• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, April 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

IKN Akan Jadi Pusat Inovasi melalui Pemanfaatan Insentif Pajak

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
October 11, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Ini Fokus Kerja Sama Indonesia-Korsel dalam Pengembangan IKN Nusantara

JAKARTA,Cobisnis.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mendukung agar IKN bisa menjadi pusat inovasi dengan pemanfaatan insentif pajak, khususnya tax deduction guna mendukung percepatan penyiapan berbagai sarana dan prasara pendidikan.

Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dalam diskusi bersama Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin, 9 Oktober, mengatakan, pemerintah ingin mengembangkan IKN sebagai pusat inovasi dengan memanfaatkan berbagai fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha.

“Sekarang ini, kami sedang mendorong supaya ada satu model dan saya mengatakan ke Pak Imam (B. Prasodjo) saya ingin kloning yang ada di Purwakarta dibangun di sana (IKN) smart village,” kata Dhony dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Selasa, 10 Oktober.

Dhony berharap, melalui pemanfaatan tax deduction sebagai insentif dapat mengakselerasi investasi yang bersumber dari non-APBN untuk perusahaan-perusahaan yang ingin berkontribusi pada pembangunan kawasan pendidikan.

Pada kesempatan sama, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan, ada sejumlah fasilitas untuk menjadikan IKN sebagai pusat inovasi.

“Itu (kegiatan penelitian dan pengembangan) diberikan super tax deduction sampai dengan 350 persen, kemudian untuk pelatihan (dan/atau pendidikan) 250 persen,” ujarnya.

Fasilitas pengurangan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara atau disebut sebagai PP Kemudahan Berusaha IKN.

Di dalam Pasal 42 PP tentang Kemudahan Berusaha di IKN, kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di IKN untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 250 persen.

Sementara, kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan invensi, mengembangkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan atau alih teknologi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.

Sementara itu, Tim Ahli Yayasan Benih Baik Imam B. Prasodjo menuturkan, pentingnya membangun sisi sosial dari sebuah kota. Menurutnya, pembangunan fisik harus diiringi dengan pembangunan yang memperhatikan sisi manusia, modal sosial, dan lingkungan.

“Paradigmanya kami kasih nama human eco happiness. Human development membangun IKN harus tertuju pada orang-orang yang terpercaya, terus membangun social capital di dalamnya ekonom, antropolog, cultural capital dan sebagainya, baru yang ketiga adalah ecological capital. Ini harus menyatu. Infrastruktur hanya supporting,” tuturnya.

Imam mengatakan, penting untuk juga membangun lembaga sosial di IKN. Oleh karena itu, Yayasan Benih Baik akan membangun Kampung Ilmu, khususnya di Desa Pamaluan, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.

“Kampung ilmu, mari kami buat wadah pemberdayaan dengan lingkup desa, tapi seluruh pojok di dalam desa ada sentral-sentral pemberdayaan. Di satu sisi, negara harus tanggung jawab, tapi menurut saya perusahaan dan masyarakat itu harus dikelola,” tambah Imam.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, bahwa Otorita IKN perlu memperhatikan status pemakai dan menyiapkan aturan yang lengkap terkait anggaran serta barang.

Sebagai implikasi disahkannya revisi UU IKN, akan dilakukan pengalihan Otorita IKN dari pengguna anggaran/pengguna barang menjadi pengelola keuangan.

“Otorita IKN bukan hanya pengguna tetapi pengelola, yang artinya memiliki dan mengelola. Oleh karena itu, perlu memiliki seluruh aturan yang komplit sebagai pengelola,” ungkapnya.

Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download karbonn firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
Tags: cobisnis.comIKNinsentif pajak

Related Posts

Bank Mandiri Bukukan Laba Rp15,4 Triliun di Kuartal I 2026

Bank Mandiri Bukukan Laba Rp15,4 Triliun di Kuartal I 2026

by Dwi Natasya
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mencatatkan kinerja solid pada kuartal I 2026 dengan membukukan laba bersih konsolidasi sebesar...

Rekap Super League Pekan 28, Sejumlah Tim Tamu Curi Kemenangan

Rekap Super League Pekan 28, Sejumlah Tim Tamu Curi Kemenangan

by Desti Dwi Natasya
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pertandingan pekan ke-28 Super League menghadirkan sejumlah hasil menarik dari berbagai stadion. Sejumlah tim tamu tampil impresif dengan...

The Onion Capai Kesepakatan Ambil Alih InfoWars, Dana untuk Korban Sandy Hook

The Onion Capai Kesepakatan Ambil Alih InfoWars, Dana untuk Korban Sandy Hook

by Zahra Zahwa
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – The Onion mengumumkan kesepakatan untuk mengambil alih InfoWars milik Alex Jones. Namun, langkah ini masih menunggu persetujuan...

UTBK 2026 Dimulai Hari Ini, Peserta Wajib Pahami Aturan Ketat Ini

UTBK 2026 Dimulai Hari Ini, Peserta Wajib Pahami Aturan Ketat Ini

by Hidayat Taufik
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – UTBK 2026 resmi dimulai pada 21 April 2026. Oleh karena itu, peserta perlu memahami seluruh aturan sebelum...

Perang Iran Picu Kelangkaan Bahan Bakar Pesawat, Maskapai Mulai Pangkas Jadwal

Perang Iran Picu Kelangkaan Bahan Bakar Pesawat, Maskapai Mulai Pangkas Jadwal

by Zahra Zahwa
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perang antara Iran dan negara Barat kini memicu krisis bahan bakar pesawat global. Akibatnya, maskapai di Eropa...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

April 19, 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

April 20, 2026
BNI Ambil Langkah Pengembalian Dana Umat Paroki Aek Nabara Mulai Senin Besok

BNI Ambil Langkah Pengembalian Dana Umat Paroki Aek Nabara Mulai Senin Besok

April 20, 2026
BSI Perkuat Literasi Digital, Dorong Konsumen Cerdas di Era Keuangan Modern

BSI Perkuat Literasi Digital, Dorong Konsumen Cerdas di Era Keuangan Modern

April 20, 2026
Bank Mandiri Bukukan Laba Rp15,4 Triliun di Kuartal I 2026

Bank Mandiri Bukukan Laba Rp15,4 Triliun di Kuartal I 2026

April 21, 2026
Rekap Super League Pekan 28, Sejumlah Tim Tamu Curi Kemenangan

Rekap Super League Pekan 28, Sejumlah Tim Tamu Curi Kemenangan

April 21, 2026
The Onion Capai Kesepakatan Ambil Alih InfoWars, Dana untuk Korban Sandy Hook

The Onion Capai Kesepakatan Ambil Alih InfoWars, Dana untuk Korban Sandy Hook

April 21, 2026
UTBK 2026 Dimulai Hari Ini, Peserta Wajib Pahami Aturan Ketat Ini

UTBK 2026 Dimulai Hari Ini, Peserta Wajib Pahami Aturan Ketat Ini

April 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved