• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, October 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

IKN Akan Jadi Pusat Inovasi melalui Pemanfaatan Insentif Pajak

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
October 11, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Ini Fokus Kerja Sama Indonesia-Korsel dalam Pengembangan IKN Nusantara

JAKARTA,Cobisnis.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mendukung agar IKN bisa menjadi pusat inovasi dengan pemanfaatan insentif pajak, khususnya tax deduction guna mendukung percepatan penyiapan berbagai sarana dan prasara pendidikan.

Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dalam diskusi bersama Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin, 9 Oktober, mengatakan, pemerintah ingin mengembangkan IKN sebagai pusat inovasi dengan memanfaatkan berbagai fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha.

“Sekarang ini, kami sedang mendorong supaya ada satu model dan saya mengatakan ke Pak Imam (B. Prasodjo) saya ingin kloning yang ada di Purwakarta dibangun di sana (IKN) smart village,” kata Dhony dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Selasa, 10 Oktober.

Dhony berharap, melalui pemanfaatan tax deduction sebagai insentif dapat mengakselerasi investasi yang bersumber dari non-APBN untuk perusahaan-perusahaan yang ingin berkontribusi pada pembangunan kawasan pendidikan.

Pada kesempatan sama, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan, ada sejumlah fasilitas untuk menjadikan IKN sebagai pusat inovasi.

“Itu (kegiatan penelitian dan pengembangan) diberikan super tax deduction sampai dengan 350 persen, kemudian untuk pelatihan (dan/atau pendidikan) 250 persen,” ujarnya.

Fasilitas pengurangan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara atau disebut sebagai PP Kemudahan Berusaha IKN.

Di dalam Pasal 42 PP tentang Kemudahan Berusaha di IKN, kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di IKN untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 250 persen.

Sementara, kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan invensi, mengembangkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan atau alih teknologi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.

Sementara itu, Tim Ahli Yayasan Benih Baik Imam B. Prasodjo menuturkan, pentingnya membangun sisi sosial dari sebuah kota. Menurutnya, pembangunan fisik harus diiringi dengan pembangunan yang memperhatikan sisi manusia, modal sosial, dan lingkungan.

“Paradigmanya kami kasih nama human eco happiness. Human development membangun IKN harus tertuju pada orang-orang yang terpercaya, terus membangun social capital di dalamnya ekonom, antropolog, cultural capital dan sebagainya, baru yang ketiga adalah ecological capital. Ini harus menyatu. Infrastruktur hanya supporting,” tuturnya.

Imam mengatakan, penting untuk juga membangun lembaga sosial di IKN. Oleh karena itu, Yayasan Benih Baik akan membangun Kampung Ilmu, khususnya di Desa Pamaluan, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.

“Kampung ilmu, mari kami buat wadah pemberdayaan dengan lingkup desa, tapi seluruh pojok di dalam desa ada sentral-sentral pemberdayaan. Di satu sisi, negara harus tanggung jawab, tapi menurut saya perusahaan dan masyarakat itu harus dikelola,” tambah Imam.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, bahwa Otorita IKN perlu memperhatikan status pemakai dan menyiapkan aturan yang lengkap terkait anggaran serta barang.

Sebagai implikasi disahkannya revisi UU IKN, akan dilakukan pengalihan Otorita IKN dari pengguna anggaran/pengguna barang menjadi pengelola keuangan.

“Otorita IKN bukan hanya pengguna tetapi pengelola, yang artinya memiliki dan mengelola. Oleh karena itu, perlu memiliki seluruh aturan yang komplit sebagai pengelola,” ungkapnya.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: cobisnis.comIKNinsentif pajak

Related Posts

Aksi Protes Memanas di Eropa, DPR Ingatkan Kemlu soal WNI

Aksi Protes Memanas di Eropa, DPR Ingatkan Kemlu soal WNI

by Hidayat Taufik
October 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di sejumlah negara Eropa mendorong Komisi I DPR meminta Kementerian Luar Negeri...

Imigrasi Sebut Nusron ke Singapura via Batam, Lanjut ke Malaysia

Imigrasi Sebut Nusron ke Singapura via Batam, Lanjut ke Malaysia

by Hidayat Taufik
October 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan informasi perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,...

Kebakaran Hutan Terus Berlanjut, Empat Kawasan Pegunungan Jatim Terdampak

Kebakaran Hutan Terus Berlanjut, Empat Kawasan Pegunungan Jatim Terdampak

by Hidayat Taufik
October 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih melanda sejumlah kawasan pegunungan di Jawa Timur hingga Senin (19/10/2026). Titik...

Dugaan Keterlibatan Asing Mencuat, Polri Usut 98 Kasus Korporasi Karhutla

Dugaan Keterlibatan Asing Mencuat, Polri Usut 98 Kasus Korporasi Karhutla

by Hidayat Taufik
October 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus berkembang. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap...

DPR Siapkan Pemanggilan KPU-Bawaslu terkait Polemik Pasal PKPU

DPR Siapkan Pemanggilan KPU-Bawaslu terkait Polemik Pasal PKPU

by Hidayat Taufik
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengungkapkan rencana pemanggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI International Expo 2026 Tebar Promo Gadget hingga Liburan

BSI International Expo 2026 Tebar Promo Gadget hingga Liburan

October 20, 2026
DPR Siapkan Pemanggilan KPU-Bawaslu terkait Polemik Pasal PKPU

DPR Siapkan Pemanggilan KPU-Bawaslu terkait Polemik Pasal PKPU

October 19, 2026
Bakom Buka Daftar Hasil Kerja Prabowo-Gibran Selama Dua Tahun

Bakom Buka Daftar Hasil Kerja Prabowo-Gibran Selama Dua Tahun

October 19, 2026
Karhutla Belum Berstatus Bencana Nasional, Pemerintah Yakin Masih Mampu Menangani

Karhutla Belum Berstatus Bencana Nasional, Pemerintah Yakin Masih Mampu Menangani

October 19, 2026
Ilustrasi Diet - pexels/Beyzaa Yurtkuran

Diet Keto atau Defisit Kalori? Mana yang Baik bagi Kesehatan untuk Jangka Panjang?

October 20, 2026
Studi: Bahaya Konsumsi Makanan Ultra Proses, Picu Kerusakan Otak di Masa Depan

Studi: Bahaya Konsumsi Makanan Ultra Proses, Picu Kerusakan Otak di Masa Depan

October 20, 2026
Standard Chartered Tingkatkan Pembiayaan ALVA Jadi Rp358 Miliar

Praktisi Pajak Dorong Insentif CSR untuk Pembangunan Berkelanjutan

October 20, 2026
Standard Chartered Tingkatkan Pembiayaan EMI untuk Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik ALVA

Standard Chartered Tingkatkan Pembiayaan EMI untuk Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik ALVA

October 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved