menagih di Hari Minggu

Ini dia aturan baru debt collector

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Merilis Aturan Baru untuk Pelindungan Konsumen dalam Penagihan Kredit atau Pembiayaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi baru terkait tata cara penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh pelaku jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan tersebut menekankan bahwa penagihan produk kredit atau pembiayaan harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu aspek menarik dalam regulasi baru ini adalah terkait waktu penagihan kredit. Pasal 62 ayat 2 menyebutkan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan penagihan hanya dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 sampai dengan 20.00 waktu setempat.

Regulasi ini juga melarang penagihan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan konsumen. Tekanan fisik maupun verbal tidak diperbolehkan. Dalam upaya melindungi konsumen, pelaku usaha jasa keuangan harus memastikan penagihan tidak bersifat terus-menerus dan mengganggu. Penagihan kredit hanya dapat dilakukan pada alamat dan domisili konsumen, sedangkan penagihan di luar tempat atau waktu yang ditentukan memerlukan persetujuan dan perjanjian terlebih dahulu.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa POJK Nomor 22 Tahun 2023 adalah respons cepat OJK atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, mengingat perkembangan sektor keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.

Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
free online course
download intex firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: aturan baru OJKaturan OJK debt collectoraturan OJK penagihan kredit

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jadwal Lengkap Semifinal Liga Champions 2026: PSG vs Bayern, Atletico vs Arsenal

Jadwal Lengkap Semifinal Liga Champions 2026: PSG vs Bayern, Atletico vs Arsenal

April 27, 2026
Cedera Parah, Xavi Simons Dipastikan Absen Bela Tottenham

Kapan Idul Adha 2026? Ini Perkiraan dan Jadwal Liburnya

April 28, 2026
Program MBG Digugat ke MK, Akademisi Soroti Dana Pendidikan

Program MBG Digugat ke MK, Akademisi Soroti Dana Pendidikan

April 28, 2026
Komisi V DPR Desak KNKT Segera Selidiki Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Komisi V DPR Desak KNKT Segera Selidiki Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

April 28, 2026
Saatnya Ikuti Gerakan 15 Menit Dance Bebas Batuk di POTEK Dance Fest 2026: Kompetisi Dance Nasional Paling Bergengsi Kembali Hadir

Saatnya Ikuti Gerakan 15 Menit Dance Bebas Batuk di POTEK Dance Fest 2026: Kompetisi Dance Nasional Paling Bergengsi Kembali Hadir

April 29, 2026
Hasil 76ers vs Celtics: Bangkit di Babak Kedua, Sixers Paksa Game 6

Pria Bongkar Makam Kakak Demi Cairkan Uang, Pemerintah Turun Tangan

April 29, 2026
Kiandra Ramadhipa Menang Dramatis di Jerez 2026, IMI Sebut Jadi Hadiah untuk Indonesia

Kiandra Ramadhipa Menang Dramatis di Jerez 2026, IMI Sebut Jadi Hadiah untuk Indonesia

April 29, 2026
Ratusan Pinjol Ilegal Ditutup, IASC Kembalikan Rp 169 Miliar Dana Korban Penipuan

Ratusan Pinjol Ilegal Ditutup, IASC Kembalikan Rp 169 Miliar Dana Korban Penipuan

April 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved