JAKARTA,Cobisnis.com – Berkolaborasi dengan The Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW), Business 20 (B20) Integrity and Compliance Task Force sukses menyelenggarakan konferensi pada 28 September, dengan menghadirkan pakar dari ICAEW, His Majesty’s Revenue and Customs, Bank Central Asia, Bank Negara Indonesia, EY, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK). Konferensi yang dilaksanakan secara hybrid ini membahas penanggulangan terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme, dengan menyoroti rekomendasi kebijakan yang dibuat oleh task force B20 untuk mendorong geliat memerangi kejahatan ekonomi ini.
Indonesia’s B20 Integrity and Compliance Task Force, yang memantau isu-isu lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti untuk mengatasi tantangan bisnis seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia. Terkait tingkat risiko, korupsi dan pencucian uang masih menjadi isu utama dalam diskusi seputar ESG. ICAEW adalah anggota utama dari task force B20 yang berkomitmen penuh untuk fokus terhadap topik ini dengan memperkenalkan rekomendasi kebijakan utama dan mendukung perjalanan Indonesia untuk bergabung ke dalam Financial Action Task Force (FATF), yang akan menjadi platform tepat untuk mengembangkan sistem keuangan dalam melawan kejahatan ekonomi.
Sebagai perwakilan dari Pemerintah Republik Indonesia, Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia, menyampaikan dukungannya melalui pidato terkait tindak kejahatan ekonomi. “Sebagai anggota Komite AML CFT, Kementerian Keuangan terus meningkatkan kualitas pencegahan pencucian uang atau yang terkait dengan pembiayaan ilegal dan juga mendukung upaya sektor keuangan dalam membangun kredibilitas dan integritas pengelolaan perbendaharaan negara. Untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan ekonomi, tahun lalu Kementerian Keuangan dan PPATK telah menandatangani nota kesepahaman pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan PPATK ini juga merupakan tanda dukungan penuh pemerintah terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu. nota kesepahaman ini juga menjadi pedoman dalam melaksanakan kerjasama antara Kementerian Keuangan dengan PPATK. Ruang lingkup nota kesepahaman kami juga mencakup pertukaran data dan informasi.”
Untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme, Indonesia membentuk PPATK pada tahun 2002. PPATK merupakan unit intelijen keuangan independen negara yang didirikan untuk memerangi kejahatan keuangan. Unit ini juga memiliki peran penting dalam proses Indonesia menjadi anggota penuh FATF. Misi yang dilakukan oleh PPATK sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia pada peringatan dua dekade Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) di Indonesia.