• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Alasan DPR Ingin Pidana Pajak dan Bank Masuk RUU Perampasan Aset

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
September 6, 2026
in Nasional
0
Ini Alasan DPR Ingin Pidana Pajak dan Bank Masuk RUU Perampasan Aset

JAKARTA, Cobisnis.com –  Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memiliki cakupan yang lebih luas. Ia menilai aturan tersebut tidak seharusnya hanya berfokus pada perkara korupsi.

Menurut Harris, sejumlah tindak pidana lain yang berkaitan dengan keuntungan ekonomi juga perlu dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Ia secara khusus menyoroti kejahatan yang terjadi di sektor perbankan dan perpajakan.

“Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” kata Harris dikutip dari berbagai sumber, Minggu (6/7/26).

Harris juga menyebut beberapa kejahatan lain yang dinilai layak masuk dalam ruang lingkup aturan tersebut. Di antaranya perdagangan orang, narkotika, perdagangan senjata, dan perdagangan organ.

“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita,” katanya.

Ia menilai penerapan aturan tersebut harus dilakukan tanpa membedakan sektor tindak pidana. Harris mengatakan kejahatan di bidang perbankan juga dapat menimbulkan kerugian serius sehingga tidak seharusnya luput dari ketentuan perampasan aset.

“Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal,” ujar Harris.

Dalam proses pembahasan, DPR masih menantikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan disampaikan pemerintah. Legislator sebelumnya telah menetapkan target agar RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.

“Selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya,” katanya.

Harris berharap keberadaan aturan tersebut nantinya dapat memperkuat penindakan terhadap kejahatan yang berkaitan dengan ekonomi. Ia kembali meminta agar tidak ada bidang tertentu yang dikeluarkan dari cakupan RUU.

“Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” katanya.

Target RUU Perampasan Aset

DPR sebelumnya menyampaikan komitmen untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan setelah adanya aksi masyarakat AMPB asal Pati, Jawa Tengah, pada 27 Agustus 2026.

Dalam kesepakatan dengan massa aksi, pimpinan DPR, termasuk Sufmi Dasco Akhmad, disebut menyetujui adanya konsekuensi apabila target penyelesaian RUU tidak tercapai.

Draf RUU yang tengah dibahas DPR saat ini mencantumkan 13 kategori tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun berdasarkan hasil kajian dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari para ahli mengenai batasan jenis tindak pidana yang perlu masuk dalam aturan.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8).

Menurutnya, pembahasan juga memperhatikan tindak pidana yang memiliki motif ekonomi maupun perkara yang berpotensi memberikan dampak besar terhadap masyarakat.

Komisi III DPR turut melakukan studi perbandingan terhadap penerapan aturan perampasan aset di beberapa negara, termasuk Selandia Baru, Singapura, dan Swiss.

Berikut 13 jenis tindak pidana yang tercantum dalam draf RUU Perampasan Aset:

1. Tindak pidana korupsi.

2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika.

3. Tindak pidana terorisme.

4. Tindak pidana penyelundupan manusia.

5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

6. Tindak pidana di bidang kehutanan.

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

8. Tindak pidana di bidang perpajakan.

9. Tindak pidana di bidang perbankan.

10. Tindak pidana di bidang perasuransian.

11. Tindak pidana di bidang pertambangan.

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

13. Tindak pidana perdagangan orang

Tags: cobisnis.comDPR RIKorupsiPerampasan Asetpidana pajakpidana perbankanRUU

Related Posts

Bukan Rapat Kabinet, Prabowo Jamui Wakil PM Rusia di Istana Bogor

Bukan Rapat Kabinet, Prabowo Jamui Wakil PM Rusia di Istana Bogor

by Hidayat Taufik
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto mengadakan jamuan makan malam bersama Wakil Perdana Menteri Pertama Rusia, Denis Manturov, dan delegasinya...

Kasus Jasindo Diselidiki KPK, Komisi Fiktif Diduga Muncul dari Kontrak Rp263 Miliar

Kasus Jasindo Diselidiki KPK, Komisi Fiktif Diduga Muncul dari Kontrak Rp263 Miliar

by Hidayat Taufik
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) untuk mendalami dugaan korupsi pembayaran...

Ingin Stamina Tetap Prima? Ini 3 Kebiasaan yang Perlu Dilakukan Pria

Ingin Stamina Tetap Prima? Ini 3 Kebiasaan yang Perlu Dilakukan Pria

by Hidayat Taufik
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seiring bertambahnya usia dan kesibukan, pria dapat mengalami perubahan kebugaran yang berdampak pada aktivitas sehari-hari. Tubuh yang...

Indonesia Masuk Jajaran Negara dengan Kuliner Terbaik Dunia 2026

Indonesia Masuk Jajaran Negara dengan Kuliner Terbaik Dunia 2026

by Hidayat Taufik
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indonesia berhasil menempati posisi keenam dalam daftar negara dengan destinasi kuliner terbaik dunia 2026 versi *Condé Nast...

Nusron Wahid Absen Lagi, KPK Ungkap Keberadaannya di Malaysia

Nusron Wahid Absen Lagi, KPK Ungkap Keberadaannya di Malaysia

by Hidayat Taufik
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prabowo Panggil Menteri ke Istana Bogor, Ada Agenda Apa?

Prabowo Panggil Menteri ke Istana Bogor, Ada Agenda Apa?

October 17, 2026
Gunung Arjuno-Welirang Dilalap Api, Petugas Berjuang Padamkan Kebakaran

Gunung Arjuno-Welirang Dilalap Api, Petugas Berjuang Padamkan Kebakaran

October 17, 2026
Menapaki Industri Pertambangan dari Dekat, Kolaborasi Perhapi dan NHM Ajak Mahasiswa Belajar di Gosowong

Menapaki Industri Pertambangan dari Dekat, Kolaborasi Perhapi dan NHM Ajak Mahasiswa Belajar di Gosowong

October 17, 2026
Nusron Wahid Absen Lagi, KPK Ungkap Keberadaannya di Malaysia

Nusron Wahid Absen Lagi, KPK Ungkap Keberadaannya di Malaysia

October 17, 2026
Gaet Wisman Australia, Kemenpar Selenggarakan Wisata Edukasi Kenalkan Jakarta

Gaet Wisman Australia, Kemenpar Selenggarakan Wisata Edukasi Kenalkan Jakarta

October 17, 2026
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Rizki Handayani

Kemenpar: WISH 2026, Tingkatkan Daya Saing Pelaku Usaha Pariwisata

October 17, 2026
AFC Umumkan Nominasi Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Paus Leo Telepon Putin dari RS, Desak Gencatan Senjata

October 17, 2026
Nadiem Makarim Minta MA Batalkan Putusan Banding

Nadiem Makarim Minta MA Batalkan Putusan Banding

October 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved